Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dilaporkan ke Bawaslu RI terkait pernyataannya yang menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh netral dan memerintahkan untuk menyampaikan program pemerintah. Terkait itu, Tjahjo diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu.
Wakil Koordinator Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB), Muhajir selaku kuasa hukum pelapor menyebut Tjahjo patut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, kata Muhajir, Tjahjo secara terang-terangan dinilainya telah memberikan arahan yang tidak benar kepada ASN agar menyampaikan program Presiden Jokowi.
"Sedangkan Presiden Jokowi pada Pemilu Presiden 2019-2024 ini adalah juga sebagai capres. Lagi pula sesuai ketentuan dan aturan hukum yang ada telah dinyatakan bahwa ASN pada Pemilu harus netral. Karena, ASN adalah Aparatur Sipil Negara, dan bukan Aparatur Sipil Pemerintah," tutur Muhajir di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).
Berkenaan dengan itu, Muhajir mengatakan pernyataan Tjahjo tersebut patut diduga telah melanggar Pasal 283 Jo. Pasal 284 Jo. Pasal 547 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana, kata Muhajir, disebutkan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu.
Muhajir menyampaikan, pihaknya telah memberikan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya itu. Adapun, bukti yang diberikan yakni berupa 'print out' terkait pernyataannya Tjahjo di beberapa media online.
"Maka Tim Advokat Indonesia Bergerak melaporkan Mendagri Tjahjo Kumolo ke Bawaslu agar dugaan kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukannya dapat diperiksa sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Sebelumnya, saat memberikan pidato sambutan di Rapat Koordinasi Program Pengembangan SDM Kepala BPSDM se-Indonesia, Tjahjo mengatakan ASN sebagai birokrat di pusat dan daerah tidak boleh netral.
Dalam acara yang berlangsung di The Rich Jogja Hotel, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (2/3), Tjahjo juga meminta mereka untuk menyampaikan program pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla kepada masyarakat.
Kendati begitu, saat dikonfirmasi seusai acara tersebut, Tjahjo menjelaskan maksud pernyataannya itu yakni sebagai birokrat harus mendukung dan membantu menginformasikan kepada masyarakat apa yang menjadi program presiden, gubernur, bupati. Sedangkan, dalam konteks Pemilu, Tjahjo menegaskan ASN harus netral.
Baca Juga: Nur Aisyah Dimutilasi Pasutri Pengasuh, Sempat Ditampar dan Disundut Rokok
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Resmikan Bandara Radin Inten II Lampung
-
Batal Diluncurkan, Bawaslu Tetap Awasi Konten Tabloid Obor Rakyat Reborn
-
Bawaslu Cari Lokasi Emak-emak Sebut Jokowi Menang Pelajaran Agama Dihapus
-
Viral Foto Desak-desakan Naik KRL, Jokowi Tetap Dikawal Paspampres
-
Bawaslu Pariaman Proses Laporan Pelanggaran Pemilu
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?