Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong program keselamatan penerbangan nasional atau yang dikenal sebagai state safety programme (SSP) lebih baik lagi dalam penerapannya. Salah satu pilar SSP adalah berupa penerapan voluntary reporting system (sistem pelaporan sukarela ) dari para personel penerbangan.
Hal tersebut dilakukan lantaran berdasarkan hasil audit ICVM USOAP Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang diadakan pada tahun 2017, saat ini capaian keselamatan penerbangan Indonesia (Effective Implementation)mencapai 80,34 persen, angka ini melonjak dari nilai capaian sebelumnya yang sebesar 51,61 persen. Hasil tersebut lebih tinggi dari nilai rata-rata dunia yaitu sebesar 65,19 persen.
Capaian hasil audit tersebut tidak hanya berasal dari audit yang dilakukan terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, namun juga dari validasi yang dilakukan kepada para industri dan operator penerbangan di Indonesia.
Dalam upayanya menerapkan budaya pelaporan sukarela kepada para personel penerbangan di Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada hari Senin- Rabu (11-13 Maret) melakukan Sosialisasi Voluntary Reporting System (VRS) kepada para regulator dan operator penerbangan sipil di wilayah Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
Ketua Kantor Pelaksana State Safety Programme, Suharyadi Partodiyono mengatakan, sosialisasi ini merupakan kegiatan yang terselenggara berkat kerja sama erat antara Pemerintah RI dengan Jepang.
“Sosialisasi yang diselenggarakan hari ini merupakan salah satu upaya membentuk budaya pelaporan sukarela yang aktif dan efektif dari para stakeholder dan operator penerbangan dalam rangka mencapai acceptable level of safety yang telah ditetapkan oleh ICAO,” ujar Nur Isnin keterangan tertulisnya, Kamis (14/2/2019).
Menurut Nur, regulasi penerbangan yang saat ini berlaku di Indonesia mengacu kepada kebijakan dan standar keselamatan yang telah ditetapkan oleh ICAO. Regulasi tersebut wajib dipenuhi dan di implementasikan secara konsisten dalam kegiatan operasional sehari-hari.
“Oleh karena itu saya berharap agar regulator dan operator penerbangan di Indonesia dapat terus bersinergi dalam menjaga level keselamatan penerbangan sebagai wujud tanggung jawab dan pelayanan yang profesional bagi seluruh pengguna jasa penerbangan,” ujarnya.
Berdasarkan ICAO Annex 19 tentang Safety Management System negara-negara anggota ICAO diminta menjalankan Program Keselamatan Penerbangan Nasional (State Safety Program/SSP). Sedangkan untuk Service Provider/operator harus melaksanakan program Safety Management System (SMS).
Baca Juga: Ini Alasan Kemenhub Belum Keluarkan Larangan Mengudara Boeing 737 Max 8
Selain itu berdasarkan Dokumen ICAO nomor 10004 tentang Global Aviation Safety Plan (GASP) edisi 2017-2019 dinyatakan bahwa semua negara dengan Effective Implementation (EI) ICVM USOAP Audit minimal 60 persen wajib mengimplementasikan SSP.
Program keselamatan penerbangan/ State safety program (SSP) juga merupakan amanah UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada Pasal 308 yang menyatakan bahwa Menteri Perhubungan bertanggung jawab terhadap keselamatan penerbangan nasional.
Untuk menjamin keselamatan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud, Menteri Perhubungan berkonsekuensi menetapkan Program Keselamatan Penerbangan Nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini