Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunda penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP bagi Warga Negara Asing (WNA). Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang Pilpres 2019 yang jatuh pada 17 April nanti.
Kepemilikan KTP bagi WNA kerap kali menuai polemik karena dianggap WNA tersebut bisa mencoblos pada pemilu. Penundaan penerbitan dilakukan untuk 50 hari ke depan dan kembali diperbolehkan pada 18 April 2019.
"Saya sudah beri arahan pada daerah agar bisa KTP elektronik untuk WNA bisa dicetak setelah pemilu. Agar kondusif ditahan 50 hari ke depan, baru boleh 18 April," ujar Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah di Kantor Kemendagri Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019).
Zudan menjelaskan, e-KTP bagi WNA adalah amanat dari Undang-undang nomor 24 tahun 2013. Untuk memperoleh KTP tersebut, WNA harus memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan sudah berumur 17 tahun. Masa berlaku KTP tersebut juga menyesuaikan dengan masa izin tinggal tetapnya.
KTP WNA juga memiliki perbedaan pada tampilannya dengan KTP milik WNI. Pada e-KTP WNA penulisan datanya ditulis dengan bahasa Inggris dan kolom warga negaranya disesuaikan dengan negara asal yang bersangkutan. Selebihnya untuk warna dan desain sama.
Zudan mengatakan, pembuatan e-KTP bagi WNA bertujuan untuk kepentingan pertahanan, kemananan, dan ketentraman agar pendataan bagi WNA yang masuk ke Indonesia jelas. Selain itu bisa digunakan untuk mengakses layanan publik.
"WNA yang masuk kita harus tahu dia tinggal di mana, bisa juga akses layanan publik. Misalnya mau buka rekening bank kan harus punya NIK. Kalau nanti polemiknya masih berlanjut kami akan pertimbangkan ganti desain," imbuh Zudan. (Fakhri Fuadi)
Berita Terkait
-
Ketua PBNU: 20 Ribu Santri Doakan Jokowi, Ini Bukan Kampanye
-
WN Tiongkok Masuk DPT, Kemendagri Akui Salah Input Data e-KTP
-
Sapa Warga di Ponpes, Prabowo: Saya Tak Bisa Kampanye, yang Sebelah Boleh
-
Prabowo-Sandi Disebut Bertarung Lawan Negara, BPN: Aparat Hilang Netralitas
-
Jokowi Janjikan Lagi 3 Kartu Sakti, Fadli Zon: Itu Jurus Mabuk
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor