Suara.com - Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus pembajakan terhadap dua mobil tangki miik PT. Pertamina yang dibajak para pedemo dan dibawa ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, kemarin. N, salah satu tersangka terkait kasus pembajakan mobil tangki pengangkut BBM itu tak lain adalah Ketua Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT), massa yang melakukan aksi unjuk di depan kantor Presiden Joko Widodo tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, N berperan mengordinir massa untuk membajak dua mobil tersebut.
"Ada satu namanya N ini Ketua Serikat Pekerja. Dia yang koordinir, dia yang setting," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).
Argo menyebut, mobil tangki pertama yang hendak mendistribusikan BBM menuju tol Merak tersebut hendak mengisi bahan bakar di depan Mal Arta Gading sekira pukul 04.00 WIB. Namun, tiba-tiba mobil tersebut dihentikan oleh sejumlah orang.
"Sekitar jam 04.00 pagi itu mau ke Tangerang mau isi BBM di depan Mal Arta Gading dihentikan oleh sekelompok orang. Menurut keterangan supir, ada 5 orang yang menghentikannya. Ada yang menaiki di dalam truk tengki dan mengambil alih," jelasnya.
Selain N, keempat tersangka turut terlibat langsung terkait aksi pembajakan truk pengangkut BBM tersebut dan kemudian di bawa ke kawasan Monas selama aksi unjuk rasa berlangsung.
Argo menyebut, tersangka TK berperan mengambil alih kemudi atas mobil tangki tersebut, sementara, WH dan AM berperan mencegat mobil tersebut agar berhenti.
"Di TKP pertama, yang mengambil alih kemudi adalah tersangka TK. Kedua tersangka WH itu yang menyetop mobil tangki. Kemudian AM l, dia menyetop kemudian mengawal menggunakan mobil dari depan Mal Arta Gading ke Monas," ungkap Argo.
Sementara, mobil tangki satu lagi dibajak oleh massa di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Di tempat itu, tersangka M berperan mengambil alih kemudi mobil dan melarikannya ke Monas.
Baca Juga: Begini Cara Membersihkan Spons Makeup
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Dari penerapan pasal berlapis itu, mereka terancam kena pidana 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi juga masih mengejar belasan pelaku lain yang dianggap ikut melakukan aksi pembajakan mobil tangki milik Pertamina tersebut.
Berita Terkait
-
Kerabat Prabowo Subianto Beli Bitcoin dari Hasil Kejahatan Skimming
-
Total Jadi 5 Tersangka, Pembajak Truk Pertamina Ternyata Pedemo Jokowi
-
Intel Gadungan Manfaatkan Kemolekan Istri buat Gaet Korban di Medsos
-
Beralih dari VCD Bajakan, Rianto Jual Hardisk Isi Video Porno Rp 2 Juta
-
Dua Dalang Kasus Pembajakan Truk Pertamina ke Istana Negara Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK