Suara.com - Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan terhadap anak, mengacungkan simbol dua jari saat berada di Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Senin (4/2/2019).
Pantauan Suara.com, Habib Bahar keluar dari Kejaksaan Negeri Cibinong dengan pengawalan ketat aparat kepolisian sekitar pukul 12.10 WIB.
Seraya tersenyum, lelaki berambut pirang itu perlahan berjalan menuju mobil tahanan Dit Tahti Polda Jawa Barat.
Namun, saat hendak masuk ke dalam mobil, Habib Bahar tampak mengacungkan simbol dua jari dengan tangan kanannya kepada awak media di lokasi.
Kuasa Hukum Habib Bahar dari Bantuan Hukum FPI, M Ichwan Tuankotta, mengatakan kasus penganiayaan tersebut sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan masuk ke Kejaksaan Negeri Cibinong.
"Sudah lengkap (P21). Jadi 20 hari ke depan, Habib Bahar, Habib Agil dan Haji Basit menjadi tahanan kejaksaan," kata Ichwan kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Senin (4/2/2019).
Namun, pihaknya merasa kecewa dengan kembali dititipkannya Habib Bahar ke Polda Jawa Barat. Untuk selanjutnya, ia akan mengajukan penangguhan penahanan kepada kejaksaan.
"Tentunya tidak terima karena beliau harus jauh ke Polda Jawa Barat lagi, karena sesuai dengan prosedur harusnya di lapas. Tapi karena alasan keamanan, takut ada massa, jadi dititip di sana. Tapi buktinya mana? Tidak ada, itu hanya suatu kekehawatiran yang berlebihan. Kami akan ajukan penangguhan penahanan.”
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith tiba di Mapolres Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 09.30 WIB pagi tadi. Dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap, Habib Bahar kemudian menuju Kejaksaan Negeri Cibinong.
Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo Pose Bareng Cucu PKI, Asli atau Editan?
Pria berambut pirang itu dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan JA (18) di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor dengan nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Habib Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Benci Sama Mantan Suami, Ibu Muda Tega Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas
-
Kapolda Jabar: Bahar bin Smith Kriminal Biasa, Tak Ada Perlakuan Khusus
-
Cerita Habib Bahar Sempat Mau Kabur dan Ganti Nama Jadi Rizal
-
Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar, Diduga Aniaya 2 Bocah
-
Berstatus Tersangka, Habib Bahar Belum Ditahan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!