Suara.com - Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan terhadap anak, mengacungkan simbol dua jari saat berada di Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Senin (4/2/2019).
Pantauan Suara.com, Habib Bahar keluar dari Kejaksaan Negeri Cibinong dengan pengawalan ketat aparat kepolisian sekitar pukul 12.10 WIB.
Seraya tersenyum, lelaki berambut pirang itu perlahan berjalan menuju mobil tahanan Dit Tahti Polda Jawa Barat.
Namun, saat hendak masuk ke dalam mobil, Habib Bahar tampak mengacungkan simbol dua jari dengan tangan kanannya kepada awak media di lokasi.
Kuasa Hukum Habib Bahar dari Bantuan Hukum FPI, M Ichwan Tuankotta, mengatakan kasus penganiayaan tersebut sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan masuk ke Kejaksaan Negeri Cibinong.
"Sudah lengkap (P21). Jadi 20 hari ke depan, Habib Bahar, Habib Agil dan Haji Basit menjadi tahanan kejaksaan," kata Ichwan kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Senin (4/2/2019).
Namun, pihaknya merasa kecewa dengan kembali dititipkannya Habib Bahar ke Polda Jawa Barat. Untuk selanjutnya, ia akan mengajukan penangguhan penahanan kepada kejaksaan.
"Tentunya tidak terima karena beliau harus jauh ke Polda Jawa Barat lagi, karena sesuai dengan prosedur harusnya di lapas. Tapi karena alasan keamanan, takut ada massa, jadi dititip di sana. Tapi buktinya mana? Tidak ada, itu hanya suatu kekehawatiran yang berlebihan. Kami akan ajukan penangguhan penahanan.”
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith tiba di Mapolres Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 09.30 WIB pagi tadi. Dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap, Habib Bahar kemudian menuju Kejaksaan Negeri Cibinong.
Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo Pose Bareng Cucu PKI, Asli atau Editan?
Pria berambut pirang itu dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan JA (18) di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor dengan nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Habib Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Benci Sama Mantan Suami, Ibu Muda Tega Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas
-
Kapolda Jabar: Bahar bin Smith Kriminal Biasa, Tak Ada Perlakuan Khusus
-
Cerita Habib Bahar Sempat Mau Kabur dan Ganti Nama Jadi Rizal
-
Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar, Diduga Aniaya 2 Bocah
-
Berstatus Tersangka, Habib Bahar Belum Ditahan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan