Suara.com - Bawaslu Jawa Tengah memutuskan deklarasi dukungan untuk Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin yang dilakukan oleh Gubernur Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah pada Sabtu (26/1/2019) di Hotel Alila Solo, memenuhi unsur pelanggaran.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengatakan, deklarasi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Bahwa jabatan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah, seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata dan tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," kata Rofiudin, Sabtu (23/2/2019).
Rofiuddin juga menunjukan bukti rekaman video bentuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok, pada deklarasi di Hotel Alila Solo yang berbunyi 'Ya sekarang saya dengan para Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi- Amin Ma'ruf'.
"Poin intinya di video itu, terlapor memiliki sikap politik meski merupakan hak pribadi, tapi karena jabatan kepala daerah itu melekat dalam dirinya maka tidak sepatutnya jika sikap politik tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.
Kata Rofiuddin, pernyataan dukungan kepada salah satu paslon merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan serta melanggar sebagai kepala daerah untuk memenuhi kewajiban yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagaimana sumpah/janji sebagai kepala daerah.
"Masuk dalam pelanggaran hukum lainnya dalam hal ini UU Pemda. Bawaslu selanjutnya akan meneruskan rekomendasi ke Mendagri terkait sanksi yang akan diberikan," katanya lagi.
Selama pemeriksaan saksi dan bukti, Bawaslu tidak menemukan kepala daerah menggunakan fasilitas pemerintah tapi menggunakan fasilitas pribadi, termasuk proses undangan maupun dalam pembayaran hotel.
Sebelumnya Gubernur Ganjar Pranowo telah diperiksa pekan kemarin oleh Bawaslu Jateng. Termasuk para 31 kepala daerah diperiksa Bawaslu kabupaten / kota masing-masing.
Baca Juga: Jusuf Kalla Angkat Bicara Soal Intimidasi Kepada Jurnalis di Munajat 212
Kontributor : Adam Iyasa
Tag
Berita Terkait
-
Camat di Makassar Dukung Jokowi, BPN: Bawaslu Berani Tegakkan Aturan?
-
Jokowi Center Luncurkan Aplikasi Penangkal Hoaks
-
Nikah di Jepang, Istri Sah Blak-blakan soal Suami dengan Model Cantik
-
Rencana Pidato Kebangsaan Jokowi, BPN: Cara Prabowo Diikuti, Kita Senang
-
3 Sindiran Rizieq Shihab Terhadap Pemerintahan Jokowi di Munajat 212
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf