Suara.com - Kelompok liberal dituding hendak mengamandemen Alquran oleh seorang alim Nahdlatul Ulama asal Jawa Timur, Kiai Haji Luthfi Bashori.
Tudingan itu dilontarkan pengasuh Pesantren Ribath Al Murtadla Al Islami Singosari, Malang, Jatim, tersebut sebagai respons atas upaya mengubah sebutan kafir untuk warga penganut agama di luar Islam.
Larangan menyebut kafir tersebut adalah rekomendasi Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).
“Ini ulah kaum sekuler liberal yang ingin mengamandemen ayat-ayat Allah. Mereka masuknya lewat NU dan merusak pemahaman orang Islam itu sendiri,” kata Kiai Luthfi, Sabtu (2/3/2019).
Ia menegaskan, istilah muslim – kafir sudah final, tak bisa diubah karena terdapat dalam Alquran. Meski tak diubah, kata dia, istilah itu tidak lantas membuat umat Islam dan penganut agama lain bermusuhan.
“Istilah itu sudha final. Dalam kamus syariat maupun umum kan sudah jelas. Justru kalau diubah itu membuat kesesatan berpikir,” tegasnya.
Ia mengatakan, rekomendasi untuk menghapus istilah kafir dalam Konferensi Besar NU 2019 adalah perbuatan kaum Islam Liberal. Ia menuding pengusul hal tersebut bukan pengikut NU.
“Kaum liberal mau mengubah pemahaman baku. Mereka sudah melenceng dari akidah. Mereka bukan pengikut NU tapi kaki tangan orientalis,” tuturnya.
Karenanya, Kiai Luthfi menganjurkan para alim ulama sepuh dan kiai untuk menentang keputusan Munas NU dengan cara memberi pernyataan sikap menolak.
Baca Juga: Nur Tompel Meninggal karena Sakit Tuberkulosis
“Saya yakin sekali, kiai sepuh dan tokoh NU tak tahu soal ini ketika tim perumus memutuskan menghapus sebutan kafir bagi nonmuslim.”
Sebelumnya, NU menilai sebutan kafir untuk kelompok masyarakat yang bukan beragama Islam menyakitkan.
Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU akhirnya sepakat untuk tidak lagi menyebut WNI beragama Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu, penghayat kepercayaan, dan lainnya sebagai kafir.
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Abdul Muqsith Ghozali mengatakan, kata kafir yang selama ini digunakan untuk melabeli warga di luar Islam justru telah menyakiti mereka.
Para kiai yang mengikuti munas sepakat untuk tidak lagi menggunakan kata kafir dalam memanggil warga di luar Islam.
“Kata kafir menyakiti sebagian kelompok bukan muslim. Para kiai menyepakati tidak menggunakan kata kafir, akan tetapi menggunakan istilah muwathinun, yaitu warga negara,” kata Abdul dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat seperti dikutip dari nu.or.id, Jumat (1/3/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura