Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa Chairman PT. Paramount Enterprise, Eddy Sindoro dengan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Hal itu disampaikan Tim Jaksa KPK, Abdul Basir dalam perkara suap Peninjauan Kembali (PK) Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Eddy Sindoro dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Jaksa Abdul Basir dalam.membacakan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Jaksa menyatakan Eddy terbukti menyuap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 Juta dan 50 ribu dolar Amerika Serikat. Di mana uang Rp 100 juta digunakan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT. Metropolitan Tirta Perdana (PT. MTP).
Sedangkan, uang Rp 50 juta dan 50 USD digunalan untuk pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL), meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Adapun hal yang memberatkan terhadap terdakwa Eddy Sindoro karena tidak menghormati maupun mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Terdakwa melarikan diri atau tidak kooperatif dalam proses penyidikan," tutup Basir
Sedangkan hal yang meringankan, Eddy selama menjalani persidangan bersikap sopan dan belum pernah membuat pelanggaran hukum.
Eddy Sindoro diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Eni Saragih Ikhlas Divonis Penjara 6 Tahun karena Terima Suap Proyek PLTU
-
Anak Buah Sri Mulyani Diperiksa KPK Terkait Suap Wakil Ketua DPR
-
Penyuap Hakim Tipikor Medan Dituntut 5,5 Tahun Penjara
-
Kasus Korupsi Dana Kemah, KPK Telaah Laporan Mantan PP Muhammadiyah
-
Kasus Suap Air Minum, KPK Sita Logam Mulia 500 Gram dari Pejabat PUPR
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana