Suara.com - Bawaslu Jawa Tengah memutuskan deklarasi dukungan untuk Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin yang dilakukan oleh Gubernur Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah pada Sabtu (26/1/2019) di Hotel Alila Solo, memenuhi unsur pelanggaran.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengatakan, deklarasi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Bahwa jabatan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah, seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata dan tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," kata Rofiudin, Sabtu (23/2/2019).
Rofiuddin juga menunjukan bukti rekaman video bentuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok, pada deklarasi di Hotel Alila Solo yang berbunyi 'Ya sekarang saya dengan para Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi- Amin Ma'ruf'.
"Poin intinya di video itu, terlapor memiliki sikap politik meski merupakan hak pribadi, tapi karena jabatan kepala daerah itu melekat dalam dirinya maka tidak sepatutnya jika sikap politik tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.
Kata Rofiuddin, pernyataan dukungan kepada salah satu paslon merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan serta melanggar sebagai kepala daerah untuk memenuhi kewajiban yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagaimana sumpah/janji sebagai kepala daerah.
"Masuk dalam pelanggaran hukum lainnya dalam hal ini UU Pemda. Bawaslu selanjutnya akan meneruskan rekomendasi ke Mendagri terkait sanksi yang akan diberikan," katanya lagi.
Selama pemeriksaan saksi dan bukti, Bawaslu tidak menemukan kepala daerah menggunakan fasilitas pemerintah tapi menggunakan fasilitas pribadi, termasuk proses undangan maupun dalam pembayaran hotel.
Sebelumnya Gubernur Ganjar Pranowo telah diperiksa pekan kemarin oleh Bawaslu Jateng. Termasuk para 31 kepala daerah diperiksa Bawaslu kabupaten / kota masing-masing.
Baca Juga: Jusuf Kalla Angkat Bicara Soal Intimidasi Kepada Jurnalis di Munajat 212
Kontributor : Adam Iyasa
Tag
Berita Terkait
-
Camat di Makassar Dukung Jokowi, BPN: Bawaslu Berani Tegakkan Aturan?
-
Jokowi Center Luncurkan Aplikasi Penangkal Hoaks
-
Nikah di Jepang, Istri Sah Blak-blakan soal Suami dengan Model Cantik
-
Rencana Pidato Kebangsaan Jokowi, BPN: Cara Prabowo Diikuti, Kita Senang
-
3 Sindiran Rizieq Shihab Terhadap Pemerintahan Jokowi di Munajat 212
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!