Suara.com - Sesditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha menganggap muncuatnya polemik di masyarakat soal Warga Negara Asing (WNA) memiliki e-KTP lantaran kurangnya peran pemerintah dan inisiatif masyarakat untuk mencari informasi dalam pembuatan e-KTP untuk WNA. Menurutnya, aturan tentang WNA bisa memiliki e-KTP sudah lama dikeluarkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006.
"Disebabkan kurangnya kita memberikan informasi, atau kurangnya masyarakat mengambil informasi yang sudah disediakan oleh negara, karena UU sebenarnya sudah ada 2006 dan diundangkan dalam lembaga negara artinya seharusnya masyarakat mengetahuinya tetapi faktanya masyarakat belum mengetahuinya," kata I Gede dalam diskusi bertema ' e-KTP WNA, dan Kita" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Bahkan, menurutnya, masih ada pejabat-pejabat negara tak tahu bila soal regulasi pembuatan e-KTP untuk WNA.
"Ini sampai saat ini petinggi-petinggi saja banyak yang tidak mengerti kok bisa WNA diberikan KTP el (e-KTP) sementara warga kita sendiri susah mengurus KTP," kata dia.
Suratha pun menjelaskan syarat yang harus dipenuhi agar WNA bisa memegang e-KTP di antaranya memunyai kartu izin tinggal tetap (KITAP), berumur 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin. Lantaran sudah diatur dalam UU, dia berharap polemik WNA miliki e-KTP tak lagi diembuskan jelang pelaksanaan Pilpres yang bakal digelar April mendatang.
"Jadi, kalau ada melihat WNA memegang kitap dan memenuhi syarat itu adalah kewajiban dia untuk mengurus KTP el, itu clear jangan sampai ada tanggapan ada kok pemerintah menjelang pemilu ini ujug-ujug memberikan KTP el bagi WNA? sejak 2006 sudah diamanatkan oleh UU dan kita tatanan di bawahnya menindaklanjuti UU itu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kemendagri: WNA Pemilik e-KTP Tak Bisa Ikut Nyoblos Pemilu
-
Disdukcapil Akui 23 dari 500 WNA di Sukabumi Punya e-KTP
-
Tuai Polemik, Kemendagri Putuskan Tunda Penerbitan KTP untuk WNA
-
WN Tiongkok Masuk DPT, Kemendagri Akui Salah Input Data e-KTP
-
Mendagri: Pejabat Humas Jangan Hanya Beritakan Kepala Daerah Saja
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027
-
Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat
-
Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis
-
Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka