Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunda penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP bagi Warga Negara Asing (WNA). Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang Pilpres 2019 yang jatuh pada 17 April nanti.
Kepemilikan KTP bagi WNA kerap kali menuai polemik karena dianggap WNA tersebut bisa mencoblos pada pemilu. Penundaan penerbitan dilakukan untuk 50 hari ke depan dan kembali diperbolehkan pada 18 April 2019.
"Saya sudah beri arahan pada daerah agar bisa KTP elektronik untuk WNA bisa dicetak setelah pemilu. Agar kondusif ditahan 50 hari ke depan, baru boleh 18 April," ujar Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah di Kantor Kemendagri Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019).
Zudan menjelaskan, e-KTP bagi WNA adalah amanat dari Undang-undang nomor 24 tahun 2013. Untuk memperoleh KTP tersebut, WNA harus memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan sudah berumur 17 tahun. Masa berlaku KTP tersebut juga menyesuaikan dengan masa izin tinggal tetapnya.
KTP WNA juga memiliki perbedaan pada tampilannya dengan KTP milik WNI. Pada e-KTP WNA penulisan datanya ditulis dengan bahasa Inggris dan kolom warga negaranya disesuaikan dengan negara asal yang bersangkutan. Selebihnya untuk warna dan desain sama.
Zudan mengatakan, pembuatan e-KTP bagi WNA bertujuan untuk kepentingan pertahanan, kemananan, dan ketentraman agar pendataan bagi WNA yang masuk ke Indonesia jelas. Selain itu bisa digunakan untuk mengakses layanan publik.
"WNA yang masuk kita harus tahu dia tinggal di mana, bisa juga akses layanan publik. Misalnya mau buka rekening bank kan harus punya NIK. Kalau nanti polemiknya masih berlanjut kami akan pertimbangkan ganti desain," imbuh Zudan. (Fakhri Fuadi)
Berita Terkait
-
Ketua PBNU: 20 Ribu Santri Doakan Jokowi, Ini Bukan Kampanye
-
WN Tiongkok Masuk DPT, Kemendagri Akui Salah Input Data e-KTP
-
Sapa Warga di Ponpes, Prabowo: Saya Tak Bisa Kampanye, yang Sebelah Boleh
-
Prabowo-Sandi Disebut Bertarung Lawan Negara, BPN: Aparat Hilang Netralitas
-
Jokowi Janjikan Lagi 3 Kartu Sakti, Fadli Zon: Itu Jurus Mabuk
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Prabowo Pertimbangkan Nama Soeharto jadi Pahlawan Nasional
-
Indonesia Terima Airbus A400M Pertama, Prabowo Rencanakan Pembelian 4 Unit Tambahan
-
Bahlil Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Pengamat Ungkap Kontras Jokowi dan Prabowo, Dulu 60% Kepuasan Publik Tenang, Kini 90% Sepertiga 98
-
Waspada! BPOM Rilis 23 Kosmetik Berbahaya, Cek Daftarmu Sebelum Terlambat
-
Viral Mau Cari Lelaki Pintar, Tinggi, dan Tampan: Ini Fakta Sebenarnya Isi Pidato Megawati
-
Geger Ijazah Gibran: Roy Suryo ke Australia, Klaim Kantongi Bukti Langsung dari Petinggi UTS
-
Drama Gugat Kejagung Berakhir, Aset Berharga Sandra Dewi Hasil Korupsi Harvey Moeis Segera Dilelang
-
Langkah Cerdas Hemat Biaya Bulanan: Manfaatkan Gratis Biaya Admin
-
Polisi Bunuh Polisi, Kubu Kompol Yogi Bantah Piting Leher Nurhadi: Dakwaan Hasil Imajinasi Jaksa