Suara.com - Capres petahana Joko Widodo (Jokowi) mengaku sedih usai mendengar Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Meskipun sedih, Jokowi yakin kasus yang menjerat anggota tim suksesnya di Pemilu 2019 itu tidak akan mengganggu soliditas Koalisi Indonesia Kerja di Pilpres 2019.
Jokowi menganggap Rommy sebagai kawan lama yang juga ikut terlibat dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK). Rommy tersandung kasus suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
"Apapun, Rommy adalah kawan kita. Sudah lama. Dan ikut dalam Koalisi Indonesia Kerja. Kita sangat sedih dan prihatin," kata Jokowi di Hotel Cambridge, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (16/3/2019).
Dalam surat terbuka yang ditulis Rommy, anggota Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf itu merasa dirinya sudah dijebak. Menanggapi hal tersebut Jokowi tidak memahami persoalan tersebut.
Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk tetap menjalankan proses hukum yang menjerat Rommy.
"Nggak, nggak, saya nggak ngerti itu," ujarnya.
"Tetapi, kita menghormati keputusan yang ditetapkan oleh KPK dan seluruh proses hukum yang ada," Jokowi menambahkan.
Selain Rommy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris untuk memuluskan jabatan mereka sebagai pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.
Baca Juga: Lebih Berbahaya Ketimbang Asap Rokok, Jakarta Kini Darurat Polusi Udara
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Banyak Kader Ingin Berikan Bantuan Hukum, PPP Serahkan kepada Romahurmuziy
-
Romahurmuziy Jadi Tersangka KPK, Mbah Moen Sambangi Kantor DPP PPP
-
Suap Jual Beli Jabatan Kemenag, Ketum PPP Romahurmuziy Terima Rp 300 Juta
-
Ditangkap di Hotel, Ini Kronologi OTT Ketum PPP Romahurmuziy
-
Sikap PPP Usai Romahurmuziy Jadi Tersangka
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
Terkini
-
Geger Riwayat Pendidikan Gibran: Data KPU vs Setneg Bikin Geleng-geleng, S1 Dulu Baru Setara SMK?
-
Gugatan Rp125 Triliun Lanjut ke Mediasi, Gibran Bakal Hadir?
-
Airlangga Ungkap 8 Paket Ekonomi, Diskon Pajak hingga Bantuan Pangan Diperluas
-
Geram Bunyi Tet Tok Wuk Wuk, DPR ke Polisi: Stop Kawal Artis-Selebgram, Presiden Saja yang Boleh!
-
Geger Penemuan Mayat Anak 8 Tahun di Kos Penjaringan: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Analisa Panas Ade Armando: PDIP, Anies dan Demokrat Otaki Isu Ijazah Palsu Jokowi, Dendam Politik?
-
Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Apa Target Awal yang Dibenahi?
-
Roy Suryo: Jangan Sampai Jaksa Agung Dikatai Ayam Sayur, Penjarakan Silfester Matutina Sekarang!
-
Danpuspom TNI: Hanya Dua Anggota Kopassus Terlibat Pembunuhan Bankir Ilham Pradipta
-
Oknum Mengaku Anggota lagi-lagi Berulah, Orang Rumah Zaskia Adya Mecca Menjadi Korban