Suara.com - Polisi resmi menetapkan Margono alias Gondo (44) sebagai tersangka menyusul aksi nekatnya mengamuk di kantor BNI cabang Dumai dengan sebilah parang. Dalam kasus ini, Margono juga dijerat pasal berlapis.
"Dia terancam tindak pidana pasal perusakan, pengancaman dan satu lagi undang-undang darurat, karena bawa senjata tajam. Ancaman lima tahun penjara," kata Kapolres Dumai AKBP Restika Nainggolan seperti dikutip Riauonline.com--jaringam Suara.com, Selasa (12/3/2019).
Restika menyampaikan, Margono cukup kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Namun, Restika mengaku belum dapat menyimpulkan motif di balik aksi tersangka melakukan perusakan dan pengancaman terhadap kantor BNI.
"Kooperatif sampai sekarang. Masih dalam penyidikan, motivasinya apa. Kenapa (serang) BNI. Kita masih fokus ke sana," jelasnya.
Sebelumnya, polisi membekuk seorang lelaki lantaran nekat menyantroni BNI Cabang Dumai sambil menenteng parang, Senin (12/3/2019) kemarin. Aksi nekat Margono sempat membuat panik seluruh karyawan bank. Beruntung, pelaku langsung dibekuk setelah polisi menerima laporan dari karyawan BNI. Polisi terpaksa melumpuhkan Margono dengan timah panas setelah tembakan peringatan tak dihiraukan. Aksi mengamuk Margono itu pun sempat viral di media sosial sebagaimana rekaman video amatir yang merekam detik-detik lelaki itu menyantroni bank dengan senjata tajam.
Berita Terkait
-
Polisi Pastikan Lelaki Pembawa Parang di Kantor BNI Bukan Perampok
-
Ancam Karyawan dengan Parang, Aksi Pria Berbaju Merah Gegerkan BNI Dumai
-
Terkuak, Lelaki Pembawa Parang Saat Santroni BNI Bernama Margono
-
Diejek saat Bawa Pacar, Mahli Tikam Kakak-Beradik di Tempat Biliar
-
Terkuak Bandar Jaringan Narkoba Vokalis Zivilia, Casanova Kini Diburu
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati