Suara.com - Sesditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha menganggap muncuatnya polemik di masyarakat soal Warga Negara Asing (WNA) memiliki e-KTP lantaran kurangnya peran pemerintah dan inisiatif masyarakat untuk mencari informasi dalam pembuatan e-KTP untuk WNA. Menurutnya, aturan tentang WNA bisa memiliki e-KTP sudah lama dikeluarkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006.
"Disebabkan kurangnya kita memberikan informasi, atau kurangnya masyarakat mengambil informasi yang sudah disediakan oleh negara, karena UU sebenarnya sudah ada 2006 dan diundangkan dalam lembaga negara artinya seharusnya masyarakat mengetahuinya tetapi faktanya masyarakat belum mengetahuinya," kata I Gede dalam diskusi bertema ' e-KTP WNA, dan Kita" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Bahkan, menurutnya, masih ada pejabat-pejabat negara tak tahu bila soal regulasi pembuatan e-KTP untuk WNA.
"Ini sampai saat ini petinggi-petinggi saja banyak yang tidak mengerti kok bisa WNA diberikan KTP el (e-KTP) sementara warga kita sendiri susah mengurus KTP," kata dia.
Suratha pun menjelaskan syarat yang harus dipenuhi agar WNA bisa memegang e-KTP di antaranya memunyai kartu izin tinggal tetap (KITAP), berumur 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin. Lantaran sudah diatur dalam UU, dia berharap polemik WNA miliki e-KTP tak lagi diembuskan jelang pelaksanaan Pilpres yang bakal digelar April mendatang.
"Jadi, kalau ada melihat WNA memegang kitap dan memenuhi syarat itu adalah kewajiban dia untuk mengurus KTP el, itu clear jangan sampai ada tanggapan ada kok pemerintah menjelang pemilu ini ujug-ujug memberikan KTP el bagi WNA? sejak 2006 sudah diamanatkan oleh UU dan kita tatanan di bawahnya menindaklanjuti UU itu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kemendagri: WNA Pemilik e-KTP Tak Bisa Ikut Nyoblos Pemilu
-
Disdukcapil Akui 23 dari 500 WNA di Sukabumi Punya e-KTP
-
Tuai Polemik, Kemendagri Putuskan Tunda Penerbitan KTP untuk WNA
-
WN Tiongkok Masuk DPT, Kemendagri Akui Salah Input Data e-KTP
-
Mendagri: Pejabat Humas Jangan Hanya Beritakan Kepala Daerah Saja
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
Terkini
-
Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, MUI Soroti PBB Rumah Huni yang Mencekik hingga Pajak Kendaraan
-
Tak Tunggu Hari Kerja, Dasco Temui Presiden Prabowo Bawa Aspirasi dari Daerah
-
Kementerian P2MI Apresiasi Malaysia Tangani Kasus Eksploitasi Pekerja Migran Asal Temanggung
-
Akhir Tragis Pencarian Alvaro Kiano Nugroho: Ditemukan Tewas, Polisi Amankan Pelaku
-
Bareskrim Ambil Alih Kasus 75 Ribu Ekstasi di Mobil Kecelakaan: Sopir Kabur, Ada Lencana Polri!
-
Viral Pria Ngaku Bawa Mobil Barang Bukti, Polda Metro: Hanya Oper Kredit!
-
Polisi Periksa Kerangka Diduga Alvaro, Ayah Tiri Ditangkap sebagai Terduga Pelaku!
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Blitar, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat