Suara.com - Calon Wakil Presiden Maruf Amin menyayangkan dirinya tidak diundang dalam acara Munajat 212 di Monas, Kamis pekan lalu. Padahal Maruf Amin adalah orang dibalik adanya Aksi 212 yang mendemo Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama yang terjerat kasus penistaan agama.
Maruf Amin yang mengeluarkan fatwa penistaan Agama yang dilakukan Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Karena fatwa itu muncul Aksi 212 beberapa kali hingga akhirnya Ahok dipenjara 2 tahun.
"Saya kan orang 212, yang mengeluarkan fatwa kan saya, saya kok tidak diundang, berarti 212 kemarin adalah 212 yang lain," kata Maruf Amin di Hotel Aryaduta, Minggu (24/2/2019).
Maruf Amin pun berkomentar soal dugaan Munajat 212 melanggar kampanye karena berbau kampanye. Maruf Amin menyerahkan ke Bawaslu.
"Kita serahkan kepada Bawaslu saja. Ada nggak politiknya di situ, ada orasi politik nggak di situ, kalau ada ya politik, kalau tidak ada ya memang murni acara umat," kata Maruf Amin.
Untuk mengingatkan, 11 Oktober 2016 lalu MUI yang kala itu diketuai Maruf Amin mengeluarkan sikap pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Berikut isi rekomendasi MUI saat itu:
Bismillahirrahmanirrahim
Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, "… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya.." yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:
Baca Juga: Doa Perang Badar di Munajat 212, Ma'ruf: Doa Neno Warisman Tak Akan Manjur
1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Berita Terkait
-
Jika Jokowi Menang Kawin Sejenis Sah, Ma'ruf Amin: Ngawur, Fitnah dan Hoaks
-
Tol Langit, Proyek Jokowi yang Dimaksud Maruf Amin
-
Doa Ma'ruf Amin: Lindungilah Kami dari Fitnah dan Hoaks
-
Didukung Arus Baru Muslimah, Ma'ruf: Kita Juga Didukung Emak-emak
-
Jokowi Akan Pidato di Hadapan Relawan, Lalin di Sentul Padat Merayap
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa