Suara.com - MM, kakek bejad memperkosa gadis remaja sebanyak 4 kali. Padahal si kakek izin ke orangtua si gadis untuk berziarah ke makam wali di Bojonegoro.
Aksi itu kakek bejad itu dilakukan dengan modus menyembuhkan penyakit langka si gadis. Makanya, orangtua si gadis rela menyerahkan anaknya yang masih 16 tahun ke si kakek.
Kini kakek bejad itu sudah jadi tersangka. MM yang berusia 45 tahujn itu Warga Desa Pucangwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Kakek bejad itu mengaku sudah empat kali menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku sekolah.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, tersangka diamankan setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro. Keluarga korban merasa curiga dengan tingkah laku anaknya beberapa hari terakhir. Setelah ditanya, korban akhirnya mengakui telah disetubuhi MM.
“Tersangka ditangkap petugas saat berada di wilayah Kecamatan Baureno,” kata Kapolres, Senin (4/3/2019).
Kapolres menambahkan, peristiwa tersebut terjadi bermula saat orang tua korban yang mengalami masalah ekonomi mendatangi pelaku untuk meminta bantuan. Selanjutnya tersangka mengaku bisa membantu mengubah ekonomi keluarga korban, namun dengan syarat anaknya diserahkan kepada pelaku, untuk diajak berziarah ke makam para wali.
Selain itu, MM juga memberitahu orang tua korban, bahwa korban sedang sakit dan harus diobati oleh pelaku. Karena keluarga korban ingin ekonominya berubah dan penyakit anaknya ingin sembuh, akhirnya korban diserahkan kepada pelaku untuk diajak ziarah ke makam para wali.
“MM melakukan perbuatannya sejak September 2018. Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali,” kata Kapolres.
Karena orang tua korban merasa ekonominya tidak berubah dan merasa curiga dengan kondisi anaknya yang mulai berubah hingga diketahui bahwa korban telah beberapa kali disetubuhi, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu potong baju gamis, satu potong rok panjang dan satu potong kaos lengan panjang.
Baca Juga: Guru Ngaji Perkosa Murid di Musala, Pelaku Sempat Dilempari Batu
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres.
Berita Terkait
-
Suparman Perkosa Keponakan karena Istri Kritis Kena Infeksi Saluran Kencing
-
Punya Jantung Berlubang, Gadis Ini Buktikan Bisa Sukses Jadi Model
-
Gadis 3 Tahun Meninggal Kelaparan, Ibunya Bersenang-senang dengan Teman
-
Bayi Dua Minggu Diperkosa hingga Alami Luka Fisik
-
Miris... Gadis 8 Tahun Diperkosa di Toilet Sekolah saat Upacara Keagamaan
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua