Suara.com - Polisi tak menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penetapan tersangka Robertus Robet dalam kasus dugaan penghinaan terhadap insititusi TNI. Alasan polisi tak menggunakan UU ITE karena Robet dianggap tak memviralkan rekaman video saat menyanyikan lagu Mars ABRI ke media sosial.
"UU ITE tidak diterapkan kepada yang bersangkutan (Robertus Robet) karena tidak memviralkan. yang memviralkan orang lain," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (7/3/2019).
Dalam kasus ini, polisi juga tak mewajibkan agar Robet menjalani wajib lapor setelah menyandang status tersangka. Dia menyampaikan, alasan itu karena ancaman hukuman pidana terkait Pasal 207 KUHP yang dijeratkan kepada Robet di bawah dua tahun penjara. Robet dijerat pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
"Saya luruskan lagi, Yang bersangkutan tidak dikenakan wajib lapor. Nanti beda lagi presepsinya, Memang ditetapkan tersangka ya karena (Pasal) 207 (KUHP) tidak dilakukan penahanan," kata dia.
Meski urung ditahan, polisi kemungkinan akan kembali memanggik Robet untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Dedi belum bisa menjelaskan kapan rencana pemeriksaan terhadap Robet itu dilakukan. Dia hanya menjelaskan agenda pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas kasus tersebut.
Sebelumnya, Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (7/3/2019) 00.30 WIB. Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI saat aksi Kamisan di depan Istana 28 Februari 2019 lalu.
Dalam aksi Kamisan ke-576 itu, Robertus Robet dituduh telah menghina TNI melalui video yang belakangan viral. Dalam video itu, Robet diduga menyanyi dengan memelesetkan lagu Mars Angkatan Bersenjata atau Mars ABRI yang pernah populer di kalangan aktivis dan mahasiswa saat mantan Presiden Soeharto masih berkuasa.
Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Meningkat, Warga Hidupkan Ronda Merapi
Berita Terkait
-
Dibebaskan, Robertus Robet Minta Maaf ke TNI Soal Nyanyian Mars ABRI
-
Robertus Robet Dipulangkan, Tapi Masih Jadi Tersangka Dugaan Menghina TNI
-
Sebelum Dibuang ke Kuburan, Bayi Laki-laki Disimpan Ortunya di Rumah Kosong
-
ICJR dan LBH Pers: Pasal yang Dikenakan Robet Bentuk Upaya Kriminalisasi
-
Dosen UNJ: Robet Kelelahan Diperiksa Polisi Secara Maraton
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung