Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun kepada terdakwa pembunuh Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) Flaini Halawa. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis yang diputus ketua majelis hakim pengadilan tersebut mendapat apresiasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
"Harapan kami putusan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana yang sama," kata Humas BBKSDA Riau, Dian Indrianti, Jumat (1/03/2019).
Dalam persidangan terungkap, pelaku memasang jerat untuk melindungi kebun ubi miliknya di Desa Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Jerat tersebut diketahui membunuh seekor harimau sumatera betina dewasa yang sedang mengandung, lantaran terlilit tali jerat dan juga dua ekor anak harimau yang berada dalam kandungannya.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan bersama antara Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera dengan Polda Riau ditemukan cukup banyak bukti yang meyakinkan untuk menjerat pelaku.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan karung plastik berisi bulu landak tiga ekor landak yang menurut pengakuan tersangka didapat dengan cara menjerat.
Lebih lanjut, Dian mengemukakan, lokasi yang dipasang perangkap harimau tersebut termasuk dalam wilayah penyangga kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling yang merupakan lokasi kantong Harimau Sumatera.
"Kami bersama kawan lainnya akan terus melakukan upaya pencegahan melalui upaya sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan patroli jerat di dalam kawasan konservasi lingkup Balai Besr KSDA Riau," ujarnya.
Berita Terkait
-
Cerita Warga Riau Panas Dingin Lihat Induk dan Anak Harimau di Kebun Karet
-
Harimau Tengah Berbadan Dua Mati, Halawa Disidang dan Istrinya Meninggal
-
Berniat Merokok Ganja, Orang Ini Malah Menemukan Harimau
-
2 Harimau Koleksi Semarang Zoo Lepas dari Kandang, Ini yang Terjadi
-
Sepasang Harimau Berkeliaran di Jalan, Warga Aceh Susah Tidur
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Harga Tiket Masuk Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Bisa Tembus Mekkah
-
Kelemahan Mesin Rotary yang Dihilangkan Mazda di Generasi Terbaru
-
Film Animasi Indonesia Ajisaka Menuju Pasar Global, Sony Pictures hingga Netflix Mulai Melirik
-
Bukan Sekadar Isu Elite, Botok Pati Sebut Korupsi Sebagai Perusak Masa Depan Bangsa
-
Igor Tolic Punya 8 Hari untuk Selamatkan Persib dari Badai Cedera Jelang ACL II
-
Drama 4 Babak Wamen Dahnil vs Anak Mario Teguh Soal Plat Vespa, Berujung Laporan Polisi
-
Sejarah Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Tembus ke Mekkah Dalam 1,5 Jam
-
Persoalan Karhutla di Kalimantan, Pakar Kehutanan: Jangan Bikin Panik Masyarakat
-
Indonesia Dapat Kategori E untuk Kesejahteraan Hewan, Kok Bisa?
-
Ulasan Drakor Snowdrop: Debut Akting Jisoo Blackpink yang Tercoreng Kontroversi