Suara.com - Sesditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha menganggap muncuatnya polemik di masyarakat soal Warga Negara Asing (WNA) memiliki e-KTP lantaran kurangnya peran pemerintah dan inisiatif masyarakat untuk mencari informasi dalam pembuatan e-KTP untuk WNA. Menurutnya, aturan tentang WNA bisa memiliki e-KTP sudah lama dikeluarkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006.
"Disebabkan kurangnya kita memberikan informasi, atau kurangnya masyarakat mengambil informasi yang sudah disediakan oleh negara, karena UU sebenarnya sudah ada 2006 dan diundangkan dalam lembaga negara artinya seharusnya masyarakat mengetahuinya tetapi faktanya masyarakat belum mengetahuinya," kata I Gede dalam diskusi bertema ' e-KTP WNA, dan Kita" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Bahkan, menurutnya, masih ada pejabat-pejabat negara tak tahu bila soal regulasi pembuatan e-KTP untuk WNA.
"Ini sampai saat ini petinggi-petinggi saja banyak yang tidak mengerti kok bisa WNA diberikan KTP el (e-KTP) sementara warga kita sendiri susah mengurus KTP," kata dia.
Suratha pun menjelaskan syarat yang harus dipenuhi agar WNA bisa memegang e-KTP di antaranya memunyai kartu izin tinggal tetap (KITAP), berumur 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin. Lantaran sudah diatur dalam UU, dia berharap polemik WNA miliki e-KTP tak lagi diembuskan jelang pelaksanaan Pilpres yang bakal digelar April mendatang.
"Jadi, kalau ada melihat WNA memegang kitap dan memenuhi syarat itu adalah kewajiban dia untuk mengurus KTP el, itu clear jangan sampai ada tanggapan ada kok pemerintah menjelang pemilu ini ujug-ujug memberikan KTP el bagi WNA? sejak 2006 sudah diamanatkan oleh UU dan kita tatanan di bawahnya menindaklanjuti UU itu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kemendagri: WNA Pemilik e-KTP Tak Bisa Ikut Nyoblos Pemilu
-
Disdukcapil Akui 23 dari 500 WNA di Sukabumi Punya e-KTP
-
Tuai Polemik, Kemendagri Putuskan Tunda Penerbitan KTP untuk WNA
-
WN Tiongkok Masuk DPT, Kemendagri Akui Salah Input Data e-KTP
-
Mendagri: Pejabat Humas Jangan Hanya Beritakan Kepala Daerah Saja
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan
-
4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru
-
Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru
-
JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026
-
Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI
-
Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS
-
Tim 9 Didesak Ungkap Siapa Pemilik Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!
-
Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
-
Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'