Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa Chairman PT. Paramount Enterprise, Eddy Sindoro dengan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Hal itu disampaikan Tim Jaksa KPK, Abdul Basir dalam perkara suap Peninjauan Kembali (PK) Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Eddy Sindoro dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Jaksa Abdul Basir dalam.membacakan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Jaksa menyatakan Eddy terbukti menyuap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 Juta dan 50 ribu dolar Amerika Serikat. Di mana uang Rp 100 juta digunakan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT. Metropolitan Tirta Perdana (PT. MTP).
Sedangkan, uang Rp 50 juta dan 50 USD digunalan untuk pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL), meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Adapun hal yang memberatkan terhadap terdakwa Eddy Sindoro karena tidak menghormati maupun mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Terdakwa melarikan diri atau tidak kooperatif dalam proses penyidikan," tutup Basir
Sedangkan hal yang meringankan, Eddy selama menjalani persidangan bersikap sopan dan belum pernah membuat pelanggaran hukum.
Eddy Sindoro diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Eni Saragih Ikhlas Divonis Penjara 6 Tahun karena Terima Suap Proyek PLTU
-
Anak Buah Sri Mulyani Diperiksa KPK Terkait Suap Wakil Ketua DPR
-
Penyuap Hakim Tipikor Medan Dituntut 5,5 Tahun Penjara
-
Kasus Korupsi Dana Kemah, KPK Telaah Laporan Mantan PP Muhammadiyah
-
Kasus Suap Air Minum, KPK Sita Logam Mulia 500 Gram dari Pejabat PUPR
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi