Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta akan periksa Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan penggagas #2019GantiPresiden Neno Warisman terkait kasus dugaan kampanye di Acara Munajat 212 pada 21 Februari 2019 lalu.
Fadli Zon akan diperiksa, Senin (18/3/2019) pekan depan. Sementara Neno Warisman akan diperiksa, Rabu (13/3/2019). Undangan ketiga tersebut dilayangkan Bawaslu karena keduanya kembali mangkir dari undangan klarifikasi kedua Bawaslu yang dijadwalkan berlangsung kemarin.
"Kami mengundang MUI Provinsi DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB, kemudian Pak Fadli Zon pada pukul 14.00 WIB dan Ibu Neno Warisman pada pukul 16.00 WIB. Namun yang hadir hanya MUI DKI," ujar Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu DKI Jakarta, Puadi saat dihubungi, Senin (11/3/2019).
Fadli Zon tidak bisa hadir karena masih berada di luar negeri, yaitu di Mesir. Sedangkan Neno tidak memberikan kabar. Selain kedua tokoh tersebut, Bawaslu DKI Jakarta juga mengundang penyelenggara kegiatan Munajat 212, yakni Lembaga Dakwah Front Pembela Islam (FPI) yang undangannya dijadwalkan pada Rabu pekan ini.
Terkait sikap Bawaslu apabila pihak yang diundang kembali mangkir, Puadi mengatakan jajarannya belum mempersiapkan sejauh itu.
"Sampai saat ini kami di (Bawaslu) DKI belum menemukan terlapor pada posisi diundang kemudian tidak hadir tiga kali. Biasanya dua kali dia menghadiri undangan," kata Puadi.
Dijelaskannya bahwa setelah undangan ketiga, Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Unit Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan melakukan penilaian terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Puadi mengatakan Bawaslu punya waktu sampai tanggal 20 Maret atau 14 hari sejak laporan didaftarkan untuk menentukan ada pelanggaran atau tidak dalam kegiatan Munajat 212.
Apabila dalam 14 hari telah diklarifikasi dan diduga ada pelanggaran pidana pemilu maka akan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Namun apabila tidak ada dugaan pelanggaran pidana maka status pelaporan tersebut akan dihentikan.
Baca Juga: Bawaslu Akan Tarik Kesimpulan Jika Fadli Zon - Neno Warisman Mangkir Lagi
Puadi mengatakan, berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 480, inabsentia mengenal pada posisi mereka sebagai tersangka atau terdakwa. Jadi dalam proses penyelidikan memang tidak ada pemanggilan paksa, jadi meski pihak yang diundang tiga kali tidak memenuhi undangan, Bawaslu akan tetap memberikan penilaian penilaian yang menjadi langkah Unit Gakkumdu selanjutnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bawaslu Akan Tarik Kesimpulan Jika Fadli Zon - Neno Warisman Mangkir Lagi
-
Fadli Zon dan Neno Warisman Mangkir dari Panggilan Bawaslu DKI Jakarta
-
Mangkir Pemeriksaan Bawaslu, Fadli Zon Temui Habib Rizieq di Mekkah?
-
Bawaslu DKI Akan Panggil FPI soal Penyelenggaraan Malam Munajat 212
-
Fadli Zon dan Neno Warisman Diperiksa Bawaslu DKI Sore Ini soal Munajat 212
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026
-
Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?