Suara.com - Dua oknum Kepala Desa di Kecamatan Jujuhan Ilir dan Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi baru saja berurusan dengan warganya. Ini karena kedua kades itu diduga telah melakukan tindakan asusila.
Pertama adalah oknum kades di Kecamatan Jujuhan berinisial SH. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu warganya. Entah karena suka atau hobi, ia kedapatan memeluk istri orang lain yang tinggal di dalam kebun karet belum lama ini.
Atas ulahnya itu, SH dituntut oleh keluarga korban sebesar Rp 20 juta sebagai bentuk perdamaian. Namun, secara sidang adat, permasalahan ini belum selesai.
"Kalau pihak keluarga pelaku dan korban sudah sepakat berdamai. Namun, secara adat belum selesai, karena damai tidak melalui proses sidang adat," ujar Syamsudin, imam masjid dusun setempat seperti dikutip dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Sabtu pekan kemarin.
Ia menjelaskan, sebelumnya SH juga pernah melakukan hal sama terhadap wanita lain yang juga merupakan warganya sendiri.
"Sebelumnya juga pernah, ia (SH) juga membayar uang perdamaian sekitar Rp 3,5 juta. Persoalan ini lagi-lagi tidak diselesaikan secara adat. Kami sebagai masyarakat berharap adanya penyelesaian secara adat, agar ada efek jera terhadap pelaku," tegas Syamsudin.
Sementara itu, perbuatan asusila lainnya diduga dilakukan oleh oknum kades di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Kades itu diduga sudah menghamili seorang janda yang juga warganya sendiri.
Namun beredar informasi, pelaku dan korban sudah melakukan pernikahan untuk menutupi perbuatannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (PMD) Kabupaten Bungo Taufik Hidayat mengaku sudah mendengar adanya informasi perbuatan oknun dua kades tersebut. Hanya saja kasus ini belum bisa dibuktikan secara hukum atau adat.
Baca Juga: 33 Pria Inggris Ditangkap Atas Tuduhan Pelecehan Anak
"Memang ada informasi tersebut. Saya juga sudah menurunkan anggota untuk menyelidiki persoalan ini. Tapi secara laporan resmi tentang kasus ini belum ada. Dengan demikian kita belum bisa mengambil tindakan," ujar Taufik.
Dijelaskannya, jika perbuatan dua orang oknum kades itu terbukti secara hukum ataupun adat, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hendaknya membuat rekomendasi terkait sanksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno