Fahri Hamzah Ikut Jadi Penjamin
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengajukan diri sebagai penjamin permohonan terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet sebagai tahanan kota. Pengajuan itu dilakukan Fahri usai membaca sepucuk surat yang ditulis Ratna dari balik sel.
Fahri menceritakan, saat menjumpai kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Saat itu Fahri mengaku menyesak usai membaca surat yang diberikan kuasa hukum Ratna kepadanya. Atas rasa kemanusiaan yang timbul usai melihat kondisi Ratna melalui kalimat-kalimat yang dituliskan Ratna, Fahri lantas mengajukan diri sebagai penjamin permohonan.
"Lawyernya membaca kepada saya sepucuk surat ya, terus terang itu ya, saya juga menjadi menyesal, kenapa kok sekarang kita baru sadar bahwa apa yang terjadi pada Ibu Ratna itu keterlaluan, come on ya, hentikanlah itu," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (13/3/2019).
Fahri kemudian mengungkapkan keberatannya saat melihat Ratna Saumpaet yang berusia 69 tahun namun dipaksa untuk mendekam di dalam ruang tahanan. Analisis Fahri bermula pada pasal dijeratkan kepada Ratna yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurutnya, pasal itu terkesan dipaksakan untuk diberikan kepada Ratna.
Ratna Masih Sehat, Status Tahanan Kota Ditolak Hakim
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak status tahanan kota yang diajukan Ratna Sarumpaet. Alasannya, permohonan itu bukan sesuatu yang mendesak.
Hakim Ketua Joni juga menganggap Ratna Sarumpaet yang masih dalam keadaan sehat sebagai alasan Ratna tetap mendekap di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Belum ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," ujar Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Baca Juga: BPN Prabowo Merasa Dipersekusi karena Sandiaga Ditolak di Banyuwangi
Tekad Ratna Jadi Tahanan Kota
Terdakwa Ratna Sarumpet tetap akan meminta agar penahanannya ditangguhkan. Hal itu disampaikan Ratna setelah hakim menolak seluruh eksepsi atau nota pemberatan yang disampaikan di pengadilan. Permohonan status tahanan kota itu akan disampaikan Ratna di sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa (26/3/2019). Sebelumnya pada sidang kedua, Ratna juga pernah mengajukan hal yang sama, namun ditolak hakim.
"Insyaallah minggu depan," ujar Ratna Sarumpaet saat ditanya mengenai pengajuan tahanan kota.
Berita Terkait
-
Pengacara: Jaksa Samakan Imbas Hoaks Ratna dengan Kerusuhan di Poso
-
Atiqah Hasiholan Optimis Ratna Sarumpaet Dapat Keadilan
-
Ratna Sarumpaet Bakal Terbitkan Sebuah Buku yang Ditulis Selama di Penjara
-
Jaksa Sebut Eksepsi Ratna Sarumpaet Prematur
-
Selasa Depan, Jaksa Janji Beberkan Ratna Sarumpaet Jadi Biang Onar Hoaks
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta