Suara.com - Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dalam proses seleksi jabatan yang dibuka oleh Kementerian Agama untuk pejabat tinggi di kantor wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Politikus yang akrab disapa Rommy itu sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menerangkan, seleksi jabatan yang dibuka Kemenag di konwil Jawa Timur, RomMY kemudian melakukan pertemuan dengan Muafaq dan Haris agar dapat memuluskan mereka dalam mengisi jabatan tersebut.
"Itu, MFQ (Muafaq) dan HRS (Haris) diduga menghubungi RMY (Romahurmuziy) untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag," kata Laode di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Laode menerangkan, uang suap pertama Romi diterima dari Haris pada tanggal 6 Februari 2019, sebesar Rp 250 Juta. Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan rencana Haris menjadi Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
"Itulah diduga pemberian pertama terjadi," ujar Laode
Selain itu, Rommy juga disebut kembali menerima uang suap kedua dari Harris sekitar Rp 50 juta. Uang tersebut ternyata untuk meloloskan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
"Tanggal 15 Maret 2019, bertemu dengan RMY (Romahurmuziy) untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," tutup Laode.
Baca Juga: Kemenkop dan UKM Dorong Ekonomi Kreatif Generasi Milenial
Dalam kasus ini Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!