Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta akan periksa Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan penggagas #2019GantiPresiden Neno Warisman terkait kasus dugaan kampanye di Acara Munajat 212 pada 21 Februari 2019 lalu.
Fadli Zon akan diperiksa, Senin (18/3/2019) pekan depan. Sementara Neno Warisman akan diperiksa, Rabu (13/3/2019). Undangan ketiga tersebut dilayangkan Bawaslu karena keduanya kembali mangkir dari undangan klarifikasi kedua Bawaslu yang dijadwalkan berlangsung kemarin.
"Kami mengundang MUI Provinsi DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB, kemudian Pak Fadli Zon pada pukul 14.00 WIB dan Ibu Neno Warisman pada pukul 16.00 WIB. Namun yang hadir hanya MUI DKI," ujar Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu DKI Jakarta, Puadi saat dihubungi, Senin (11/3/2019).
Fadli Zon tidak bisa hadir karena masih berada di luar negeri, yaitu di Mesir. Sedangkan Neno tidak memberikan kabar. Selain kedua tokoh tersebut, Bawaslu DKI Jakarta juga mengundang penyelenggara kegiatan Munajat 212, yakni Lembaga Dakwah Front Pembela Islam (FPI) yang undangannya dijadwalkan pada Rabu pekan ini.
Terkait sikap Bawaslu apabila pihak yang diundang kembali mangkir, Puadi mengatakan jajarannya belum mempersiapkan sejauh itu.
"Sampai saat ini kami di (Bawaslu) DKI belum menemukan terlapor pada posisi diundang kemudian tidak hadir tiga kali. Biasanya dua kali dia menghadiri undangan," kata Puadi.
Dijelaskannya bahwa setelah undangan ketiga, Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Unit Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan melakukan penilaian terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Puadi mengatakan Bawaslu punya waktu sampai tanggal 20 Maret atau 14 hari sejak laporan didaftarkan untuk menentukan ada pelanggaran atau tidak dalam kegiatan Munajat 212.
Apabila dalam 14 hari telah diklarifikasi dan diduga ada pelanggaran pidana pemilu maka akan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Namun apabila tidak ada dugaan pelanggaran pidana maka status pelaporan tersebut akan dihentikan.
Baca Juga: Bawaslu Akan Tarik Kesimpulan Jika Fadli Zon - Neno Warisman Mangkir Lagi
Puadi mengatakan, berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 480, inabsentia mengenal pada posisi mereka sebagai tersangka atau terdakwa. Jadi dalam proses penyelidikan memang tidak ada pemanggilan paksa, jadi meski pihak yang diundang tiga kali tidak memenuhi undangan, Bawaslu akan tetap memberikan penilaian penilaian yang menjadi langkah Unit Gakkumdu selanjutnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bawaslu Akan Tarik Kesimpulan Jika Fadli Zon - Neno Warisman Mangkir Lagi
-
Fadli Zon dan Neno Warisman Mangkir dari Panggilan Bawaslu DKI Jakarta
-
Mangkir Pemeriksaan Bawaslu, Fadli Zon Temui Habib Rizieq di Mekkah?
-
Bawaslu DKI Akan Panggil FPI soal Penyelenggaraan Malam Munajat 212
-
Fadli Zon dan Neno Warisman Diperiksa Bawaslu DKI Sore Ini soal Munajat 212
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025