Suara.com - MM, kakek bejad memperkosa gadis remaja sebanyak 4 kali. Padahal si kakek izin ke orangtua si gadis untuk berziarah ke makam wali di Bojonegoro.
Aksi itu kakek bejad itu dilakukan dengan modus menyembuhkan penyakit langka si gadis. Makanya, orangtua si gadis rela menyerahkan anaknya yang masih 16 tahun ke si kakek.
Kini kakek bejad itu sudah jadi tersangka. MM yang berusia 45 tahujn itu Warga Desa Pucangwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Kakek bejad itu mengaku sudah empat kali menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku sekolah.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, tersangka diamankan setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro. Keluarga korban merasa curiga dengan tingkah laku anaknya beberapa hari terakhir. Setelah ditanya, korban akhirnya mengakui telah disetubuhi MM.
“Tersangka ditangkap petugas saat berada di wilayah Kecamatan Baureno,” kata Kapolres, Senin (4/3/2019).
Kapolres menambahkan, peristiwa tersebut terjadi bermula saat orang tua korban yang mengalami masalah ekonomi mendatangi pelaku untuk meminta bantuan. Selanjutnya tersangka mengaku bisa membantu mengubah ekonomi keluarga korban, namun dengan syarat anaknya diserahkan kepada pelaku, untuk diajak berziarah ke makam para wali.
Selain itu, MM juga memberitahu orang tua korban, bahwa korban sedang sakit dan harus diobati oleh pelaku. Karena keluarga korban ingin ekonominya berubah dan penyakit anaknya ingin sembuh, akhirnya korban diserahkan kepada pelaku untuk diajak ziarah ke makam para wali.
“MM melakukan perbuatannya sejak September 2018. Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali,” kata Kapolres.
Karena orang tua korban merasa ekonominya tidak berubah dan merasa curiga dengan kondisi anaknya yang mulai berubah hingga diketahui bahwa korban telah beberapa kali disetubuhi, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu potong baju gamis, satu potong rok panjang dan satu potong kaos lengan panjang.
Baca Juga: Guru Ngaji Perkosa Murid di Musala, Pelaku Sempat Dilempari Batu
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres.
Berita Terkait
-
Suparman Perkosa Keponakan karena Istri Kritis Kena Infeksi Saluran Kencing
-
Punya Jantung Berlubang, Gadis Ini Buktikan Bisa Sukses Jadi Model
-
Gadis 3 Tahun Meninggal Kelaparan, Ibunya Bersenang-senang dengan Teman
-
Bayi Dua Minggu Diperkosa hingga Alami Luka Fisik
-
Miris... Gadis 8 Tahun Diperkosa di Toilet Sekolah saat Upacara Keagamaan
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi