Suara.com - Meski telah melakukan perusakan terhadap Musala Roudhatul Falah, polisi tak memproses hukum atas perbuatan Ari Agus Trian. Alasannya, aksi perusakan itu dilakukan secara tidak sadar alias kerasukan.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Rudy Haryanto menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan, Ari kemudian dibawa polisi ke Departemen Sosial untuk mendapatkan penanganan psikologi.
"Saya serahkan ke Depsos karena tidak mungkin diproses dan dia tidak sadar juga. Kita serahkan ke Depsos," kata Rudy saat dikonfirmasi, Selasa (26/2/2019).
Dia juga mengatakan, Ari juga akan dikembalikan kepada keluarganya jika penaganan kejiwaan itu sudah selesai dilakukan. "Kalau kejiwaannya cukup ya di kembalikan ke keluarganya," kata dia.
Diketahui, aksi perusakaan terhadap Musala Roudhatul Falah terjadi pada Senin (25/2/2019) dini hari. Sebelum merusak kaca musala, Ari sempat berteriak takbir. Dari hasil penyidikan sementara, Ari saat memecahkan kaca musala itu dalam kondisi kerasukan. Bahkan pelaku diduga seringkali mendadak kerasukan lantaran tak kuat memperdalam ilmu tertentu.
Berita Terkait
-
Edian Bunuh Ibunya Saat Nyuci Pakaian, Batang Leher Dipukuli Pakai Balok
-
Berhenti di Depan Garis Zebra Cross, Pak Polisi Kena Tegur Warga
-
Pasutri Pemilik Pecel Lele Dibunuh karena Tak Kasih Ongkos Pulkam Karyawan
-
Aksi Perusakan Musala, Ari Diduga Sedang Kerasukan
-
Pasutri Pemilik Warung Pecel Lele Ternyata Dibunuh Karyawannya Sendiri
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India