Suara.com - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli menilai seseorang yang melabeli kafir ke orang lain termasuk ujaran kebencian. Guntur pun sepakat dengan hasil keputusan Nahdlatul Ulama atau NU yang menghapus penggunaan kata kafir untuk menyebut non muslim.
Hal itu disampaikan oleh Guntur melalui akun Twitter pribadinya @GunRomli. Guntur mengatakan kafir merupakan terminologi dalam Al Quran, namun mengkafirkan seseorang di ruang publik perlu ada aturan tersendiri.
“Kafir memang terminology Quran, tapi menyebut orang kafir (takfiri) mengafirkan ini masuk ujaran kebencian, kita perlu lawan pengkafiran di ruang publik. Perlu ada aturan unt ini,” kicau Guntur seperti dikutip Suara.com, Rabu (6/3/2019).
Meski kata kafir merupakan terminoogi dalam Al Quran, namun yang berhak melabeli seseorang itu kafir atau tidak hanya Tuhan. Hal itu pun tertuang dalam Surat Al Quran An-Bahl ayat 125.
“Kafir adalah terminologi Qurani, namun siapa yg kafir, tersesat, siapa yg paling beriman, ini yg paling tahu hanya Tuhan, yg bisa kita lakukan melawan pengkafiran di ruang publik,” ungkap Guntur.
Guntur pun menegaskan, ia tidak akan membiarkan penggunaan kata kafir diberi sanksi secara fisik. Guntur mengakui akan berjuang untuk mendorong aturan pengkafiran masuk dalam ujaran kebencian.
“Saya tdk setuju dgn pendekatan fisik spt ini, dorong saja aturan klau pengkafiran itu masuk dlm ujaran kebencian (hate speech), saya akan berjuang unt ini,” pungkas Guntur.
Sebelumnya, Nahdlatul Ulama menyebut sebutan kafir untuk kelompok masyarakat yang bukan beragama Islam atau non muslim menyakitkan. Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) pun akhirnya sepakat untuk tidak lagi menyebut Warga Negara Indonesia (WNI) non muslim sebagai kafir.
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Abdul Muqsith Ghozali mengatakan, kata kafir yang selama ini digunakan untuk melabeli warga non muslim justru telah menyakiti mereka. Para kiai yang mengikuti Munas pun sepakat untuk tidak lagi menggunakan kata kafir dalam memanggil warga non muslim.
Baca Juga: Rasa Toleransi di Upacara Tawur Kasanga Jelang Nyepi di Blitar
"Kata kafir menyakiti sebagian kelo"pok non muslim. Para kiai menyepakati tidak menggunakan kata kafir, akan tetapi menggunakan istilah muwathinun, yaitu warga negara,” kata Abdul.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz