Suara.com - Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berlatar belakang advokasi siap berikan bantuan hukum untuk Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK. Namun, PPP tetap menyerahkan keputusannya kepada politikus yang akrab disapa Rommy apakah mamu menerima bantuan hukum dari kader PPP atau sudah menunjuk advokat lain.
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menjelaskan, pihaknya kesulitan menemui Rommy apabila proses penyelidikan yang dilakukan KPK sedang berjalan. Hal itu dikarenakan hanya pihak keluarga atau kuasa hukum yang bisa menjenguk Rommy.
"Tentu nanti kami akan bicara dulu dengan mas Rommy apakah beliau memerlukan bantuan hukum dari teman-teman di DPP," kata Arsul di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
"Jadi di PPP ini begitu ada peristiwa maka teman-teman yang berprofesi sebagai advokat akan menyampaikan kesediaan untuk menjadi penasihat hukum mas Rommy," sambungnya.
Meski demikian Arsul membantah bantuan hukum yang ditawarkan untuk Rommy beratasnamakan PPP. Ia menyebut penawaran itu merupakan inisiatif langsung dari para kader PPP.
"Karena bukan DPP memberi bantuan hukum tapi para Advokat yang merupakan kader pengurus partai persatuan pembangunan yang menawarkan untuk menajdi tim penasihat hukum beliau," ujarnya.
"Tentu nanti kami kembalikan kepada keluarga ataupun kepada mas Rommynya," lanjut Arsul.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memastikan status Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Kemenkop dan UKM Dorong Ekonomi Kreatif Generasi Milenial
Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019) siang.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Laode M Syarif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Indonesia Ditunjuk Jadi Wakil Komandan ISF di Gaza, Komisi I DPR: Bukti Kepercayaan Dunia pada TNI
-
Lantik Direksi BPJS, Cak Imin Minta Jaminan Sosial Harus Bikin Rakyat Produktif dan Tak Jatuh Miskin
-
Anggaran Operasional BPJS Tembus Rp 5 T, Cak Imin Warning Soal Pemborosan
-
Surabaya Pertahankan Predikat SAKIP "AA", Konsisten di Puncak Akuntabilitas Nasional
-
Lingkaran Setan Parkir Liar Jakarta: Antara Keterbatasan Lahan dan 'Lahan' Mata Pencaharian
-
Skandal Safe House Bea Cukai, KPK Bongkar Modus Masif Penyimpanan Uang Suap Impor Barang KW
-
Muhaimin Lantik Direksi dan Dewan Pengawas Baru BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 20262031
-
Kunker ke Tambun Gagal, WN Jepang Ditemukan Tewas Terkunci di Kamar Hotel Gambir
-
WN China Didakwa Dalangi Tambang Emas di Ketapang
-
KAI Daop 1 Jakarta Evakuasi KA Bandara yang Tertemper Truk di Rawa Buaya