Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap eksepsesi atau nota keberatan yang disampaikan tim pengacara terdakwa Ratna Sarumpaet di sidang lanjutan kasus penyebaran hoaks sangat prematur. Menurut Jaksa, eksepsi tidak diperkenankan membahas soal materi perkara pokok yang akan diperiksa di persidangan.
"Kita tahu bahwa eksepsi hanya menyangkut pengadilan berwenang mengadili atau tidak dan dakwaan diterima atau tidak. Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh materi perkara," ujar JPU Payaman di Pengadilan Negeri (PN), Ampera, Jakarta Selatan Selasa (12/03/2019).
Materi perkara yang dimaksud JPU salah satunya adalah mengenai pernyataan kuasa hukum Ratna yang menyebut Ratna tidak berbuat keonaran. Menurutnya, hal tersebut menjadi materi di persidangan, bukan dibahas dieksepsi untuk meminta dakwaan dibatalkan.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet tak terima disebut membuat keonaran karena berbohong mengaku digebuki sampai babak belur. Bahkan, pengacara Ratna, Desmihardi menganggap dakwaaan yang dibuat JPU keliru dan tidak cermat.
Menurutnya berbagai kejadian yang merupakan buntut dari penyebaran berita palsu atau hoaks tidak tergolong sebagai keonaran.
Desmihardi mengatakan, dalam surat dakwaan, Jaksa menerapkan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurutnya pasal termasuk delik materil dan yang diperhatikan dalam hukum tersebut adalah akibat yang terjadi dari suatu perbuatan yakni keonaran.
Berita Terkait
-
Selasa Depan, Jaksa Janji Beberkan Ratna Sarumpaet Jadi Biang Onar Hoaks
-
Masih Sehat, Hakim Tolak Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
-
Jalani Sidang Eksepsi, Ratna Sarumpaet Tak Berikan Salam Dua Jari
-
Merasa Kasusnya Dipolitisasi, Ratna Siap Bertarung Selama Sidang
-
Balas Dakwaan Jaksa, Ratna Sarumpaet Siap Ajukan Eksepsi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa
-
Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru
-
Anak Kritik Ada Ulat di Sayur! Emak-emak Ini Tetap Dukung MBG Demi Hemat Uang Jajan
-
Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua
-
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik
-
Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!