Suara.com - Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dalam proses seleksi jabatan yang dibuka oleh Kementerian Agama untuk pejabat tinggi di kantor wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Politikus yang akrab disapa Rommy itu sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menerangkan, seleksi jabatan yang dibuka Kemenag di konwil Jawa Timur, RomMY kemudian melakukan pertemuan dengan Muafaq dan Haris agar dapat memuluskan mereka dalam mengisi jabatan tersebut.
"Itu, MFQ (Muafaq) dan HRS (Haris) diduga menghubungi RMY (Romahurmuziy) untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag," kata Laode di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Laode menerangkan, uang suap pertama Romi diterima dari Haris pada tanggal 6 Februari 2019, sebesar Rp 250 Juta. Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan rencana Haris menjadi Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
"Itulah diduga pemberian pertama terjadi," ujar Laode
Selain itu, Rommy juga disebut kembali menerima uang suap kedua dari Harris sekitar Rp 50 juta. Uang tersebut ternyata untuk meloloskan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
"Tanggal 15 Maret 2019, bertemu dengan RMY (Romahurmuziy) untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," tutup Laode.
Baca Juga: Kemenkop dan UKM Dorong Ekonomi Kreatif Generasi Milenial
Dalam kasus ini Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga
-
Aturan Baru Pilkades? Calon Kades Daftar Online Hingga E-Voting Untuk Cegah Kecurangan
-
CEK FAKTA: Prabowo Minta Rakyat Jarah Rumah Bahlil dan Lainnya?
-
Yusril Kunjungi Tahanan Demo di Polda Metro, Temukan Banyak yang Belum Didampingi Pengacara