Suara.com - Capres petahana Joko Widodo (Jokowi) mengaku sedih usai mendengar Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Meskipun sedih, Jokowi yakin kasus yang menjerat anggota tim suksesnya di Pemilu 2019 itu tidak akan mengganggu soliditas Koalisi Indonesia Kerja di Pilpres 2019.
Jokowi menganggap Rommy sebagai kawan lama yang juga ikut terlibat dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK). Rommy tersandung kasus suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
"Apapun, Rommy adalah kawan kita. Sudah lama. Dan ikut dalam Koalisi Indonesia Kerja. Kita sangat sedih dan prihatin," kata Jokowi di Hotel Cambridge, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (16/3/2019).
Dalam surat terbuka yang ditulis Rommy, anggota Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf itu merasa dirinya sudah dijebak. Menanggapi hal tersebut Jokowi tidak memahami persoalan tersebut.
Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk tetap menjalankan proses hukum yang menjerat Rommy.
"Nggak, nggak, saya nggak ngerti itu," ujarnya.
"Tetapi, kita menghormati keputusan yang ditetapkan oleh KPK dan seluruh proses hukum yang ada," Jokowi menambahkan.
Selain Rommy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris untuk memuluskan jabatan mereka sebagai pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.
Baca Juga: Lebih Berbahaya Ketimbang Asap Rokok, Jakarta Kini Darurat Polusi Udara
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Banyak Kader Ingin Berikan Bantuan Hukum, PPP Serahkan kepada Romahurmuziy
-
Romahurmuziy Jadi Tersangka KPK, Mbah Moen Sambangi Kantor DPP PPP
-
Suap Jual Beli Jabatan Kemenag, Ketum PPP Romahurmuziy Terima Rp 300 Juta
-
Ditangkap di Hotel, Ini Kronologi OTT Ketum PPP Romahurmuziy
-
Sikap PPP Usai Romahurmuziy Jadi Tersangka
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas