Suara.com - Kepala Staf Kepresiden Moeldoko memastikan, pemerintah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengejawantahkan prinsip demokrasi, terutama kebebasan berekspresi.
Moeldoko juga menuturkan, kebebasan berekspresi yang dimaksud termasuk pula melontarkan kritik terhadap pemerintah.
Pernyataan Moeldoko tersebut sebagai respons terhadap penangkapan Dosen Universitas Negeri Jakarta yang juga aktivis Robertus Robet karena diduga menghina institusi TNI.
"Kalau sifatnya kritik membangun, Presiden Jokowi sangat terbuka, KSP membuka seluas-luasnya terhadap kritik. Silakan ngomong apa saja kami dengarkan. Kami tak alergi kritik dan membatasi kebebasan berekspresi,” kata Moeldoko, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Namun, kata Moeldoko, kalau cara pengejawantahan kebebasan berekspresi itu justru melanggar undang-undang, maka pemerintah tak bisa ikut campur.
"Tetapi terhadap apa yang pada akhirnya mengarah pada tindakan-tindakan yang melawan hukum, itu di luar domain kami. Itu sepenuhnya domain kepolisian, kami tidak bisa ikut campur," ucap dia.
Karenanya, Moeldoko menuturkan pentingnya membedakan antara kritik mebangun dan kritik yang melanggar UU.
Untuk diketahui, Robertus Robet ditangkap polisi di rumahnya, Depok Jawa Barat, Kamis (7/3) dini hari. Ia ditangkap karena disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2009 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Kekinian Robertus Robet telah dipulangkan, tidak ditahan polisi, tapi berstatus tersangka.
Baca Juga: Prabowo: Kalau Jadi Presiden, Saya Kejar Koruptor Sampai ke Padang Pasir
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang