Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan penetapan tersangka terhadap aktivis sekaligus Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet sudah sesuai prosedur. Penetepan status tersangka Robet dikuatkan dengan tiga alat bukti.
Dedi mengatakan, alat bukti pertama ialah berdasarkan identifikasi dari tim siber terhadap video orasi Robet dari awal sampai dengan video tersebut viral. Kemudian alat bukti didasari dengan pemeruksaan dari saksi ahli pidana dan bahasa.
"Dari dua alat bukti tersebut baru penyidik melakukan upaya paksa, kemudian dari proses pemeriksaan saudara R mengakui perbuatannya, tambah alat bukti pengakuan tersangka," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
"Jadi tiga alat bukti, cukup ya untuk tetapkan dia sebagai tersangka," Dedi menambahkan.
Sebelumnya, penetapan tersangka Robet dikecam berbagai pihak. Penetapan tersangka tersebut dituding berkaitan dengan Pemilu 2019, namun polisi membantah. Terkait itu Dedi pun membantah.
"Enggak ada, enggak ada, kita profesional, kita tidak boleh kaitkan fakta-fakta yang ini dengan pemilu, dengan politik gak ada. Murni penegakan hukum," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Robert pada Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.
Tak lama setelah ditangkap, polisi akhirnya menetapkan Robet sebagai tersangka ujaran kebencian. Robet yang juga seorang dosen itu diduga telah menghina TNI saat aksi Kamisan beberapa waktu lalu.
"Pada hari Rabu, 6 Maret 2019 pukul 00:30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Dedi melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (7/3/2019) pagi.
Baca Juga: Jokowi Jawab Isu Emak-emak soal Legalkan Pernikahan Sejenis: Tidak Akan Ada
Berita Terkait
-
Polisi Buru Penyebar Video Orasi Robertus Robet soal Nyanyian Parodi ABRI
-
Buntut Penangkapan Robertus Robet, Sandiaga Makin Kuat Mau Revisi UU ITE
-
Sudah Dilepas, Rumah Robertus Robet Masih Diintai Polisi dan Tentara
-
Sandiaga Bela Robertus Robet Dituduh Hina TNI: Itu Bentuk Ekspresi
-
Mereka Membela Robertus Robet, Tersangka Menghina TNI karena Nyanyi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang DIY, Satu Warga Kulon Progo Tewas Tersambar Petir
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang