Suara.com - Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan metode kampanye rapat umum atau kampanye terbuka di bagi dalam dua zona. Kampanye rapat umum tersebut berlaku bagi peserta pemilu meliputi partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Wahyu mengatakan, pembagian dua zonasi tersebut berdasarkan pengelompokan dari 34 provinsi di Indonesia. Setiap, zona terdiri dari 17 provinsi.
"Kita namai zona A dan zona B. Masing-masing zona ini terdiri dari 17 provinsi," ucap Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Wahyu menerangkan, pembagian dua zona dimaksudkan agar proses kampanye rapat umum dapat berjalan tertib. Dengan sistem zonasi itu, kata Wahyu, nantinya partai politik bersama paslon capres dan cawapres yang diusung akan mendapatkan jadwal berkampanye di zona yang sama. Sedangkan, bagi partai politik yang tidak mengusung salah satu paslon dibebaskan untuk menentukan zona.
Terkait aturan waktunya, Wahyu mengatakan setiap partai politik bersama paslon capres dan cawapres diberi waktu tiga hari untuk berkampanye di setiap zona. Selanjutnya, mereka bertukar zona kampanye untuk tiga hari berikutnya.
"Misalnya paslon 01 di zona A tiga hari, paslon 02 kampanye di zona B tiga hari. Setelah tiga hari bergeser zonanya. Prinsip keadilan itu kita jamin per zona, begitu juga di pulau-pulau lain," ungkapnya.
Berkenaan dengan itu, Wahyu mengatakan pembagian zona tersebut akan ditentukan pada rapat pembahasan Jadwal Kampanye Rapat Umum, Selasa (5/3/2019) mendatang. Hal itu, akan ditentukan lewat undian.
"Siapa yang di zona A siapa yang di zona B yang paling adilkan undian. Kenapa hari Selasa, menurut penjelasan mereka harus koordinasi dengan induk organisasinya," kata Wahyu.
Untuk diketahui berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, kampanye rapat umum berlangsung selama 21 hari sebelum masa tenang yang jatuh pada 14 April 2019. Dengan begitu, kampanye rapat umum baru dimulai pada tanggal 24 sampai 13 April mendatang.
Baca Juga: Ini Solusi Pengusaha ke Pemerintah untuk Turunkan Biaya Logistik
Berikut rincian wilayah di dua zona kampanye rapat umum sebagai berikut:
17 provinsi di zona A terdiri dari :
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, NTT, Maluku dan Papua.
17 provinsi di zona B terdiri dari:
Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik