Suara.com - LSM: Kebakaran Rumah Direktur WALHI di NTB Direncanakan.
Berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan investigasi terhadap kejadian kebakaran di Rumah Gubernur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB, Murdani. Hasilnya, diduga kuat kebakaran yang terjadi pada 28 Januari 2019 tersebut adalah insiden yang sudah direncanakan oleh oknum.
Hal tersebut dikatakan berdasarkan beberapa temuan investigasi yang mencurigakan. Diantaranya rumah Murdani selalu dilempari batu satu pekan menjelang kejadian. Lalu pada tanggal 28 Januari pukul 09.00 atau 10.00 WIB, saksi mata mengaku melihat orang menggunakan masker mondar-mandir sambil memerhatikan rumah Murdani di depan lokasi.
Hasil temuan lainnya, terdapat bola lampu yang sengaja dicopot dan CCTV ditutup dengan topi milik anak pertama Murdani. Lalu juga ditemukan lima titik api terpisah penyebab kebakaran.
Titik api tersebut diduga beemaksud untuk menghilangkan nyawa orang yang berada di dalam rumah. Hal itu dibuktikan dari titik api yang berada di pintu utama serta pintu dapur rumah. Sehingga orang-orang yang berada di dalam rumah tidak dapat keluar rumah.
Temuan mengenai proses penyulutan api juga terasa sangat disengaja. Seperti membakar kaos milik istri dan anak Murdani, sandal yang dikumpulkan untuk dibakar, lalu meja yang sengaja ditarik keluar untuk disulut api, dan berbagai sampah, kain serta sak semen dekat dum truk juga menjadi titik api penyebab kebakaran.
Temuan tersebut berasal dari keterangan tertulis hasil lnvestigasi yang berlangsung sejak 31 Januari - 9 Februari 2019 dan mewawancarai hingga 20 saksi. Penyelidikan secara mandiri tanpa melibatkan Kepolisian itu dilakukan oleh koalisi KontraS, Amnesty International Indonesia, dan WALHI.
Berdasarkan temuan-temuan di atas, koalisi LSM tersebut menilai pemidanaan yang tepat ditujukan kepada pelaku ialah Pasal 340 jo. Pasal 53 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Diduga kuat peristiwa tersebut terjadi karena aktivitas Murdani yang kritis terhadap pertambangan pasir ilegal di wilayah Lombok Tengah dalam beberapa tahun terakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal