Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengacara Lucas dipenjara selama 12 tahun dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Tuntutan itu dijatuhkan lantaran JPU KPK menganggap Lucas terlibat dalam usaha perintangan penyidikan terhadap Chairman PT. Paramount Enterprise, Eddy Sindoro yang berstatus buronan KPK ke luar negeri.
"Menuntut untuk majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi," kata Jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Jaksa Abdul Basir menyebut terdakwa Lucas meminta bantuan kepada Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya dalam pelarian Eddy Sindoro.
"Terdakwa menyarankan Eddy untuk tidak menyerahkan diri kepada KPK dan menyarankan mengubah status WNI dan paspornya," ucap Basir
Selain itu, Lucas juga disebut meminta Dina untuk mengambil sejumlah uang kepada staf pribadinya agar bisa diberikan kepada petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta bernama Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.
Hendro membagikan sejumlah uang kepada orang-orang yang telah membantu pelarian Eddy Sindoro. Di antarnya yakni Yulia Shintawati sebesar Rp 20 juta, M Ridwan Rp 500 ribu dan satu buah handphone merek Samsung, Andi Sofyar Rp 30 juta dan ponsel merk Samsung, serta David Yoosua Rudingan Rp 500 ribu.
Lucas diyakini bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Ekspesi Terdakwa Merry Purba, Ini Alasannya
-
Jalani Sidang Perdana, Idrus Klaim Siap Hadapi Segala Risiko
-
Didakwa Terima Suap, Hakim Ad Hoc PN Medan: Ini Semua Fitnah
-
Disebut dalam Dakwaan, Aher dan Demiz Bakal Dihadirkan di Sidang Meikarta
-
Di Sidang Irwandi, Plt Gubernur Aceh Beberkan Soal Acara Maraton
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total
-
Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman