Suara.com - Dari hasil rekonstruksi pembunuhan terhadap Eljon Manik, lelaki yang mayatnya dimasukkan ke dalam karung plastik dan diikat, polisi menemukan fakta baru. Selain dilatar belakangi motif cinta segitiga, insiden pembunuhan itu terjadi lantaran Daeng dan Eljon berebut bayi yang kini berusia dua bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, keduanya saling klaim sebagai orang tua atas bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut. Padahal, antara Elton dan Daeng tak yang resmi menikah dengan Wati.
"Kita belum dapat memastikan itu anak dari siapa. Nanti dari penyidik yang akan mendalaminya. Nantinya anak siapa," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di lokasi rekonstruksi, Gudang Arang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/3/2019).
Saat ini, bayi hasi hubungan cinta segitiga Wati dengan Eljon dan Daeng telah dititipkan ke panti sosial agar mendapat perawatan yang lebih layak.
"Pada prinsipnya anak itu sudah dititipkan di panti sosial ya," singkat Argo.
Sementara, Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco menambahkan, Wati menjalin hubungan asmara baik dengan korban dan tersangka. Sejak Wati mengandung anak, Daeng dan Eljon selalu mengklaim sebagai ayah dari anak yang dikandungnya itu.
"Karena si perempuan (Wati) berhubungan dengan si korban maupun si tersangka laki-laki. Tanpa ada hubungan yang sah, jadi hanya 'kumpul kebo', seperti itulah," jelas Herman.
Kasus ini terungkap, setelah mayat Eljon ditemukan dalam karung platik di jembatan kecil dekat tempat pembuangan sampah di Kampung Caman Tanah Garapan, Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3/2019). Tak lama, polisi lalu membekuk Daeng alias SJ yang diduga sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut.
Tabir motif pembunuhan pun mulai tersibak. Daeng dan Eljon terlibat cinta segitiga bersama perempuan bernama Wati. Meski tanpa status menikah, Wati tinggal satu atap dengan pelaku dan korban di kawasan Bekasi.
Baca Juga: Setelah Bebas, Siti Aisyah Bertemu Jokowi di Ruang Kredensia Istana Merdeka
Dalam kasus pembunuhan ini, Daeng dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Daeng dan Wati, Pembunuh Mayat dalam Karung Jalani 23 Adegan Rekonstruksi
-
Rekonstruksi Mayat dalam Karung Eljon, Warga Padati Lokasi Pembunuhan
-
Cinta Segitiga, Daeng Pukul Kepala Eljon Pakai Tabung Gas Melon
-
Mayat dalam Karung, Eljon Manik Pernah Ngontrak Bareng sama Pembunuhnya
-
Mayat dalam Lemari, Dua Pelaku Sudah di Mapolres Jakarta Selatan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang