Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk memfasilitasi iklan kampanye peserta Pemilu 2019 di media online. Hal itu berdasarkan masukan dari perwakilan peserta pemilu.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menerangkan, KPU sebelumnya hanya memfasilitasi iklan kampanye di media cetak, media elektronik televisi dan radio. Namun berdasarkan masukan dari beberapa pihak terkait, KPU memutuskan untuk turut memfasilitasi iklan kampanye di media daring.
"Jadi sebelumnya kita tidak fasilitasi media daring. Kita putuskan fasilitasi iklan di media daring karena zaman berubah dan pengguna daring cukup signifikan," tutur Wahyu dalam rapat lanjutan Pembahasan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Sosialisasi Fasilitas Iklan Kampanye di Media Massa, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Terkait hal itu, Wahyu menjelaskan teknis iklan kampanye di media daring setiap peserta pemilu akan di batasi dan hanya diperbolehkan satu banner. Sementara itu, iklan tersebut juga dibatasi hanya di lima media.
"Untuk media daring paling banyak satu banner, lima media dan paling lama 21 hari. Ini difasilitas dari KPU," ungkapnya.
Wahyu menjelaskan, KPU hanya akan memfasilitasi iklan kampanye bagi empat peserta Pemilu. Adapun peserta Pemilu yang akan difasilitasi oleh KPU yakni paslon capres dan cawapres, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD dan partai lokal Aceh.
Lebih jauh Wahyu mengatakan, pihaknya tetap memberi kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak difasilitasi oleh KPU untuk membuat iklan kampanye secara mandiri. Hanya saja, KPU tetap akan memberikan batas dan aturannya.
"Selain di fasilitasi, peserta pemilu dapat membuat iklan sendiri. Namun tetap ada batasan yang diberikan," pungkasnya.
Untuk diketahui berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, iklan kampannye di media massa berlaku 21 hari sebelum masa tenang yang jatuh pada 14 April 2019. Dengan begitu, kampanye di media massa baru dimulai pada tanggal 24 sampai 13 April mendatang.
Baca Juga: Ditolak Pemprov Bali, BPN Jelaskan Konsep Wisata Halal Sandiaga Uno
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
Terkini
-
Pemulihan Cikande: 558 Ton Material Radioaktif Berhasil Diangkut Satgas Cesium-137
-
Waspada Banjir Rob, BPBD DKI Peringatkan 11 Kelurahan di Pesisir Utara
-
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang & Mandiri Agen
-
KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian ke KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
-
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Hasilnya Belum Bisa Dibuka ke Publik
-
Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini
-
PT KAI Koordinasi Danantara soal Restrukturisasi Utang Whoosh, Apa Hasilnya?
-
Onad Ajukan Rehabilitasi Akibat Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Masih Tunggu Assessment
-
Prabowo Minta Pesawat Airbus A-400M Dilengkapi Modul Ambulans Hingga Alat Hadapi Kebakaran Hutan
-
Amnesty International Ingatkan Prabowo: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Jadi Akhir dari Reformasi