Suara.com - Terdakwa Helpandi dituntut penjara selama 8 tahun dan denda Rp 320 juta subsider 5 bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum dari KPK lantaran dianggap terbukti ikut serta dalam kasus suap Hakim Ad Hoc Merry Purba. Dalam kasus itu, Helpandi menjabat sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan.
"Menjatuhkan tuntutan Helpandi 8 tahun kurangan penjara denda Rp 320 juta subsider 5 bulan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Haerudin dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
Haerudin menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa Helpandi merupakan pelaku aktif dan perannya cukup dominan dalam melakukan kejahatan korupsi.
"Terdakwa menyalahgunakan wewenang kepentingan hakim untuk melawan hukum," ujar Haerudin
Hal meringankan Helpandi, turut membantu penuntut umum dalam mengungkap perbuatan tindak korupsi selama persidangan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum.
Haerudin menyebut Helpandi merupakan perantara suap untuk Hakim Ad Hoc Merry Purba dari pengusaha Tamin Sukardi sebesar 280 ribu dolar Singapura. Dalam kasus ini, Helpandi memberikan sebesar 150 ribu dolar kepada Merry Purba.
Uang suap tersebut terkait membantu putusan perkara Tamin Sukardi dalam penjualan lahan aset negara di PN Medan. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.
Helpandi dinilai melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Soal Fesyen, Trio Afgan Isyana Rendy Saling Kasih Saran dan Kritik
Berita Terkait
-
Pengacara: Jaksa Samakan Imbas Hoaks Ratna dengan Kerusuhan di Poso
-
Jaksa Sebut Eksepsi Ratna Sarumpaet Prematur
-
Merasa Kasusnya Dipolitisasi, Ratna Siap Bertarung Selama Sidang
-
Balas Dakwaan Jaksa, Ratna Sarumpaet Siap Ajukan Eksepsi
-
Bermodal Gunting, Kisah Brandy Perkosa Anak Kos sampai Berpindah Kamar
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK