Suara.com - Dari hasil rekonstruksi pembunuhan terhadap Eljon Manik, lelaki yang mayatnya dimasukkan ke dalam karung plastik dan diikat, polisi menemukan fakta baru. Selain dilatar belakangi motif cinta segitiga, insiden pembunuhan itu terjadi lantaran Daeng dan Eljon berebut bayi yang kini berusia dua bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, keduanya saling klaim sebagai orang tua atas bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut. Padahal, antara Elton dan Daeng tak yang resmi menikah dengan Wati.
"Kita belum dapat memastikan itu anak dari siapa. Nanti dari penyidik yang akan mendalaminya. Nantinya anak siapa," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di lokasi rekonstruksi, Gudang Arang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/3/2019).
Saat ini, bayi hasi hubungan cinta segitiga Wati dengan Eljon dan Daeng telah dititipkan ke panti sosial agar mendapat perawatan yang lebih layak.
"Pada prinsipnya anak itu sudah dititipkan di panti sosial ya," singkat Argo.
Sementara, Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco menambahkan, Wati menjalin hubungan asmara baik dengan korban dan tersangka. Sejak Wati mengandung anak, Daeng dan Eljon selalu mengklaim sebagai ayah dari anak yang dikandungnya itu.
"Karena si perempuan (Wati) berhubungan dengan si korban maupun si tersangka laki-laki. Tanpa ada hubungan yang sah, jadi hanya 'kumpul kebo', seperti itulah," jelas Herman.
Kasus ini terungkap, setelah mayat Eljon ditemukan dalam karung platik di jembatan kecil dekat tempat pembuangan sampah di Kampung Caman Tanah Garapan, Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3/2019). Tak lama, polisi lalu membekuk Daeng alias SJ yang diduga sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut.
Tabir motif pembunuhan pun mulai tersibak. Daeng dan Eljon terlibat cinta segitiga bersama perempuan bernama Wati. Meski tanpa status menikah, Wati tinggal satu atap dengan pelaku dan korban di kawasan Bekasi.
Baca Juga: Setelah Bebas, Siti Aisyah Bertemu Jokowi di Ruang Kredensia Istana Merdeka
Dalam kasus pembunuhan ini, Daeng dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Daeng dan Wati, Pembunuh Mayat dalam Karung Jalani 23 Adegan Rekonstruksi
-
Rekonstruksi Mayat dalam Karung Eljon, Warga Padati Lokasi Pembunuhan
-
Cinta Segitiga, Daeng Pukul Kepala Eljon Pakai Tabung Gas Melon
-
Mayat dalam Karung, Eljon Manik Pernah Ngontrak Bareng sama Pembunuhnya
-
Mayat dalam Lemari, Dua Pelaku Sudah di Mapolres Jakarta Selatan
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi