Suara.com - Dari hasil rekonstruksi pembunuhan terhadap Eljon Manik, lelaki yang mayatnya dimasukkan ke dalam karung plastik dan diikat, polisi menemukan fakta baru. Selain dilatar belakangi motif cinta segitiga, insiden pembunuhan itu terjadi lantaran Daeng dan Eljon berebut bayi yang kini berusia dua bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, keduanya saling klaim sebagai orang tua atas bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut. Padahal, antara Elton dan Daeng tak yang resmi menikah dengan Wati.
"Kita belum dapat memastikan itu anak dari siapa. Nanti dari penyidik yang akan mendalaminya. Nantinya anak siapa," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di lokasi rekonstruksi, Gudang Arang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/3/2019).
Saat ini, bayi hasi hubungan cinta segitiga Wati dengan Eljon dan Daeng telah dititipkan ke panti sosial agar mendapat perawatan yang lebih layak.
"Pada prinsipnya anak itu sudah dititipkan di panti sosial ya," singkat Argo.
Sementara, Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco menambahkan, Wati menjalin hubungan asmara baik dengan korban dan tersangka. Sejak Wati mengandung anak, Daeng dan Eljon selalu mengklaim sebagai ayah dari anak yang dikandungnya itu.
"Karena si perempuan (Wati) berhubungan dengan si korban maupun si tersangka laki-laki. Tanpa ada hubungan yang sah, jadi hanya 'kumpul kebo', seperti itulah," jelas Herman.
Kasus ini terungkap, setelah mayat Eljon ditemukan dalam karung platik di jembatan kecil dekat tempat pembuangan sampah di Kampung Caman Tanah Garapan, Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3/2019). Tak lama, polisi lalu membekuk Daeng alias SJ yang diduga sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut.
Tabir motif pembunuhan pun mulai tersibak. Daeng dan Eljon terlibat cinta segitiga bersama perempuan bernama Wati. Meski tanpa status menikah, Wati tinggal satu atap dengan pelaku dan korban di kawasan Bekasi.
Baca Juga: Setelah Bebas, Siti Aisyah Bertemu Jokowi di Ruang Kredensia Istana Merdeka
Dalam kasus pembunuhan ini, Daeng dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Daeng dan Wati, Pembunuh Mayat dalam Karung Jalani 23 Adegan Rekonstruksi
-
Rekonstruksi Mayat dalam Karung Eljon, Warga Padati Lokasi Pembunuhan
-
Cinta Segitiga, Daeng Pukul Kepala Eljon Pakai Tabung Gas Melon
-
Mayat dalam Karung, Eljon Manik Pernah Ngontrak Bareng sama Pembunuhnya
-
Mayat dalam Lemari, Dua Pelaku Sudah di Mapolres Jakarta Selatan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus