Suara.com - Dua tersangka pembunuhan terhadap Eljon Manik, lelaki yang mayatnya dimasukan ke kantong plastik, yakni SJ alias Daeng dan Wati menjalani agenda rekonstruksi di Gudang Arang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/3/2019).
Keduanya telah menjalani 21 adegan di lokasi tersebut.
Nantinya, ada dua adegan lagi yang harus mereka perankan di Kali Cibening, Bekasi, Jawa Barat. Sehingga total adegan yang harus mereka perankan berjumlah 23 adegan.
Kanit III, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco mengatakan, pembunuhan tersebut bermula saat tersangka Daeng terlibat cekcok dengan Eljon.
Hal itu bermula saat Eljon datang ke kontrakan tersangka di Gudang Arang untuk bertemu Wati dan mengambil bayi miliknya.
Hal tersebut diperankan Daeng pada adegan ke lima. Eljon masuk ke dalam kamar Wati dan langsung mengambil bayi tersebut.
"Setelah masuk ke kamar, korban mengambil bayi yang tertidur di samping Wati," ucap Herman di lokasi.
Di saat itulah, terlibat cekcok antara Daeng dan Eljon. Daeng mencoba menghadang Eljon yang berjalan keluar usai berhasil meraih bayi tersebut.
"Pada saat korban mencoba membawa bayi tersebut, korban di hadang Daeng. Daeng berkata "jangan dibawa anak itu". Korban menjawab, "ini urusan saya", jelasnya.
Baca Juga: Hari Ini, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Eljon Manik di Bekasi
Tersangka Daeng pun bergerak menuju dapur dan seketika mengambil tabung gas elpiji. Dengan tabung itulah, Daeng menghantam kepala bagian kiri Eljon sampai tersungkur.
Daeng kemudian kembali menghantam kepala Eljon sebanyak enam kali. Tak hanya itu, Daeng juga menginjak-injak dada Eljon sebanyak empat kali.
Berikut 21 adegan yang diperankan kedua tersangka di Gudang Arang:
1. Korban datang ke tempat tinggal yang diketahui milik para tersangka, yakni Daeng dan Wati.
2. Setelah sampai, korban Eljon Manik mengetuk pintu kontrakan tersebut.
3. Tersangka daeng membukakan pintu kamar.
4. Setelah pintu dibuka Daeng, korban masuk dan mencari Wati dengan maksud mengambil bayi hasil hubungannya dengan Wati.
5. Setelah masuk ke kamar, korban mengambil bayi yang tertidur di samping Wati.
6. Setelah korban masuk ke kamar, korban berhasil mengambil bayi dan menggendong bayi tersebut.
7. Pada saat korban berhasil menggendong bayi tersebut, korban kemudian menuju ke luar kontrakan.
8. Pada saat korban mencoba membawa bayi tersebut, korban di hadang Daeng. Daeng berkata "jangan dibawa anak itu". Korban menjawab, "ini urusan saya".
9. Pada saat korban berhasil di hadang, terjadi cek cok antara korban dan tersangka Daeng.
10. Pada saat cekcok, Daeng kemudian mengambil tabung gas elpiji yang berada di dapur. Saat korban marah dan lengah, Daeng langsung melayangkan tabung gas ke arah wajah korban sebelah kiri sebayak 1 kali.
11. Dengan posisi korban yang jatuh, tersangka Wati langsung mengambil bayi tersebut. Tersangka Wati kemudian membawa bayi tersebut ke dalam kamar tidur.
Setelah Wati ke kamar, tersangka Daeng mengangkat badan korban sambil memukul kepala korban menggunakan tabung gas sebanyak 6 kali.
Untuk memastikan korban tak berdaya, korban menginjak-injak dada korban sebanyak 4 kali.
12. Tersangka Wati kembali dari kamar menuju dapur dan mengambil dompet, 2 unit handpone, 2 unit charger hp dan 2 unit power bank. Wati kemudian membawa barang-barang tersebut ke dalam kamar.
13. Setelah memastikan korban tidak berdaya, tersangka Daeng mencari tali dari karet ban di tumpukan karung.
Tersangka Daeng selanjutnya meminta karung beras dari saksi 2 yang sedang mengayak arang.
Tersangka Daeng kemudian mengambil 2 karung beras bekas diatas tumpukan arang lalu mengikat kaki korban. Tersangka kemudian kembali ke dapur dan memasukan tubuh korban ke dalam karung.
14. Setelah tubuh korban masuk ke dalam karung, tersangka Daeng mengangkat tubuh korban yang berada di karung ke gudang arang.
Sesampainya di gudang kosong, tersangka menutupi tubuh korban dengan lemari yang sudah rusak.
15. Tersangka Daeng kembali ke dapur membersihkan darah korban dan menyuruh tersangka Wati mengambil air di kamar mandi.
16. Tersangka Daeng kemudian mandi dan ganti baju lantaran bajunya terkena darah korban.
17. Tersangka Daeng kemudian menuju kamar dan mengambil dompet milik korban. Daeng kemudian keluar dan membakar dompet milik korban.
18. Tersangka Daeng kembali ke kamar dan berpamitan dengan Wati untuk mengojek di pangkalan. Pada pukul 21.00 WIB, tersangka Daeng berangkat bekerja.
19. Tersangka membeli plastik di warung
20. Minggu pukul 02.00 dini hari, Daeng kembali dari bekerja dan kembali ke kontrakan tersebut. Tersangka Daeng mengambil kantong plastik di bagasi motor.
Tersangka Daeng masuk ke dalam gudang dan memasukan korban yang telah terbungkus karung ke dalam plastik sampah warna hitam.
Tersangka Daeng memotong tali tambang untuk mengikat karung berisi korban di bagian kepala dan kaki.
21. Mayat korban diangkut ke atas motor jenis Mio milik tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Mahfud MD Buka Kartu: KPK Bisa Panggil Mantan Presiden Terkait Kereta Cepat Whoosh!
- 
            
              Fix! Onad Ditangkap Polisi karena Narkoba
- 
            
              Onad Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Masih Periksa Intensif
- 
            
              Said Didu: Menkeu Purbaya Buka Kotak Pandora Utang Era Jokowi, Angkanya Rp24.000 Triliun!
- 
            
              Gerindra Buka Suara Soal Putusan MKD: Rahayu Saraswati Segera Diproses
- 
            
              Alex Noerdin di Meja Hijau: Proyek Pasar Cinde Jadi Bancakan, Negara Rugi Rp137 Miliar
- 
            
              Menuju Indonesia Bebas Pasung, Kemenko PMK Bentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Nasional
- 
            
              Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui, Begini Kronologi Pembunuhan Aktor Mak Lampir Sandy Permana
- 
            
              Pembunuh Sandy Permana Artis Mak Lampir, Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui
- 
            
              Artis Ditangkap Kasus Narkoba, Bagaimana Nasib Onadio Leonardo usai Digiring ke Polda Metro Jaya?