Suara.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum oleh Robertus Robet (47) dari Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin (11/3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan, Robertus Robet disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya dan/atau Pasal 14 ayat (2) jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Dengan diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan tiga orang jaksa," ujar Mukri seperti dilansir Antara.
Ditunjuknya tiga jaksa tersebut untuk mengikuti perkembangan penyidikan, tetapi saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berharap polisi bekerja serius membawa kasus Robertus ke kejaksaan sehingga dapat diadili.
Hal tersebut lantaran hal yang dilakukan Robertus dinilai sebuah penghinaan terhadap institusi negara yang dapat merusak nama baik institusi dan membuat benturan di masyarakat.
"Apa yang dilakukan Robertus adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan seorang pengajar di perguruan tinggi," tutur Neta S Pane.
Robertus Robet ditangkap Kamis (7/3) dini hari karena menyanyikan lagu plesetan Mars TNI saat berorasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, 28 Februari 2019 lalu. Rekaman videonya kemudian beredar di media sosial.
Baca Juga: Viral Prabowo Gampar dan Usir Lelaki Berbatik dari Atas Mobil saat Kampanye
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan
-
Komisi III soal Isu Calon Kapolri: Wakapolri atau Suyudi, Kami...
-
Tiga Mahasiswa Masih Hilang Sejak Unjuk Rasa Akhir Agustus, KontraS: Diduga Penghilangan Paksa
-
Pakar Ingatkan Tim Reformasi Polri Jangan Cuma Jadi 'Angin Surga' Copot Kapolri
-
Reformasi Kepolisian Tak Cukup Ganti Kapolri, Butuh Political Will dari Presiden
-
Tewas usai Dicabuli, Jejak Pembunuh Mayat Bocah dalam Karung Terungkap Berkat Anjing Pelacak!
-
Harus Ada TPA Terpadu di PIK usai Ada Sanksi dari KLHK
-
Ganti Kapolri Tak Cukup! Presiden Prabowo Didesak Rombak Total UU Kepolisian