Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengancam akan menindak tegas kepada orang-orang yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Sebab, bila ada pelaku yang kedapatan mengintervensi saksi-saksi atau menghilangkan barang bukti dalam kasus ini, terancam akan dikenakan sanksi pidana.
"Jangan sampai ada upaya pihak-pihak tertentu misalnya untuk mengumpulkan atau menghubungi atau mencoba mempengaruhi saksi-saksi yang mengetahui perkara ini. Karena Kalau ada upaya mempengaruhi saksi apalagi menghilangkan barang bukti beresiko pidana pasal 21 Undang- Undang hukum tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Terkait penyidikan kasus ini, Febri meminta agar seluruh pihak yang diperiksa dalam kasus suap tersebut bisa bersikap kooperatif terutama dalam hal memenuhi undangan pemeriksaan dari penyidik KPK.
"Harapannya semua pihak kooperatif dalam penanganan perkara ini agar prosesnya bisa kami letakkan hanya sebagai sebuah proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Febri
Dalam kasus suap jual beli jabatan, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 180 juta dan 30 Ribu dolar Amerika Serikat saat menggeladah di ruang kerja Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, Senin (18/3/2019) kemarin. Sejumlah dokumen juga turut disita KPK di ruangan Lukman.
Selain kantor Kemenag, KPK juga turut menggeledah bekas ruang kerja Romahurmuziy di kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di ruangan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait jabatan Rommy saat masih menjadi Ketua PPP. KPK juga menggondol barang bukti laptop saat menggeledah kediaman Rommy di Condet, Jakarta Timur.
Kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menangkap Rommy di Surabaya, Jawa Timur. Selain Rommy, KPK juga membekuk
Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur. Kini, ketiga orang yang ditangkap itu sudah berstatus tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Longsor Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Bukti Buruknya Manajemen Sampah
-
Selat Hormuz Jadi Jalur Neraka di Iran, Meleng Dikit Pindah Alam
-
Nasib Kaharingan: Agama Asli Dayak yang Terancam Hilang oleh Aturan
-
BPOM Temukan 56 Ribu Produk Pangan Bermasalah Jelang Ramadan dan Idul Fitri
-
Bangunan dan Rumah Porak Poranda, Influencer Israel: Oh Ini Rudal Iran, Ngeri Banget Ya
-
Warga Tel Aviv Saat Ini: Di Langit Hujan Rudal Iran, Di Bungker Dipenuhi Pecandu Narkoba
-
Jakarta Belum Temukan Kasus Campak, Dinkes Ingatkan Risiko Penularan dari Sekitar
-
Aksi Korve Massal: Kapolda Metro Jaya dan Dua Menteri Sulap Pasar Kramat Jati Lebih Bersih
-
Pernyataan Pihak Iran Benjamin Netanyahu Tewas dengan Luka Parah
-
Warga Binaan Lapas Cibinong Ikuti Gerakan Membaca Alkitab untuk Pembinaan Rohani