Suara.com - Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus pembajakan terhadap dua mobil tangki miik PT. Pertamina yang dibajak para pedemo dan dibawa ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, kemarin. N, salah satu tersangka terkait kasus pembajakan mobil tangki pengangkut BBM itu tak lain adalah Ketua Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT), massa yang melakukan aksi unjuk di depan kantor Presiden Joko Widodo tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, N berperan mengordinir massa untuk membajak dua mobil tersebut.
"Ada satu namanya N ini Ketua Serikat Pekerja. Dia yang koordinir, dia yang setting," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).
Argo menyebut, mobil tangki pertama yang hendak mendistribusikan BBM menuju tol Merak tersebut hendak mengisi bahan bakar di depan Mal Arta Gading sekira pukul 04.00 WIB. Namun, tiba-tiba mobil tersebut dihentikan oleh sejumlah orang.
"Sekitar jam 04.00 pagi itu mau ke Tangerang mau isi BBM di depan Mal Arta Gading dihentikan oleh sekelompok orang. Menurut keterangan supir, ada 5 orang yang menghentikannya. Ada yang menaiki di dalam truk tengki dan mengambil alih," jelasnya.
Selain N, keempat tersangka turut terlibat langsung terkait aksi pembajakan truk pengangkut BBM tersebut dan kemudian di bawa ke kawasan Monas selama aksi unjuk rasa berlangsung.
Argo menyebut, tersangka TK berperan mengambil alih kemudi atas mobil tangki tersebut, sementara, WH dan AM berperan mencegat mobil tersebut agar berhenti.
"Di TKP pertama, yang mengambil alih kemudi adalah tersangka TK. Kedua tersangka WH itu yang menyetop mobil tangki. Kemudian AM l, dia menyetop kemudian mengawal menggunakan mobil dari depan Mal Arta Gading ke Monas," ungkap Argo.
Sementara, mobil tangki satu lagi dibajak oleh massa di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Di tempat itu, tersangka M berperan mengambil alih kemudi mobil dan melarikannya ke Monas.
Baca Juga: Begini Cara Membersihkan Spons Makeup
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Dari penerapan pasal berlapis itu, mereka terancam kena pidana 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi juga masih mengejar belasan pelaku lain yang dianggap ikut melakukan aksi pembajakan mobil tangki milik Pertamina tersebut.
Berita Terkait
-
Kerabat Prabowo Subianto Beli Bitcoin dari Hasil Kejahatan Skimming
-
Total Jadi 5 Tersangka, Pembajak Truk Pertamina Ternyata Pedemo Jokowi
-
Intel Gadungan Manfaatkan Kemolekan Istri buat Gaet Korban di Medsos
-
Beralih dari VCD Bajakan, Rianto Jual Hardisk Isi Video Porno Rp 2 Juta
-
Dua Dalang Kasus Pembajakan Truk Pertamina ke Istana Negara Jadi Tersangka
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini