Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk memfasilitasi iklan kampanye peserta Pemilu 2019 di media online. Hal itu berdasarkan masukan dari perwakilan peserta pemilu.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menerangkan, KPU sebelumnya hanya memfasilitasi iklan kampanye di media cetak, media elektronik televisi dan radio. Namun berdasarkan masukan dari beberapa pihak terkait, KPU memutuskan untuk turut memfasilitasi iklan kampanye di media daring.
"Jadi sebelumnya kita tidak fasilitasi media daring. Kita putuskan fasilitasi iklan di media daring karena zaman berubah dan pengguna daring cukup signifikan," tutur Wahyu dalam rapat lanjutan Pembahasan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Sosialisasi Fasilitas Iklan Kampanye di Media Massa, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Terkait hal itu, Wahyu menjelaskan teknis iklan kampanye di media daring setiap peserta pemilu akan di batasi dan hanya diperbolehkan satu banner. Sementara itu, iklan tersebut juga dibatasi hanya di lima media.
"Untuk media daring paling banyak satu banner, lima media dan paling lama 21 hari. Ini difasilitas dari KPU," ungkapnya.
Wahyu menjelaskan, KPU hanya akan memfasilitasi iklan kampanye bagi empat peserta Pemilu. Adapun peserta Pemilu yang akan difasilitasi oleh KPU yakni paslon capres dan cawapres, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD dan partai lokal Aceh.
Lebih jauh Wahyu mengatakan, pihaknya tetap memberi kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak difasilitasi oleh KPU untuk membuat iklan kampanye secara mandiri. Hanya saja, KPU tetap akan memberikan batas dan aturannya.
"Selain di fasilitasi, peserta pemilu dapat membuat iklan sendiri. Namun tetap ada batasan yang diberikan," pungkasnya.
Untuk diketahui berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, iklan kampannye di media massa berlaku 21 hari sebelum masa tenang yang jatuh pada 14 April 2019. Dengan begitu, kampanye di media massa baru dimulai pada tanggal 24 sampai 13 April mendatang.
Baca Juga: Ditolak Pemprov Bali, BPN Jelaskan Konsep Wisata Halal Sandiaga Uno
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!