Suara.com - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Diketahui, kasus tersebut menyeret Dirut PT Graha Mahardika, Teja Wijaja yang kini duduk sebagai terdakwa.
Dari pantauan Suara.com, sidang yang dijadwalkan mulai pukul 11.00 WIB baru digelar sekitar pukul 12.55 WIB. Ini merupakan sidang kelima yang digelar oleh PN Jakarta Utara. Di mana sidang kali ini adalah dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
"Ini sudah sidang kelima. Hari ini agendanya mendengarkan saksi dari penuntut umum, " ujar tim kuasa hukum Teja yang tidak mau disebutkan namanya, namun mereka mengaku dari Gena Djemat And Partenes, di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Utara, Rabu (28/11/2018).
Dalam sidang kali ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi. Dua saksi itu berasal dari pengurus Yayasan Universitas 17 Agustus 1945.
"Dua saksi yang dihadirkan, bendahara yayasan dan bendahara II Yayasan Untag. Surati dan Yopita L Ani Winujeng," sebut salah satu JPU di muka persidangan.
Merasa Dijebak
Sebelumnya, Direktur PT Graha Mahardika yang juga pemilik sekolah Lentera Kasih, Teja Wijaja menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Jalan Sunter Permai Raya, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
Ia merasa di jebak oleh sang penjual tanah yakni Rudyono Dharsono selaku ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 atau Untag.
Kasus ini berawal ketika Teja ingin membeli tanah milik Rudyono pada tahun 2009. Tanah seluas 3,2 hektare rencana dibeli dengan harga Rp 65.600.000.000. Kedua belah pihak pun menandatangani perjanjian kerjasama jual beli untuk memuluskan transaksi tersebut.
Baca Juga: Ketakutan Jokowi Soal Fenomena Trump, Sandiaga: Kita Beda Sama AS
Dalam perjanjiannya, Teja diharuskan membayar biaya pembelian tanah dalam beberapa tahap. Salah satunya pembayaran Rp 15 miliar kepada pihak Rudyono. Namun dari seluruh tahapan pembayaran yang dilakukan Teja, Rudyono merasa pihaknya belum menerima pembayaran Rp 15 miliar tersebut. Ia menilai tidak mungkin akta jual beli disahkan notaris jika pembayaran belum dilunasi.
"Keterangan saksi Rudyono yang menyatakan seolah-olah pihak PT GM belum melunasi pembayaran Rp 15.000.000.000 adalah tidak benar dan fitnah,"kata Teja dalam Nota keberatan yang tertulis pada Minggu (25/11/2018).
Tidak hanya itu, Teja merasa difitnah karena dituduh menjanjikan Jaminan dari bank dengan membayar Rp 16 juta kepada pihak Rudyono. Ia menilai menjanjikan keterangan jaminan dari bank tidak ada dalam perjanjian jual beli antara kedua pihak.
Menurut Teja, jika ingin mengajukan keterangan jaminan ke bank pihaknya harus membayar 2 persen dari nilai transaksi kepada pihak bank, bukan pihak penjual. Nilainya pun bukan Rp 16 juta, melainkan Rp 1.300.000.000 yang merupakan dua persen dari nilai transkasi Rp 65.600.000.000.
"Kami menolak dengan tegas bukti tamda terima sebesar Rp 16.000.000 yang disampaikan oleh saksi Rudyono karena tanda terima tersebut dibuat sendiri dengan mereka dan tidak ada kaitannya dengan kami yang tidak membuktikan apa-apa," katanya dalam nota keberatan.
Atas tuduhan tersebut, terdakwa dijerat dengan dua pasal. Pertama yakni Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tag
Berita Terkait
-
Petani Garam di Serang Tertipu Oknum Pejabat KKP Rp 546 Juta
-
Berharap Dinikahi Polisi, Jalan Cinta Guru Madiun Berakhir Pilu
-
Tergiur Rumah Subsidi, Ratusan Warga Tertipu Pengembang Bodong
-
Ngaku Bisa Meramal, WN Cina Tipu Warga Sumsel Rp 550 Juta
-
Rosa Ditangkap karena Menipu Punya Ilmu Datangkan Emas Gaib
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi