Suara.com - Penceramah Habib Bahar bin Smith akan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap santrinya di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (28/2/2019) hari ini. Personel kepolisian pun akan memberikan pengawalan ketat selama jalannya persidangan.
Nama Habib Bahar mencuat sebelum kasus penganiayaan santri yang membelitnya. Pada akhir November 2018, beredar video viral yang menampilkan Habib Bahar sedang berceramah. Dalam ceramahnya itu, Habib Bahar melontarkan berbagai hinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Habib Bahar menyebut Jokowi seperti banci.
Belum usai kasus ujaran kebencian itu, Habib Bahar justru tersandung kasus penganiayaan santri. Kini ia harus mendekam di balik jeruji tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berawal Salah Paham
Kasus penganiayaan berawal dari kesalahpahaman yang terjadi antara Habib Bahar dan korban MZ (17) dan CAJ (18). Keduanya disebut telah mengaku sebagai Habib Bahar saat berada di Bali. Mengetahui hal itu Habib Bahar meradang.
Habib Bahar pun langsung memerintahkan 5 orang untuk menjemput paksa keduanya. Orang tua CAJ berusaha menghalangi kelima orang suruhan Habib Bahar untuk menjemput anaknya. Orang tuanya pun ikut dibawa.
Dalam perjalanan, keduanya mendapatkan penganiayaan. Setelah tiba di pondok pesantren, CAJ dianiaya oleh Habib Bahar, sementara MZ dianiaya oleh orang suruhan Habib Bahar di belakang pondok.
Korban Dipukuli dan Dibotaki
Baca Juga: Ribuan Aparat Gabungan Akan Kawal Sidang Perdana Habib Bahar bin Smith
Selama penganiayaan terjadi, Habib Bahar terus melakukan pemukulan di tubuh korban hingga mengalami sejumlah luka-luka. Setelah itu, korban dibawa ke lapangan untuk berlatih silat.
Bukan berlatih silat, penganiayaan justru dilanjutkan. Penganiayaan terus dilakukan hingga pukul 23.00 WIB.
Usai puas memukuli korban, kedua korban pun dibotaki hingga pelontos. Setelah itu, keduanya baru dipulangkan ke kediaman masing-masing dengan kondisi penuh dengan luka.
Tak terima dengan perlakuan Habib Bahar, orang tua korban punmelaporkan perbuatannya ke kepolisian. Habib Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor pada 5 Desember 2018. Akhirnya, pada Selasa (18/12/2018) Bahar resmi ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Mau Melarikan Diri dan Ganti Nama
Penahanan terhadap Habib Bahar segera dilakukan untuk mengantisipasi Habib Bahar melarikan diri. Setelah ditahan dan menjalani berbagai pemeriksaan, ternyata terbukti Habib Bahar sudah menyiapkan rencana untuk melarikan diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru