Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap eksepsesi atau nota keberatan yang disampaikan tim pengacara terdakwa Ratna Sarumpaet di sidang lanjutan kasus penyebaran hoaks sangat prematur. Menurut Jaksa, eksepsi tidak diperkenankan membahas soal materi perkara pokok yang akan diperiksa di persidangan.
"Kita tahu bahwa eksepsi hanya menyangkut pengadilan berwenang mengadili atau tidak dan dakwaan diterima atau tidak. Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh materi perkara," ujar JPU Payaman di Pengadilan Negeri (PN), Ampera, Jakarta Selatan Selasa (12/03/2019).
Materi perkara yang dimaksud JPU salah satunya adalah mengenai pernyataan kuasa hukum Ratna yang menyebut Ratna tidak berbuat keonaran. Menurutnya, hal tersebut menjadi materi di persidangan, bukan dibahas dieksepsi untuk meminta dakwaan dibatalkan.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet tak terima disebut membuat keonaran karena berbohong mengaku digebuki sampai babak belur. Bahkan, pengacara Ratna, Desmihardi menganggap dakwaaan yang dibuat JPU keliru dan tidak cermat.
Menurutnya berbagai kejadian yang merupakan buntut dari penyebaran berita palsu atau hoaks tidak tergolong sebagai keonaran.
Desmihardi mengatakan, dalam surat dakwaan, Jaksa menerapkan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurutnya pasal termasuk delik materil dan yang diperhatikan dalam hukum tersebut adalah akibat yang terjadi dari suatu perbuatan yakni keonaran.
Berita Terkait
-
Selasa Depan, Jaksa Janji Beberkan Ratna Sarumpaet Jadi Biang Onar Hoaks
-
Masih Sehat, Hakim Tolak Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
-
Jalani Sidang Eksepsi, Ratna Sarumpaet Tak Berikan Salam Dua Jari
-
Merasa Kasusnya Dipolitisasi, Ratna Siap Bertarung Selama Sidang
-
Balas Dakwaan Jaksa, Ratna Sarumpaet Siap Ajukan Eksepsi
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek