Suara.com - LSM: Kebakaran Rumah Direktur WALHI di NTB Direncanakan.
Berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan investigasi terhadap kejadian kebakaran di Rumah Gubernur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB, Murdani. Hasilnya, diduga kuat kebakaran yang terjadi pada 28 Januari 2019 tersebut adalah insiden yang sudah direncanakan oleh oknum.
Hal tersebut dikatakan berdasarkan beberapa temuan investigasi yang mencurigakan. Diantaranya rumah Murdani selalu dilempari batu satu pekan menjelang kejadian. Lalu pada tanggal 28 Januari pukul 09.00 atau 10.00 WIB, saksi mata mengaku melihat orang menggunakan masker mondar-mandir sambil memerhatikan rumah Murdani di depan lokasi.
Hasil temuan lainnya, terdapat bola lampu yang sengaja dicopot dan CCTV ditutup dengan topi milik anak pertama Murdani. Lalu juga ditemukan lima titik api terpisah penyebab kebakaran.
Titik api tersebut diduga beemaksud untuk menghilangkan nyawa orang yang berada di dalam rumah. Hal itu dibuktikan dari titik api yang berada di pintu utama serta pintu dapur rumah. Sehingga orang-orang yang berada di dalam rumah tidak dapat keluar rumah.
Temuan mengenai proses penyulutan api juga terasa sangat disengaja. Seperti membakar kaos milik istri dan anak Murdani, sandal yang dikumpulkan untuk dibakar, lalu meja yang sengaja ditarik keluar untuk disulut api, dan berbagai sampah, kain serta sak semen dekat dum truk juga menjadi titik api penyebab kebakaran.
Temuan tersebut berasal dari keterangan tertulis hasil lnvestigasi yang berlangsung sejak 31 Januari - 9 Februari 2019 dan mewawancarai hingga 20 saksi. Penyelidikan secara mandiri tanpa melibatkan Kepolisian itu dilakukan oleh koalisi KontraS, Amnesty International Indonesia, dan WALHI.
Berdasarkan temuan-temuan di atas, koalisi LSM tersebut menilai pemidanaan yang tepat ditujukan kepada pelaku ialah Pasal 340 jo. Pasal 53 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Diduga kuat peristiwa tersebut terjadi karena aktivitas Murdani yang kritis terhadap pertambangan pasir ilegal di wilayah Lombok Tengah dalam beberapa tahun terakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag