Suara.com - Terdakwa Helpandi dituntut penjara selama 8 tahun dan denda Rp 320 juta subsider 5 bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum dari KPK lantaran dianggap terbukti ikut serta dalam kasus suap Hakim Ad Hoc Merry Purba. Dalam kasus itu, Helpandi menjabat sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan.
"Menjatuhkan tuntutan Helpandi 8 tahun kurangan penjara denda Rp 320 juta subsider 5 bulan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Haerudin dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
Haerudin menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa Helpandi merupakan pelaku aktif dan perannya cukup dominan dalam melakukan kejahatan korupsi.
"Terdakwa menyalahgunakan wewenang kepentingan hakim untuk melawan hukum," ujar Haerudin
Hal meringankan Helpandi, turut membantu penuntut umum dalam mengungkap perbuatan tindak korupsi selama persidangan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum.
Haerudin menyebut Helpandi merupakan perantara suap untuk Hakim Ad Hoc Merry Purba dari pengusaha Tamin Sukardi sebesar 280 ribu dolar Singapura. Dalam kasus ini, Helpandi memberikan sebesar 150 ribu dolar kepada Merry Purba.
Uang suap tersebut terkait membantu putusan perkara Tamin Sukardi dalam penjualan lahan aset negara di PN Medan. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.
Helpandi dinilai melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Soal Fesyen, Trio Afgan Isyana Rendy Saling Kasih Saran dan Kritik
Berita Terkait
-
Pengacara: Jaksa Samakan Imbas Hoaks Ratna dengan Kerusuhan di Poso
-
Jaksa Sebut Eksepsi Ratna Sarumpaet Prematur
-
Merasa Kasusnya Dipolitisasi, Ratna Siap Bertarung Selama Sidang
-
Balas Dakwaan Jaksa, Ratna Sarumpaet Siap Ajukan Eksepsi
-
Bermodal Gunting, Kisah Brandy Perkosa Anak Kos sampai Berpindah Kamar
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar