Suara.com - Sebuah sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi terbakar pada Sabtu (16/2/2019) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Satu orang diduga penambang liar tewas dalam insiden itu.
Mengutip laman Metrojambi.com (jaringan Suara.com), korban tewas bernama Herdam (45), sebelum dinyatakan tewas, korban mengalami luka bakar serius dan sempat dilarikan ke rumah sakit setempat. Namun beberapa jam usai kejadian, Herdam dinyatakan meninggal dunia.
Insiden terbakarnya sumur minyak ilegal itu juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari Parlaungan.
Menurut dia, korban bernama Herdam, warga Sekayu, Sumatera Sulatan. Dalam kejadian itu, korban mengalami luka bakar hampir di sekujur tubuhnya.
"Iya benar. Di Bungku, (sumur minyak) yang terbakar itu di dekat Wilayah Kerja Pertambangan (WKP)," ujar Parlaungan di RSUD Hamba, Muarabulian, ibu kota Kabupaten Batanghari, Sabtu (16/2).
Menurut dia, ia mendapat informasi bahwa korban hanya satu orang saja. Sementara kronologis kejadian hingga berita ini ditulis belum jelas.
"Kabarnya bak penampungan yang terbakar. Dan saat ini api telah padam," katanya.
Tanggapan Pertamina
Menanggapi terjadinya kebakaran di lokasi penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling di Desa Bungku itu, M. Rizal Rukhaidan selaku Legal & Relation Manager Pertamina EP Asset 1 mengatakan, terbakarnya sumur minyak yang berada di lahan masyarakat merupakan akibat dari kegiatan pemboran yang dilakukan tanpa izin.
Baca Juga: BPN: Ada Kejutan dari Prabowo saat Debat Pilpres, Jokowi Akan Kaget
"Kegiatan tersebut merupakan kegiatan mengeksploitasi migas yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlakun dalam hal ini Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dimana kegitan tersebut merupakan perbuatan pidana (delik pidana biasa, bukan delik aduan)," Rizal menjelaskan.
Menurut dia, Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) migas merupakan hak ekslusif sub-surface (bawah permukaan tanah) yang diberikan oleh negara kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Jika KKKS ingin melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi migas di WKP yang di atas permukaan tanah merupakan lahan masyarakat (misal berdiri bangunan rumah, sawah, kebun, dan sebagainya) KKKS perlu melakukan terlebih dahulu pembebasan lokasi kepada masyarakat tersebut.
"Perlu diketahui bahwa pemboran tanpa izin yang dilakukan di lahan masyarakat tersebut tidak terdapat kegiatan eksplorasi/eksploitasi oleh perusahaan," kata Rizal.
"Sehubungan dengan maraknya kegiatan pemboran tanpa izin tersebut, kami terus mendorong Pemprov Jambi untuk mengaktifkan kembali tim terpadu yang telah dibentuk oleh gubernur, dan mendorong peran serta Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM) agar permasalahan illegal drilling dapat tuntas secara efektif dan efisien," sambung dia.
Menurut Rizal, sepanjang tahun 2017 hingga saat ini, Pertamina EP sebagai bagian dari Tim Terpadu telah melakukan kegiatan penutupan 49 sumur ilegal di Jambi. Di mana Kontribusi Pertamina EP dalam kegiatan tersebut adalah dalam hal teknis penutupan sumur-sumur ilegal tersebut.
Berita Terkait
-
Pertamina Turunkan Harga Avtur, 26 Persen Lebih Murah Daripada di Singapura
-
Faisal Basri: Dibutuhkan Presiden Bisa Ubah Visi Pertamina Jadi Industri
-
Kesal Dibilang Tak Mampu Bayar, Cikal Anarki Bunuh PSK di Cafe Jenggot
-
Kaget Avtur Dimonopoli, Presiden Jokowi Akan Panggil Dirut Pertamina
-
Pertamina Kembali Turunkan Harga BBM, Ini Daftarnya Berlaku Mulai Besok
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya
-
Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang