Suara.com - Sesditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha menganggap muncuatnya polemik di masyarakat soal Warga Negara Asing (WNA) memiliki e-KTP lantaran kurangnya peran pemerintah dan inisiatif masyarakat untuk mencari informasi dalam pembuatan e-KTP untuk WNA. Menurutnya, aturan tentang WNA bisa memiliki e-KTP sudah lama dikeluarkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006.
"Disebabkan kurangnya kita memberikan informasi, atau kurangnya masyarakat mengambil informasi yang sudah disediakan oleh negara, karena UU sebenarnya sudah ada 2006 dan diundangkan dalam lembaga negara artinya seharusnya masyarakat mengetahuinya tetapi faktanya masyarakat belum mengetahuinya," kata I Gede dalam diskusi bertema ' e-KTP WNA, dan Kita" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Bahkan, menurutnya, masih ada pejabat-pejabat negara tak tahu bila soal regulasi pembuatan e-KTP untuk WNA.
"Ini sampai saat ini petinggi-petinggi saja banyak yang tidak mengerti kok bisa WNA diberikan KTP el (e-KTP) sementara warga kita sendiri susah mengurus KTP," kata dia.
Suratha pun menjelaskan syarat yang harus dipenuhi agar WNA bisa memegang e-KTP di antaranya memunyai kartu izin tinggal tetap (KITAP), berumur 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin. Lantaran sudah diatur dalam UU, dia berharap polemik WNA miliki e-KTP tak lagi diembuskan jelang pelaksanaan Pilpres yang bakal digelar April mendatang.
"Jadi, kalau ada melihat WNA memegang kitap dan memenuhi syarat itu adalah kewajiban dia untuk mengurus KTP el, itu clear jangan sampai ada tanggapan ada kok pemerintah menjelang pemilu ini ujug-ujug memberikan KTP el bagi WNA? sejak 2006 sudah diamanatkan oleh UU dan kita tatanan di bawahnya menindaklanjuti UU itu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kemendagri: WNA Pemilik e-KTP Tak Bisa Ikut Nyoblos Pemilu
-
Disdukcapil Akui 23 dari 500 WNA di Sukabumi Punya e-KTP
-
Tuai Polemik, Kemendagri Putuskan Tunda Penerbitan KTP untuk WNA
-
WN Tiongkok Masuk DPT, Kemendagri Akui Salah Input Data e-KTP
-
Mendagri: Pejabat Humas Jangan Hanya Beritakan Kepala Daerah Saja
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya
-
WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil
-
Melihat Kapal Macet Mau ke Selat Hormuz Berdasarkan Data Pelacakan Maritim
-
Israel Hari Ini: Ancaman Roket Hizbullah hingga Serangan Lebah dan Cuaca Ekstrem
-
Predator Berkedok Jas Almamater: Mengapa Kampus Elite Gagal Melindungi Korban Kekerasan Seksual?
-
Lahan Sengketa di Tanah Abang, Ahli Waris Pakai Verponding Lawan Kementerian PKP
-
Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata
-
Jenderal Pakistan ke Teheran, Negosiasi AS dan Iran Berpotensi Berlanjut