Suara.com - Penjual gadis di bawah umur untuk berhubungan seks dengan lelaki hidung belang di Blitar, ternyata bukan mahasiswa. RZ yang berusia 24 tahun adalah pengangguran.
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin meralat pernyataan sebelumnya jika RZ mahasiswa. Informasi itu diketahui polisi dalam e-KTP RZ yang tertulis "pelajar/mahasiswa."
"Ya, jadi waktu bikin KTP dia masih pelajar maka tertera statusnya di KTP 'pelajar/mahasiswa'," kata Burhanuddin.
RZ sudah ditangkap di Polres Kabupaten Blitar. RZ, menawarkan jasa layanan seks kepada pelanggannya melalui grup Facebook, ditangkap polisi Selasa (3/3/2019) karena kedapatan menjual layanan seks dari dua anak gadis berumur 13 dan 14 tahun.
Kepada wartawan, RZ mengaku mendapatkan bagian Rp 1,2 juta dari jasa satu kali layanan seks dari dua anak tersebut yang totalnya senilai Rp 3 juta.
Di grup Facebook, RZ sebenarnya memasang tarif Rp 2 juta untuk satu kali layanan seks dari anak gadis usia sekolah atau Rp 4 juta untuk dua anak. Namun pelanggan rupanya menawar dan hanya membayar Rp 3 juta.
Menurut pengakuannya, dia baru pertama kali menjajakan anak gadis di bawah umur. Namun karena ada permintaan pelanggan dengan tarif yang menggiurkan dia pun segera mencari korban.
"Biasanya, kalau pakai cewek biasa saya dapat bagian Rp 100 ribu sekali main. Tapi ada yang minta dicarikan anak sekolah dan saya akan dapat Rp 600 ribu tiap kali main," ujar RZ di Mapolres Blitar, Jumat (8/3/2019).
RZ pun cepat bergerak mencari anak gadis yang bersedia memberikan layanan seks kepada pelanggannya. Melalui seorang temannya, dia dikenalkan kepada dua anak gadis yang baru berusia 13 dan 14 tahun yang tinggal di wilayah Nglegok, Blitar.
Baca Juga: Mahasiswa di Blitar Jual Gadis Belia di Facebook Rp 4 Juta Sekali Ngeseks
Namun sial, polisi menangkapnya saat keluar dari kamar sebuah hotel di Koya Wlingi, Blitar, usai mengantarkan dua anak gadis tersebut. Praktek yang dijalankan RZ terendus Tim Cyber Polres Blitar yang berhasil menemukan akun grup Facebook RZ yang diduga menjadi salah satu media prostitusi online.
Polisi menggunakan pasal awal untuk menjerat RZ dengan undang-undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. RZ juga bisa dikenakan pasal tambahan tentang praktek prostitusi.
Berita Terkait
-
Mahasiswa di Blitar Jual Gadis Belia di Facebook Rp 4 Juta Sekali Ngeseks
-
Robot Seks dan Munculnya Gelombang Revolusi Seksual
-
Lima Posisi Seks Terbaik bagi Lelaki dengan Mr P Besar
-
Vanessa Angel Disiksa? Komnas Perempuan Sambangi Sel Tahanan
-
10 Fantasi Seks yang Paling Sering Dipikirkan, Nomor 1 Paling Indah?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'