Suara.com - Penceramah Habib Bahar bin Smith akan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap santrinya di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (28/2/2019) hari ini. Personel kepolisian pun akan memberikan pengawalan ketat selama jalannya persidangan.
Nama Habib Bahar mencuat sebelum kasus penganiayaan santri yang membelitnya. Pada akhir November 2018, beredar video viral yang menampilkan Habib Bahar sedang berceramah. Dalam ceramahnya itu, Habib Bahar melontarkan berbagai hinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Habib Bahar menyebut Jokowi seperti banci.
Belum usai kasus ujaran kebencian itu, Habib Bahar justru tersandung kasus penganiayaan santri. Kini ia harus mendekam di balik jeruji tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berawal Salah Paham
Kasus penganiayaan berawal dari kesalahpahaman yang terjadi antara Habib Bahar dan korban MZ (17) dan CAJ (18). Keduanya disebut telah mengaku sebagai Habib Bahar saat berada di Bali. Mengetahui hal itu Habib Bahar meradang.
Habib Bahar pun langsung memerintahkan 5 orang untuk menjemput paksa keduanya. Orang tua CAJ berusaha menghalangi kelima orang suruhan Habib Bahar untuk menjemput anaknya. Orang tuanya pun ikut dibawa.
Dalam perjalanan, keduanya mendapatkan penganiayaan. Setelah tiba di pondok pesantren, CAJ dianiaya oleh Habib Bahar, sementara MZ dianiaya oleh orang suruhan Habib Bahar di belakang pondok.
Korban Dipukuli dan Dibotaki
Baca Juga: Ribuan Aparat Gabungan Akan Kawal Sidang Perdana Habib Bahar bin Smith
Selama penganiayaan terjadi, Habib Bahar terus melakukan pemukulan di tubuh korban hingga mengalami sejumlah luka-luka. Setelah itu, korban dibawa ke lapangan untuk berlatih silat.
Bukan berlatih silat, penganiayaan justru dilanjutkan. Penganiayaan terus dilakukan hingga pukul 23.00 WIB.
Usai puas memukuli korban, kedua korban pun dibotaki hingga pelontos. Setelah itu, keduanya baru dipulangkan ke kediaman masing-masing dengan kondisi penuh dengan luka.
Tak terima dengan perlakuan Habib Bahar, orang tua korban punmelaporkan perbuatannya ke kepolisian. Habib Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor pada 5 Desember 2018. Akhirnya, pada Selasa (18/12/2018) Bahar resmi ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Mau Melarikan Diri dan Ganti Nama
Penahanan terhadap Habib Bahar segera dilakukan untuk mengantisipasi Habib Bahar melarikan diri. Setelah ditahan dan menjalani berbagai pemeriksaan, ternyata terbukti Habib Bahar sudah menyiapkan rencana untuk melarikan diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya