Suara.com - Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus pembajakan terhadap dua mobil tangki miik PT. Pertamina yang dibajak para pedemo dan dibawa ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, kemarin. N, salah satu tersangka terkait kasus pembajakan mobil tangki pengangkut BBM itu tak lain adalah Ketua Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT), massa yang melakukan aksi unjuk di depan kantor Presiden Joko Widodo tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, N berperan mengordinir massa untuk membajak dua mobil tersebut.
"Ada satu namanya N ini Ketua Serikat Pekerja. Dia yang koordinir, dia yang setting," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).
Argo menyebut, mobil tangki pertama yang hendak mendistribusikan BBM menuju tol Merak tersebut hendak mengisi bahan bakar di depan Mal Arta Gading sekira pukul 04.00 WIB. Namun, tiba-tiba mobil tersebut dihentikan oleh sejumlah orang.
"Sekitar jam 04.00 pagi itu mau ke Tangerang mau isi BBM di depan Mal Arta Gading dihentikan oleh sekelompok orang. Menurut keterangan supir, ada 5 orang yang menghentikannya. Ada yang menaiki di dalam truk tengki dan mengambil alih," jelasnya.
Selain N, keempat tersangka turut terlibat langsung terkait aksi pembajakan truk pengangkut BBM tersebut dan kemudian di bawa ke kawasan Monas selama aksi unjuk rasa berlangsung.
Argo menyebut, tersangka TK berperan mengambil alih kemudi atas mobil tangki tersebut, sementara, WH dan AM berperan mencegat mobil tersebut agar berhenti.
"Di TKP pertama, yang mengambil alih kemudi adalah tersangka TK. Kedua tersangka WH itu yang menyetop mobil tangki. Kemudian AM l, dia menyetop kemudian mengawal menggunakan mobil dari depan Mal Arta Gading ke Monas," ungkap Argo.
Sementara, mobil tangki satu lagi dibajak oleh massa di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Di tempat itu, tersangka M berperan mengambil alih kemudi mobil dan melarikannya ke Monas.
Baca Juga: Begini Cara Membersihkan Spons Makeup
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Dari penerapan pasal berlapis itu, mereka terancam kena pidana 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi juga masih mengejar belasan pelaku lain yang dianggap ikut melakukan aksi pembajakan mobil tangki milik Pertamina tersebut.
Berita Terkait
-
Kerabat Prabowo Subianto Beli Bitcoin dari Hasil Kejahatan Skimming
-
Total Jadi 5 Tersangka, Pembajak Truk Pertamina Ternyata Pedemo Jokowi
-
Intel Gadungan Manfaatkan Kemolekan Istri buat Gaet Korban di Medsos
-
Beralih dari VCD Bajakan, Rianto Jual Hardisk Isi Video Porno Rp 2 Juta
-
Dua Dalang Kasus Pembajakan Truk Pertamina ke Istana Negara Jadi Tersangka
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu