Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Medan Merry Purba yang kini menjadi terdakwa kasus penjualan lahan aset negara. Alasannya, eksepsi Hakim Merry ditolak majelis hakim menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sah.
"Surat dakwaan tersebut telah menyantumkan data formil dan membuat data identitas terdakwa secara lengkap sejak saat terdakwa diadakan di persidangan yang dicantumkan di dakwaan telah cocok. Sehingga penuntut umum tidak salah," kata Ketua Majelis Hakim, Saipudin Zuhri dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Menurut Saipudin, penolakan eksepsi terdakwa Merry sudah dilakukan pertimbangan dan melalui analisa mendalam. Dari pemeriksaan itu, Hakim Saipudin menolak eksepsi Merry yang disampaikan tim pengacara.
Dalam sidang, hakim kemudian meminta JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemanggilan terhadap sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
"Menyatakan keberatan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Merry Purba tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa atas nama Merry Purba," tutup Saipuddin
Merry didakwa oleh Jaksa KPK menerima suap sebesar 150 dolar Singapura dari terdakwa Tamin Sukardi dalam perkara suap putusan perkara penjualan lahan aset negara.
Pada sidang sebelumnya, pengacara Merry, Effendi Lod Simanjuntak menganggap bukti permulaan yang dimiliki KPK tak memenuhi syarat untuk menjerat kliennya yang kini berstatus terdakwa. Hal itu, kata dia, karena Jaksa KPK hanya memiliki keterangan satu saksi.
"Ini seharusnya jadi objek praperadilan. Tapi masalah kecukupan alat bukti kami sampaikan dalam sidang pokok perkara ini karena didorong semangat mencari kebenaran materil suatu peristiwa pidana," ujar Effendi
Atas perbuatannya, Merry Purba didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12b huruf c Jo Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.
Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Sebut Partai Nanggroe Aceh Dukung Jokowi - Ma'ruf Amin
Berita Terkait
-
Sebut Jaksa Tak Punya Bukti Kuat, Hakim Ad Hoc PN Medan Ajukan Pembelaan
-
Jalani Sidang Perdana, Idrus Klaim Siap Hadapi Segala Risiko
-
Didakwa Terima Suap, Hakim Ad Hoc PN Medan: Ini Semua Fitnah
-
Disebut dalam Dakwaan, Aher dan Demiz Bakal Dihadirkan di Sidang Meikarta
-
Di Sidang Irwandi, Plt Gubernur Aceh Beberkan Soal Acara Maraton
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki