Suara.com - Falalini Halawa, lelaki berusia 41 tahun itu tak pernah menyangka jerat babi yang dia pasang juga menjeratnya ke balik jeruji besi.
Halawa merupakan warga Nias, dan selama empat tahun terakhir bekerja sebagai penjaga kebun sawit di Desa Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau.
Untuk menutupi dan memenuhi kebutuhan keluarga, dia lalu menanam ubi serta pisang di sela-sela 4 hektare lahan sawit yang dijaganya. Lahan sawit itu milik seorang saudagar kaya di Kuansing.
Namun, September 2018 lalu petaka menimpa. Malang tak berbau, jerat babi yang dia pasang ternyata menjerat si raja rimba, harimau sumatera.
Celakanya, harimau betina itu dalam keadaan berbadan dua. Ada dua janin yang dikandungnya, dan diperkirakan hanya beberapa bulan lagi melahirkan. Namun, harimau itu mati terjerat jerat babi.
Pada Selasa kemarin, (26/2), Halawa didampingi kuasa hukum dari LBH setempat Yoga Saputra SH menyampaikan pembelaan.
Ada kisah pilu yang juga sepertinya juga menarik perhatian majelis hakim.
"Semenjak saya sudah di dalam (tahanan) ini, keluarga saya banyak belum tau. Istri saya setelah dengar berita saya, juga meninggal. Saya mohon keringanan. Saya tidak merasa berniat membunuh harimau," kata Halawa dihadapan hakim yang dipimpin Reza Darmawan Pratama.
Hakim lalu menjawab turut berduka cita dengan kondisi Halawa. Hakim sendiri, sesuai agenda,, baru akan membacakan putusan hari ini, Rabu (27/2).
Baca Juga: Keren, Wajah Wanita Ini Bisa Berubah Jadi 3 Tokoh Harry Potter
Yogi Saputra SH, kuasa hukum terdakwa seusai persidangan mengatakan, terdakwa sama sekali tidak terlibat dalam jaringan ilegal penjualan harimau. Terdakwa hanya berniat melindungi perkebunan dari hama babi.
Selain itu, seperti diberitakan Riau Online—jaringan Suara.com, Yogi turut mengatakan Halawa tidak pernah diberikan informasi atau penyuluhan dari pemerintah, bahwa perkebunan tempat dia tinggal merupakan kawasan perlintasan harimau.
"Juga tidak ada papan informasi di sana bahwa lokasi itu jadi tempat perlintasan atau home range harimau," ujarnya.
Justru, setelah harimau betina itu masuk jeratan, Halawa langsung melaporkan ke polisi terdekat. Polisi lantas berkoordinasi dengan Dinas terkait.
Saat laporan itu disampaikan, kondisi harimau belum mati, dan Halawa panik tidak tau harus berbuat apa.
"Terdakwa ini langsung lapor polisi setelah terjerat. Dia yang melapor dan diperiksa, malah jadi tersangka," kata Yogi yang baru ditunjuk pengadilan sebagai kuasa hukum terdakwa selama persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag