Suara.com - Eddy Sindoro membantah keseluruhan bukti percakapan maupun telepon yang dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan Eddy dalam kesaksiannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).
Jaksa KPK pun memperlihatkan sejumlah percakapan Eddy Sindoro dengan Wresti Kristian Hesti Susetyowati selaku staf PT Artha Pratama Anugerah terkait sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat, yang melibatkan Eddy.
"Nggak Pernah. Saya nggak pernah terima dan baca itu (percakapan dengan Wresti)," kata Eddy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).
Kemudian, dalam percakapan melaui pesan singkat tersebut juga ada pembahasan Eddy dan Wresti mengenai uang Rp 100 juta dalam pembahasan perkara tersebut. Namun, Eddy tetap membantah pernah mengirim percakapan dengan Wresti.
Eddy menyatakan bahwa Wresti yang mencatut namanya dalam urusan terkait sejumlah perkara kasus tersebut. Eddy pun merasa tak pernah terlibat dalam kasus tersebut.
"Itu saya tidak punya kapasitas dan otoritas untuk memberikan uang. Itu dia catut nama saya," tutup Eddy
Untuk diketahui, JPU mendakwa Eddy Sindoro terbukti bersama PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati; Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho; Hery Soegiarto; dan, Doddy Aryanto Supeno melakukan penyuapan terkait perkara PK yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.
Uang suap yang diberikan kepada Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dolar AS. Uang tersebut digunakan Eddy untuk menunda aanmaning (teguran) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana untuk melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy juga disebut disuap agar menerima pendaftaran PK PT AAL.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro melanggar Pasal 13 Undang - Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Air Minum KemenPUPR
Berita Terkait
-
KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Air Minum KemenPUPR
-
Kapok Dicokok KPK, Hakim PN Jaksel Berikrar Bersih KKN
-
KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya Terkait Suap Proyek Fiktif
-
Kasus Suap Papua Barat, KPK Periksa Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu
-
Berkas Perkara Lengkap, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Segera Disidang
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan