Suara.com - Sebanyak 8.812 alat peraga kampanye berupa poster dan juga baliho di Kabupaten Tangerang, Banten ditertibkan badan pengawas pemilu (bawaslu) setempat, dalam beberapa bulan terakhir.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengatakan pencopotan tersebut rutin dilakukan karena para caleg dan juga tim sukses yang menjadi peserta ajang kontestasi politik 2019 menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Pemasangan alat peraga kampanye berupa poster tidak beh dilakukan di jalan protokol, taman, pohon-pohon. Walaupun sudah sering kami peringati tegap saja masih ada yang melakukan pelanggaran," kata Andi Irawan, Selasa (12/3/2019).
Andi mengemukakan alat peraga kampanye tersebut ditetibkan di lebih dari 200 titik pemasangan.
"Penertiban dilakukan di lebih dari 200 titik yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Dan akan terus kami lakukan, bahkan saat ini kami melakukan pencopotan alat peraga kampanye yang dipasang di angkutan Kota," jelasnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan para calon wakil rakyat dan pendukung pasangan capres dan cawapres melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 perubahan dari PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
-
3 Langkah Taktis Dasco soal Krisis Penonaktifan BPJS PBI
-
Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Polres Tangsel Selidiki Unsur Pidana Kebakaran Gudang
-
Yaqut Cholil Qoumas Lawan KPK, Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji Digelar 24 Februari
-
Jeritan Hati Guru Madrasah di DPR: Gaji Rp300 Ribu, Jual Ayam Demi ke Jakarta hingga Sulit Akses P3K
-
Ahli Meringankan Roy Suryo dkk: Salinan Ijazah Jokowi Sama dengan Sampel Riset RRT
-
Lawang Sewu dan Sam Poo Kong Siap Memikat Wisatawan di Momen Libur Imlek
-
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Dibongkar! Bonatua Klaim Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
-
GMKR Nilai Indonesia Hadapi Krisis Kedaulatan, Oligarki Disebut Rampas Hak Rakyat