Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong program keselamatan penerbangan nasional atau yang dikenal sebagai state safety programme (SSP) lebih baik lagi dalam penerapannya. Salah satu pilar SSP adalah berupa penerapan voluntary reporting system (sistem pelaporan sukarela ) dari para personel penerbangan.
Hal tersebut dilakukan lantaran berdasarkan hasil audit ICVM USOAP Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang diadakan pada tahun 2017, saat ini capaian keselamatan penerbangan Indonesia (Effective Implementation)mencapai 80,34 persen, angka ini melonjak dari nilai capaian sebelumnya yang sebesar 51,61 persen. Hasil tersebut lebih tinggi dari nilai rata-rata dunia yaitu sebesar 65,19 persen.
Capaian hasil audit tersebut tidak hanya berasal dari audit yang dilakukan terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, namun juga dari validasi yang dilakukan kepada para industri dan operator penerbangan di Indonesia.
Dalam upayanya menerapkan budaya pelaporan sukarela kepada para personel penerbangan di Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada hari Senin- Rabu (11-13 Maret) melakukan Sosialisasi Voluntary Reporting System (VRS) kepada para regulator dan operator penerbangan sipil di wilayah Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
Ketua Kantor Pelaksana State Safety Programme, Suharyadi Partodiyono mengatakan, sosialisasi ini merupakan kegiatan yang terselenggara berkat kerja sama erat antara Pemerintah RI dengan Jepang.
“Sosialisasi yang diselenggarakan hari ini merupakan salah satu upaya membentuk budaya pelaporan sukarela yang aktif dan efektif dari para stakeholder dan operator penerbangan dalam rangka mencapai acceptable level of safety yang telah ditetapkan oleh ICAO,” ujar Nur Isnin keterangan tertulisnya, Kamis (14/2/2019).
Menurut Nur, regulasi penerbangan yang saat ini berlaku di Indonesia mengacu kepada kebijakan dan standar keselamatan yang telah ditetapkan oleh ICAO. Regulasi tersebut wajib dipenuhi dan di implementasikan secara konsisten dalam kegiatan operasional sehari-hari.
“Oleh karena itu saya berharap agar regulator dan operator penerbangan di Indonesia dapat terus bersinergi dalam menjaga level keselamatan penerbangan sebagai wujud tanggung jawab dan pelayanan yang profesional bagi seluruh pengguna jasa penerbangan,” ujarnya.
Berdasarkan ICAO Annex 19 tentang Safety Management System negara-negara anggota ICAO diminta menjalankan Program Keselamatan Penerbangan Nasional (State Safety Program/SSP). Sedangkan untuk Service Provider/operator harus melaksanakan program Safety Management System (SMS).
Baca Juga: Ini Alasan Kemenhub Belum Keluarkan Larangan Mengudara Boeing 737 Max 8
Selain itu berdasarkan Dokumen ICAO nomor 10004 tentang Global Aviation Safety Plan (GASP) edisi 2017-2019 dinyatakan bahwa semua negara dengan Effective Implementation (EI) ICVM USOAP Audit minimal 60 persen wajib mengimplementasikan SSP.
Program keselamatan penerbangan/ State safety program (SSP) juga merupakan amanah UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada Pasal 308 yang menyatakan bahwa Menteri Perhubungan bertanggung jawab terhadap keselamatan penerbangan nasional.
Untuk menjamin keselamatan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud, Menteri Perhubungan berkonsekuensi menetapkan Program Keselamatan Penerbangan Nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru