Suara.com - Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran hoaks masih bersikukuh untuk bisa menjadi tahanan kota. Hingga kasusnya telah memasuki persidangan, aktivis sosial itu pun masih keukeuh meski permohohan penangguhan penahanannya telah ditolak Majelis Hakim telah menolak permohonannya agar penahanannya ditangguhkan. Setidaknya, Ratna sudah sering mengajukan permohonan penangguhan penahanan, sejak mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya hingga penahanannya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, permohonan Ratna tetap saja ditolak.
Awalnya, pengajuan status tahanan kota dilayangkan keluarga dan pengacara ke Polda Metro Jaya dengan alasan kondisi kesehatan Ratna yang kian menurun selama berada di penjara. Putri kandungnya, Atiqah Hasiholan rela pasang badan sebagai penjamin agar aktivis gaek itu bisa berstatus sebagi tahanan kota.
Selain keluarga, pejabat publik seperti Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah juga ikut pasangan badan agar penahanan perempuan yang kini berusia sekitar 70 tahun itu bisa bisa ditangguhkan aparat penegak hukum. Upaya-upaya itu pun kandas. Ratna pun tetap menjalani penahanan hingga kasusnya masuk ke meja persidangan.
Berikut rangkuman Suara.com terkait upaya-upaya Ratna Sarumpaet agar bisa menjadi tahanan kota.
Baru Selama Ditahan, Ratna Ajukan Status Tahanan Kota
Usai resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet melalui pengacaranya Insak Nasruddin mengajukan status tahanan kota ke polisi. Ratna mendekam di Rutan Polda Metro Jaya pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pada Jumat (5/10/2018).
"Iya (pengajuan status tahanan kota) kita kan punya hak kan untuk melakukan itu," kata Insank saat di Jakarta, Sabtu (6/10/2018).
Insank mengatakan, rencana pengajuan itu rencananya akan diajukan Sabtu hari ini di Polda Metro Jaya. Hal itu karena tidak mungkin pengajuan status tahanan kota itu dilayangkan sesaat setelah Ratna Sarumpaet resmi ditahan. Apalagi, proses penetapan tersangka dan penahanan sudah malam hari.
"Kan masih mau diperiksa kembali juga hari ini. Rencananya siang ini jam 2 mau ke Polda. Jika tidak ada halangan kita mau ke sana ajukan itu (status tahanan kota)," Insank menjelaskan.
Baca Juga: BPN Prabowo Merasa Dipersekusi karena Sandiaga Ditolak di Banyuwangi
Atiqah Sudah Pasang Badan, Ratna Sarumpaet Tetap Dipenjara
Pihak penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet yang diajukan putrinya, artis Atiqah Hasiholan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penolakan pengajuan tahanan kota Ratna Sarumpaet oleh Atiqah Hasiholan atas permintaan penyidik
"Subyektifitas penyidik," kata Argo usai press conference pelimpahan berkas pertama kasus Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11/2018)
Alasan usia sudah sepuh, kata Argo, tak mengubah keputusan polisi menahan Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya.
"Nggak ada (pengaruh usia sepuh)," tuturnya.
Berita Terkait
-
Pengacara: Jaksa Samakan Imbas Hoaks Ratna dengan Kerusuhan di Poso
-
Atiqah Hasiholan Optimis Ratna Sarumpaet Dapat Keadilan
-
Ratna Sarumpaet Bakal Terbitkan Sebuah Buku yang Ditulis Selama di Penjara
-
Jaksa Sebut Eksepsi Ratna Sarumpaet Prematur
-
Selasa Depan, Jaksa Janji Beberkan Ratna Sarumpaet Jadi Biang Onar Hoaks
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi
-
Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi
-
Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional
-
KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang
-
Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%
-
Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM