Suara.com - Aktivis sekaligus akademisi Robetus Robet melayangkan permintaan maaf atas tindakannya menyanyikan lagu Mars ABRI yang disampaikan saat ikut dalam aksi Kamisan di depan Istana Negara, beberapa waktu lalu. Permintaan maaf itu disampaikan Robet setelah merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap TNI di gedung di Bareskim Mabes Polri, Kamis (7/3/2019).
"Selamat sore kawan kawan sekalian. Benar bahwa yang ada di orasi dan sempat menjadi viral adalah dan oleh karena orasi itu saya telah menyingung dan dianggap menghina lembaga atau institusi. Saya pertama tama ingin menyampaikan permohonan maaf tidak ada maksud saya untuk menghina atau merendahkan institusi TNI yang samasama kita cintai," ujar Robet di gedung Bareksrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Robet pun mengakui penangkapan tersebut dilakukan oleh polisi. Dia juga mengaku diperlakukan sangat baik selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan terhadap TNI.
"Oleh karena peristiwa itu juga benar bahwa saya semalam telah diperiksa dan diamankan oleh pihak kepolisian. Saya diperlakukan dengan baik selama di dalam penahanan pihak kepolisian," jelasnya.
Lebih jauh, Robet mengaku telah menyerahkan sepenuhnya soal status hukumnya tersebut ke polisi.
"Dan saya kira bagaimana kelanjutan proses hukum yang akan saya alami itu nanti saya serahkan kepada pihak Polri untuk melanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya.
Sebelumnya, Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (7/3/2019) 00.30 WIB. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian terhadap institusi TNI saat aksi Kamisan di depan Istana 28 Februari 2019 lalu.
Dalam aksi Kamisan ke-576 itu, Robertus Robet dituduh telah menghina TNI melalui video viral di media sosial. Dalam video itu, Robet diduga telah memelesetkan lirik lagu Mars Angkatan Bersenjata atau Mars ABRI yang sempat populer di kalangan aktivis saat mantan Presiden Soeharto berkuasa.
Baca Juga: Uniknya Short Dress "Tong Setan" ala Irina Shayk
Terkati kasus ini, Robet dijerat melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan atau berita bohong (hoaks), dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Berita Terkait
-
Ini Video yang Bikin Robertus Robet Ditangkap karena Dituduh Hina TNI
-
ICJR dan LBH Pers: Pasal yang Dikenakan Robet Bentuk Upaya Kriminalisasi
-
Dosen UNJ: Robet Kelelahan Diperiksa Polisi Secara Maraton
-
Batal Demo di Mabes, Dosen UNJ Gelar Dukungan Robet di Kampus Besok
-
Tolak Penangkapan, Guntur: Lagu yang Dikutip Robertus Populer di Era Orba
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
-
Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
-
Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
-
Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
-
Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
-
Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
-
Prabowo Tak Masalah Bayar Cicilan Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun: Saya Ambil Alih, Gak Perlu Ribut!
-
Kades 'Geruduk' DPR, Minta Dilibatkan Ikut Kelola MBG ke Dasco
-
Gubernur Riau Terjaring OTT, Begini Reaksi Ketua DPR Puan Maharani
-
Kritik Rezim Prabowo, Mantan Jaksa Agung Bongkar Manuver Politik Muluskan Gelar Pahlawan Soeharto