Suara.com - Calon Wakil Presiden Maruf Amin menyayangkan dirinya tidak diundang dalam acara Munajat 212 di Monas, Kamis pekan lalu. Padahal Maruf Amin adalah orang dibalik adanya Aksi 212 yang mendemo Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama yang terjerat kasus penistaan agama.
Maruf Amin yang mengeluarkan fatwa penistaan Agama yang dilakukan Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Karena fatwa itu muncul Aksi 212 beberapa kali hingga akhirnya Ahok dipenjara 2 tahun.
"Saya kan orang 212, yang mengeluarkan fatwa kan saya, saya kok tidak diundang, berarti 212 kemarin adalah 212 yang lain," kata Maruf Amin di Hotel Aryaduta, Minggu (24/2/2019).
Maruf Amin pun berkomentar soal dugaan Munajat 212 melanggar kampanye karena berbau kampanye. Maruf Amin menyerahkan ke Bawaslu.
"Kita serahkan kepada Bawaslu saja. Ada nggak politiknya di situ, ada orasi politik nggak di situ, kalau ada ya politik, kalau tidak ada ya memang murni acara umat," kata Maruf Amin.
Untuk mengingatkan, 11 Oktober 2016 lalu MUI yang kala itu diketuai Maruf Amin mengeluarkan sikap pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Berikut isi rekomendasi MUI saat itu:
Bismillahirrahmanirrahim
Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, "… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya.." yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:
Baca Juga: Doa Perang Badar di Munajat 212, Ma'ruf: Doa Neno Warisman Tak Akan Manjur
1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Berita Terkait
-
Jika Jokowi Menang Kawin Sejenis Sah, Ma'ruf Amin: Ngawur, Fitnah dan Hoaks
-
Tol Langit, Proyek Jokowi yang Dimaksud Maruf Amin
-
Doa Ma'ruf Amin: Lindungilah Kami dari Fitnah dan Hoaks
-
Didukung Arus Baru Muslimah, Ma'ruf: Kita Juga Didukung Emak-emak
-
Jokowi Akan Pidato di Hadapan Relawan, Lalin di Sentul Padat Merayap
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka