Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutuskan korban bom Surabaya mendapatkan kompensasi Rp1,18 miliar. Ada 17 korban bom yang mendapatkan kompensasi itu.
Kompensasi itu akan diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Majelis hakim mengabulkan permohonan kompensasi tersebut dalam sidang putusan terdakwa Syamsul Arifin alias Abu Umar, Kamis (14/3/2019).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Barat yang mengabulkan kompensasi, sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak korban terorisme.
Kompensasi diajukan para korban melalui LPSK dan disampaikan jaksa penuntut umum melalui tuntutan di persidangan.
"Kompensasi hak korban diatur dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Saksi dan Korban, dan majelis hakim mengabulkan hak tersebut," kata Susilaningtias, Jumat (15/3/2019).
Susilaningtias mengatakan dikabulkannya kompensasi itu menambah daftar keberhasilan korban tindak pidana terorisme dalam menuntut haknya mendapatkan ganti kerugian. Selanjutnya, ganti kerugian akan dibayarkan negara melalui lembaga yang menyelenggarakan urusan perlindungan saksi dan korban.
Terdapat beberapa hal yang mendasari penghitungan kompensasi yang diajukan 17 korban tindak pidana terorisme di Subaraya, antara lain biaya pemulihan korban yang tidak ditanggung pemerintah, biaya penggantian operasional dan penggantian penghasilan yang hilang.
"Dalam komponen kompensasi yang diajukan, termasuk penggantian terhadap harga benda korban yang rusak atau hancur akibat tindak pidana tersebut," ujar dia.
Ada pun Syamsul Arifin alias Abu Umar dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Barat dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 15 tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Pascabom Sibolga, Polisi Tangkap Calon Istri Abu Hamzah
Berita Terkait
-
Pasutri WNI Bom Gereja Filiipina, Ini 5 Aksi Teror Bom Lain yang Mencekam
-
Pemerintah Diminta Bantu Kehidupan Keluarga Korban Ledakan Bom
-
Napi Teroris Bom Surabaya Tewas saat Dipenjara di Nusakambangan
-
Peringatan 100 Hari Tragedi Bom Surabaya
-
Terduga Pemilik Bom Pasuruan Melarikan Diri Bawa Tas Ransel
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Mudik Lebih Santai? Menhub Ajak Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Macet
-
Siap-siap Trump Boncos Lagi, Iran Mau Hancurkan Perusahaan Amerika Serikat di Timur Tengah
-
Habis Isu Meninggal, Kini Viral Video Benjamin Netanyahu Punya 6 Jari
-
Pagi Buta, Menhub Dudy Purwagandhi Sidak Kendaraan Berat
-
Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
-
BMKG Ingatkan Pemudik Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp610 Juta Hasil Pemerasan THR di Cilacap
-
Lagi! Rudal Kiamat Iran Bikin Israel Hancur Lebur di Kota Ramla
-
Iran Minta Negara Lewat Selat Hormuz Bayar Pakai Mata Uang China
-
Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pungli THR Lebaran, KPK Bongkar Modus Pemerasan Rp750 Juta!