Suara.com - Terdakwa Helpandi dituntut penjara selama 8 tahun dan denda Rp 320 juta subsider 5 bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum dari KPK lantaran dianggap terbukti ikut serta dalam kasus suap Hakim Ad Hoc Merry Purba. Dalam kasus itu, Helpandi menjabat sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan.
"Menjatuhkan tuntutan Helpandi 8 tahun kurangan penjara denda Rp 320 juta subsider 5 bulan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Haerudin dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
Haerudin menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa Helpandi merupakan pelaku aktif dan perannya cukup dominan dalam melakukan kejahatan korupsi.
"Terdakwa menyalahgunakan wewenang kepentingan hakim untuk melawan hukum," ujar Haerudin
Hal meringankan Helpandi, turut membantu penuntut umum dalam mengungkap perbuatan tindak korupsi selama persidangan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum.
Haerudin menyebut Helpandi merupakan perantara suap untuk Hakim Ad Hoc Merry Purba dari pengusaha Tamin Sukardi sebesar 280 ribu dolar Singapura. Dalam kasus ini, Helpandi memberikan sebesar 150 ribu dolar kepada Merry Purba.
Uang suap tersebut terkait membantu putusan perkara Tamin Sukardi dalam penjualan lahan aset negara di PN Medan. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.
Helpandi dinilai melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Soal Fesyen, Trio Afgan Isyana Rendy Saling Kasih Saran dan Kritik
Berita Terkait
-
Pengacara: Jaksa Samakan Imbas Hoaks Ratna dengan Kerusuhan di Poso
-
Jaksa Sebut Eksepsi Ratna Sarumpaet Prematur
-
Merasa Kasusnya Dipolitisasi, Ratna Siap Bertarung Selama Sidang
-
Balas Dakwaan Jaksa, Ratna Sarumpaet Siap Ajukan Eksepsi
-
Bermodal Gunting, Kisah Brandy Perkosa Anak Kos sampai Berpindah Kamar
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan
-
Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel
-
Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB
-
Perang Darat Dimulai? AS Bakal Kirim Tentara Serang Pulau Kharg Iran
-
Ribuan Marinir AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Keluarga: Kapan Ini Akan Berakhir?
-
Perang AS-Israel vs Iran Tak Kunjung Selesai, China Kirim Pernyataan Tegas
-
Dubai dan Abu Dhabi Diskon Besar-besaran Tarif Hotel Mewah di Tengah Perang, Minat?
-
Proyek Surya dan Hidrogen Hijau di RI Dapat Suntikan Dana, Regulasi Masih Jadi Hambatan?
-
10 Juta Warga Kuba Hidup Dalam Kegelapan, Blackout Kedua dalam Sepekan Picu Krisis dan Protes
-
Gawat! Pasokan BBM Dunia Mulai Terganggu karena Perang