Suara.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadirkan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Aher, sapaan Ahmad Heryawan bakal dihadirkan sebagai saksi terkait sidang lanjutan kasus proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat.
Selain Aher, Jaksa juga turut memanggil Dedi Mizwar (Demiz) untuk bersaksi dalam kasus yang sama.
Menurut Jaksa Yadyn, rencana menghadirkan dua tokoh itu karena Aher dan Demiz turut disebut-sebut dalam fakta di persidangan. Diketahui, dalam kasus ini, sejumlah orang dari unsur pejabat daerah dan pihak swasta sudah dijerat hukum di KPK. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Bupati Bekasi Neneng Hasanah, serta sejumlah pejabat pemerintah Pemkab Bekasi.
"Insyaallah yang ada dalam dakwaan itu akan kami hadirkan sebagai saksi," ujar jaksa penuntut umum dari KPK Yadyn usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (26/12/2018).
Dalam surat dakwaan itu disebut disebutkan, pada tanggal 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Gubernur Jawa Barat kemudian mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.
Perihal rekomendasi pembangunan Meikarta yang menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi, sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat pada tanggal 10 November 2017.
Sementara itu, nama Deddy Mizwar disebut dalam surat dakwaan bahwa yang bersangkutan meminta proyek pembangunan Meikarta dihentikan terlebih dahulu pada rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKPRD) Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Resmi Menikah, Aura Kasih : Tunggu Ya Foto-fotonya!
Deddy beralasan bahwa seluruh perizinan harus seluruhnya diselesaikan dan berdasar pada rekomendasi Gubernur Jawa Barat. Pemprov hanya mengizinkan pembangunan untuk penggunaan lahan seluas 84,6 hektare di Cikarang untuk Meikarta.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan, kata dia, karena sudah sesuai dengan peraturan tentang izin perumahan.
Ia tidak ingin mengeluarkan rekomendasi hingga 500 hektare karena khawatir akan berpengaruh pada air bersih.
Deddy pun meminta semua perizinan dihentikan terlebih dahulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
"Terkait dengan peristiwa itu akan kami uraikan, jadi baik Pak Deddy Mizwar maupun Pak Ahmad Heryawan itu. Pak Deddy Mizwar sudah di panggil oleh KPK, tentu beliau menceritakan tentang peristiwa perbuatan apa selama proses perizinan Meikarta berlangsung. Begitu pun terhadap Pak Ahmad Heryawan," kata Yadyn.
Terkait dengan nota keberatan eksepsi yang diajukan kuasa hukum Billy Sindoro, tim jaksa telah menyiapkan segala bukti-bukti dan fakta yang memberatkan dugaan suap Meikarta.
"Kami akan mengurai tentang kualifikasi pertanggungjawaban pidana, kualifikasi peristiwa perbuatan dan dari situ kami hubungkan dengan materi eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum. Kami akan bantah dengan eksepsi yang akan kami ajukan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek