Suara.com - Kepala Staf Kepresiden Moeldoko memastikan, pemerintah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengejawantahkan prinsip demokrasi, terutama kebebasan berekspresi.
Moeldoko juga menuturkan, kebebasan berekspresi yang dimaksud termasuk pula melontarkan kritik terhadap pemerintah.
Pernyataan Moeldoko tersebut sebagai respons terhadap penangkapan Dosen Universitas Negeri Jakarta yang juga aktivis Robertus Robet karena diduga menghina institusi TNI.
"Kalau sifatnya kritik membangun, Presiden Jokowi sangat terbuka, KSP membuka seluas-luasnya terhadap kritik. Silakan ngomong apa saja kami dengarkan. Kami tak alergi kritik dan membatasi kebebasan berekspresi,” kata Moeldoko, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Namun, kata Moeldoko, kalau cara pengejawantahan kebebasan berekspresi itu justru melanggar undang-undang, maka pemerintah tak bisa ikut campur.
"Tetapi terhadap apa yang pada akhirnya mengarah pada tindakan-tindakan yang melawan hukum, itu di luar domain kami. Itu sepenuhnya domain kepolisian, kami tidak bisa ikut campur," ucap dia.
Karenanya, Moeldoko menuturkan pentingnya membedakan antara kritik mebangun dan kritik yang melanggar UU.
Untuk diketahui, Robertus Robet ditangkap polisi di rumahnya, Depok Jawa Barat, Kamis (7/3) dini hari. Ia ditangkap karena disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2009 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Kekinian Robertus Robet telah dipulangkan, tidak ditahan polisi, tapi berstatus tersangka.
Baca Juga: Prabowo: Kalau Jadi Presiden, Saya Kejar Koruptor Sampai ke Padang Pasir
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?