Suara.com - Polisi resmi menetapkan Margono alias Gondo (44) sebagai tersangka menyusul aksi nekatnya mengamuk di kantor BNI cabang Dumai dengan sebilah parang. Dalam kasus ini, Margono juga dijerat pasal berlapis.
"Dia terancam tindak pidana pasal perusakan, pengancaman dan satu lagi undang-undang darurat, karena bawa senjata tajam. Ancaman lima tahun penjara," kata Kapolres Dumai AKBP Restika Nainggolan seperti dikutip Riauonline.com--jaringam Suara.com, Selasa (12/3/2019).
Restika menyampaikan, Margono cukup kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Namun, Restika mengaku belum dapat menyimpulkan motif di balik aksi tersangka melakukan perusakan dan pengancaman terhadap kantor BNI.
"Kooperatif sampai sekarang. Masih dalam penyidikan, motivasinya apa. Kenapa (serang) BNI. Kita masih fokus ke sana," jelasnya.
Sebelumnya, polisi membekuk seorang lelaki lantaran nekat menyantroni BNI Cabang Dumai sambil menenteng parang, Senin (12/3/2019) kemarin. Aksi nekat Margono sempat membuat panik seluruh karyawan bank. Beruntung, pelaku langsung dibekuk setelah polisi menerima laporan dari karyawan BNI. Polisi terpaksa melumpuhkan Margono dengan timah panas setelah tembakan peringatan tak dihiraukan. Aksi mengamuk Margono itu pun sempat viral di media sosial sebagaimana rekaman video amatir yang merekam detik-detik lelaki itu menyantroni bank dengan senjata tajam.
Berita Terkait
-
Polisi Pastikan Lelaki Pembawa Parang di Kantor BNI Bukan Perampok
-
Ancam Karyawan dengan Parang, Aksi Pria Berbaju Merah Gegerkan BNI Dumai
-
Terkuak, Lelaki Pembawa Parang Saat Santroni BNI Bernama Margono
-
Diejek saat Bawa Pacar, Mahli Tikam Kakak-Beradik di Tempat Biliar
-
Terkuak Bandar Jaringan Narkoba Vokalis Zivilia, Casanova Kini Diburu
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana