Suara.com - Terdakwa Helpandi dituntut penjara selama 8 tahun dan denda Rp 320 juta subsider 5 bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum dari KPK lantaran dianggap terbukti ikut serta dalam kasus suap Hakim Ad Hoc Merry Purba. Dalam kasus itu, Helpandi menjabat sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan.
"Menjatuhkan tuntutan Helpandi 8 tahun kurangan penjara denda Rp 320 juta subsider 5 bulan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Haerudin dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
Haerudin menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa Helpandi merupakan pelaku aktif dan perannya cukup dominan dalam melakukan kejahatan korupsi.
"Terdakwa menyalahgunakan wewenang kepentingan hakim untuk melawan hukum," ujar Haerudin
Hal meringankan Helpandi, turut membantu penuntut umum dalam mengungkap perbuatan tindak korupsi selama persidangan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum.
Haerudin menyebut Helpandi merupakan perantara suap untuk Hakim Ad Hoc Merry Purba dari pengusaha Tamin Sukardi sebesar 280 ribu dolar Singapura. Dalam kasus ini, Helpandi memberikan sebesar 150 ribu dolar kepada Merry Purba.
Uang suap tersebut terkait membantu putusan perkara Tamin Sukardi dalam penjualan lahan aset negara di PN Medan. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.
Helpandi dinilai melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Soal Fesyen, Trio Afgan Isyana Rendy Saling Kasih Saran dan Kritik
Berita Terkait
-
Pengacara: Jaksa Samakan Imbas Hoaks Ratna dengan Kerusuhan di Poso
-
Jaksa Sebut Eksepsi Ratna Sarumpaet Prematur
-
Merasa Kasusnya Dipolitisasi, Ratna Siap Bertarung Selama Sidang
-
Balas Dakwaan Jaksa, Ratna Sarumpaet Siap Ajukan Eksepsi
-
Bermodal Gunting, Kisah Brandy Perkosa Anak Kos sampai Berpindah Kamar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah