Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, bersama pihak terkait berhasil menggagalkan aksi penyelundupan satwa dilindungi dan hewan yang diawetkan untuk di kirim ke Malaysia melalui jalur laut di perairan timur Sumatera.
Polisi menyita sedikitnya 25 ekor satwa langka dan dilindungi yang hendak diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut Jambi menuju Batam untuk kemudian ke Malaysia, kata Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Agus Desri Sandi, Sabtu (23/2/2019).
Kasus itu berhasil diungkap dan kini pelaku dan barang buktinya diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur, dan diprediksi omset dari perdagangan gelap tersebut negara dirugikan mencapai miliar rupiah.
Terbongkarnya sindikat perdagangan satwa jaringan internasional tersebut bermula saat Polres Tanjung Jabung Timur menggelar tindakan preventif razia di kawasan jalan lintas Jambi perbatasan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat, tepatnya di Keluarahan Simpang Tuan, Mendahara Ulu.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati sebuah mobil dengan dua orang penumpang yang membawa atau mengangkut 25 hewan jenis burung dan kera dalam sebuah kandang, kata Agus.
Dari hasil pemeriksaan polisi, beberapa di antaranya hewan dan binatang yang sudah diawetkan dan mati.
"Hasil pemeriksaan barang bukti dan keterangan pelaku ada 13 ekor burung Kakak Tua dengan kondisi hidup, 11 hewan yang diawetkan seperti Burung Cendrawasih dan seekor Monyet Jambul Emas," kata Kapolres seperti dilansir Antara.
Mobil yang dikendaraai pelaku tersebut hendak menuju ke Batam melalui Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebelum akhirnya berhasil diamankan, katanya.
Ia menjelaskan, dalam penagkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yaitu ER dan SA, keduanya memiliki peran yang berbeda beda.
Baca Juga: Sabtu Pagi, Gunung Merapi Alami 6 Kali Gempa Guguran
ER berperan sebagai pembawa (kurir) dan SA merupakan pengemudi travel yang kendaraannya dicater oleh SA untuk membawa satwa tersebut.
Berdasarkan keterangan ER, dari hasil penjualan satwa tersebut dia mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu per ekor burung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka, aksi ini bukan kali pertama karena sudah dilakukannya dua kali, dengan cara yang sama.
Dengan kejadian tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 A dan B juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Hayati.
Polres Tanjung Jabung Timur tengah melakukan pengembangan. Dugaan sementara, satwa ini berasal dari Jawa dan Jambi khususnya Tanjung Jabung Timur sebagai jalur penyelundupan menuju Batam dan selanjutnya dibawa ke Malaysia.
Di Jambi sendiri masih dikembangkan adanya keterlibatan tersangka lainnya dan bahkan berdasarkan informasi, tim Polres Tanjung Jabung Timur juga melakukan pengejaran hingga ke Batam untuk membongkar sindikat penyelundupan satwa dilindungi ini.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh, Warga Jambi Hilang Saat Mandi di Sungai Terpanjang di Sumatera
-
Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Jambi, Satu Orang Tewas
-
Kesal Dibilang Tak Mampu Bayar, Cikal Anarki Bunuh PSK di Cafe Jenggot
-
Terseret Arus Sungai, Dua Pelajar di Jambi Tewas, Satu Pingsan
-
Ulah 2 Kades Mesum di Jambi Berbuah Denda Puluhan Juta
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
"Kita Rampok Uang Negara!", Viral Ucapan Anggota DPRD Gorontalo, BK Duga Pelaku Mabuk Berat
-
Pupuk Indonesia Sediakan 11.384 Ton Pupuk Subsidi di Sultra, Sambut Musim Tanam
-
Viral Seruan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas Polri Ngaku Larang Anak Buah Pakai Strobo: Berisik!
-
Kolaborasi Haji Robert dan Universitas Binawan Buka Pintu Dunia untuk Anak Yatim dan Yatim Piatu
-
Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?
-
MBG Kembali Racuni Ratusan Anak, Prof Zubairi Djoerban: Alarm Keras Bagi Pemerintah untuk Evaluasi!
-
Menkeu Purbaya Curhat Pendapatannya Turun Jadi Menteri, Ternyata Segini Gajinya Dulu
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia