Suara.com - MM, kakek bejad memperkosa gadis remaja sebanyak 4 kali. Padahal si kakek izin ke orangtua si gadis untuk berziarah ke makam wali di Bojonegoro.
Aksi itu kakek bejad itu dilakukan dengan modus menyembuhkan penyakit langka si gadis. Makanya, orangtua si gadis rela menyerahkan anaknya yang masih 16 tahun ke si kakek.
Kini kakek bejad itu sudah jadi tersangka. MM yang berusia 45 tahujn itu Warga Desa Pucangwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Kakek bejad itu mengaku sudah empat kali menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku sekolah.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, tersangka diamankan setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro. Keluarga korban merasa curiga dengan tingkah laku anaknya beberapa hari terakhir. Setelah ditanya, korban akhirnya mengakui telah disetubuhi MM.
“Tersangka ditangkap petugas saat berada di wilayah Kecamatan Baureno,” kata Kapolres, Senin (4/3/2019).
Kapolres menambahkan, peristiwa tersebut terjadi bermula saat orang tua korban yang mengalami masalah ekonomi mendatangi pelaku untuk meminta bantuan. Selanjutnya tersangka mengaku bisa membantu mengubah ekonomi keluarga korban, namun dengan syarat anaknya diserahkan kepada pelaku, untuk diajak berziarah ke makam para wali.
Selain itu, MM juga memberitahu orang tua korban, bahwa korban sedang sakit dan harus diobati oleh pelaku. Karena keluarga korban ingin ekonominya berubah dan penyakit anaknya ingin sembuh, akhirnya korban diserahkan kepada pelaku untuk diajak ziarah ke makam para wali.
“MM melakukan perbuatannya sejak September 2018. Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali,” kata Kapolres.
Karena orang tua korban merasa ekonominya tidak berubah dan merasa curiga dengan kondisi anaknya yang mulai berubah hingga diketahui bahwa korban telah beberapa kali disetubuhi, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu potong baju gamis, satu potong rok panjang dan satu potong kaos lengan panjang.
Baca Juga: Guru Ngaji Perkosa Murid di Musala, Pelaku Sempat Dilempari Batu
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres.
Berita Terkait
-
Suparman Perkosa Keponakan karena Istri Kritis Kena Infeksi Saluran Kencing
-
Punya Jantung Berlubang, Gadis Ini Buktikan Bisa Sukses Jadi Model
-
Gadis 3 Tahun Meninggal Kelaparan, Ibunya Bersenang-senang dengan Teman
-
Bayi Dua Minggu Diperkosa hingga Alami Luka Fisik
-
Miris... Gadis 8 Tahun Diperkosa di Toilet Sekolah saat Upacara Keagamaan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
-
Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan
-
Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
-
Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL