Suara.com - Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dalam proses seleksi jabatan yang dibuka oleh Kementerian Agama untuk pejabat tinggi di kantor wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Politikus yang akrab disapa Rommy itu sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menerangkan, seleksi jabatan yang dibuka Kemenag di konwil Jawa Timur, RomMY kemudian melakukan pertemuan dengan Muafaq dan Haris agar dapat memuluskan mereka dalam mengisi jabatan tersebut.
"Itu, MFQ (Muafaq) dan HRS (Haris) diduga menghubungi RMY (Romahurmuziy) untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag," kata Laode di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Laode menerangkan, uang suap pertama Romi diterima dari Haris pada tanggal 6 Februari 2019, sebesar Rp 250 Juta. Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan rencana Haris menjadi Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
"Itulah diduga pemberian pertama terjadi," ujar Laode
Selain itu, Rommy juga disebut kembali menerima uang suap kedua dari Harris sekitar Rp 50 juta. Uang tersebut ternyata untuk meloloskan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
"Tanggal 15 Maret 2019, bertemu dengan RMY (Romahurmuziy) untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," tutup Laode.
Baca Juga: Kemenkop dan UKM Dorong Ekonomi Kreatif Generasi Milenial
Dalam kasus ini Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?