Suara.com - Ketua Umum PPP Romahurmuziy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, Jumat (15/3/2019). Pria yang kerap disapa Romahurmuziy itu diamankan atas dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang pecahan rupiah. Tak hanya itu, selain Romahurmuziy ada 4 orang lainnya yang turut diamankan oleh KPK.
Penangkapan Romahurmuziy menambah daftar panjang kasus korupsi yang dilakukan oleh ketua umum partai politik. Selain Rommy, masih ada beberapa ketua umum partai yang diciduk oleh KPK.
Berikut Suara.com merangkumnya untuk Anda.
1. Luthfi Hasan Ishaaq
Pimpinan partai politik pertama yang diciduk KPK adalah Luthfi Hasan Ishaaq. Anggota DPR sekaligus Presiden PKS periode 2009-2014 ini diciduk oleh petugas KPK pada Rabu, 30 Januari 2013.
Luthfi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian. Atas perbuatannya, Luthfi digancar dengan vonis hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subside kurungan 1 tahun penjara.
2. Anas Urbaningrum
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 22 Februari 2013. Anas terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek pembangunn GOR Hambalang.
Baca Juga: WNI Asal Sumbar Korban Penembakan di Masjid Selandia Baru Kritis
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Anas mengundurkan diri dari jabatan tertinggi di Partai Demokrat yang diembannya. Anas divonis menjalani hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subside 3 bulan penjara.
3. Suryadharma Ali
Jauh sebelum Rommy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Ketua Umum PPP pendahulunya, yakni Suryadharma Ali ditetapkan sebgai tersangka. Suryadharma tersangkut kasus korupsi dana haji.
Pria yang juga menjadi Menteri Agama itu divonis menjalani hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 330 juta subside 2 bulan kurungan. Usai melakukan banding, masa tahanan Suryadharma justru diperberat menjadi 10 tahun penjara.
4. Setya Novanto
Ketua Umum Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi e-KTP. Sebelum menjalani persidangan, Setya Novanto sempat membuat drama panjang yang mengulur penangkapannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Sidak Proyek Flyover Latumenten, DPRD DKI Soroti Penyempitan Lajur Picu Macet Parah
-
Kekerasan Aparat yang Berulang: Mengurai Jejak Pola Serupa dari Kasus Gamma hingga Arianto
-
Skandal Sertifikat K3: KPK Endus Aliran Uang Haram ke Pejabat Kemnaker dalam Penerbitan SKP
-
Program Bang Jasri Digelar Serentak, Polisi Bersih-Bersih Masjid dan Bagikan Takjil Selama Ramadan
-
Detik-detik Pajero Hantam JakLingko Setelah Seruduk Tiga Motor di Persimpangan Cilandak
-
Trauma Dihajar Oknum Aparat, 3 Pegawai SPBU Cipinang Takut Masuk Kerja: Dia Panggil Nama Saya
-
Danantara Gandeng Arm Limited, Indonesia Siap Jadi Produsen Chip!
-
Balita 3 Tahun di Sragen Dianiaya Ayah Kandung, Pemerintah Asesmen Pengasuhan KakekNenek
-
Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor Bersenpi di Jakbar: Polisi Sita Senjata Rakitan
-
KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ini Alasannya