Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa Chairman PT. Paramount Enterprise, Eddy Sindoro dengan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Hal itu disampaikan Tim Jaksa KPK, Abdul Basir dalam perkara suap Peninjauan Kembali (PK) Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Eddy Sindoro dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Jaksa Abdul Basir dalam.membacakan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Jaksa menyatakan Eddy terbukti menyuap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 Juta dan 50 ribu dolar Amerika Serikat. Di mana uang Rp 100 juta digunakan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT. Metropolitan Tirta Perdana (PT. MTP).
Sedangkan, uang Rp 50 juta dan 50 USD digunalan untuk pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL), meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Adapun hal yang memberatkan terhadap terdakwa Eddy Sindoro karena tidak menghormati maupun mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Terdakwa melarikan diri atau tidak kooperatif dalam proses penyidikan," tutup Basir
Sedangkan hal yang meringankan, Eddy selama menjalani persidangan bersikap sopan dan belum pernah membuat pelanggaran hukum.
Eddy Sindoro diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Eni Saragih Ikhlas Divonis Penjara 6 Tahun karena Terima Suap Proyek PLTU
-
Anak Buah Sri Mulyani Diperiksa KPK Terkait Suap Wakil Ketua DPR
-
Penyuap Hakim Tipikor Medan Dituntut 5,5 Tahun Penjara
-
Kasus Korupsi Dana Kemah, KPK Telaah Laporan Mantan PP Muhammadiyah
-
Kasus Suap Air Minum, KPK Sita Logam Mulia 500 Gram dari Pejabat PUPR
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas