Suara.com - Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus pembajakan terhadap dua mobil tangki miik PT. Pertamina yang dibajak para pedemo dan dibawa ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, kemarin. N, salah satu tersangka terkait kasus pembajakan mobil tangki pengangkut BBM itu tak lain adalah Ketua Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT), massa yang melakukan aksi unjuk di depan kantor Presiden Joko Widodo tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, N berperan mengordinir massa untuk membajak dua mobil tersebut.
"Ada satu namanya N ini Ketua Serikat Pekerja. Dia yang koordinir, dia yang setting," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).
Argo menyebut, mobil tangki pertama yang hendak mendistribusikan BBM menuju tol Merak tersebut hendak mengisi bahan bakar di depan Mal Arta Gading sekira pukul 04.00 WIB. Namun, tiba-tiba mobil tersebut dihentikan oleh sejumlah orang.
"Sekitar jam 04.00 pagi itu mau ke Tangerang mau isi BBM di depan Mal Arta Gading dihentikan oleh sekelompok orang. Menurut keterangan supir, ada 5 orang yang menghentikannya. Ada yang menaiki di dalam truk tengki dan mengambil alih," jelasnya.
Selain N, keempat tersangka turut terlibat langsung terkait aksi pembajakan truk pengangkut BBM tersebut dan kemudian di bawa ke kawasan Monas selama aksi unjuk rasa berlangsung.
Argo menyebut, tersangka TK berperan mengambil alih kemudi atas mobil tangki tersebut, sementara, WH dan AM berperan mencegat mobil tersebut agar berhenti.
"Di TKP pertama, yang mengambil alih kemudi adalah tersangka TK. Kedua tersangka WH itu yang menyetop mobil tangki. Kemudian AM l, dia menyetop kemudian mengawal menggunakan mobil dari depan Mal Arta Gading ke Monas," ungkap Argo.
Sementara, mobil tangki satu lagi dibajak oleh massa di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Di tempat itu, tersangka M berperan mengambil alih kemudi mobil dan melarikannya ke Monas.
Baca Juga: Begini Cara Membersihkan Spons Makeup
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Dari penerapan pasal berlapis itu, mereka terancam kena pidana 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi juga masih mengejar belasan pelaku lain yang dianggap ikut melakukan aksi pembajakan mobil tangki milik Pertamina tersebut.
Berita Terkait
-
Kerabat Prabowo Subianto Beli Bitcoin dari Hasil Kejahatan Skimming
-
Total Jadi 5 Tersangka, Pembajak Truk Pertamina Ternyata Pedemo Jokowi
-
Intel Gadungan Manfaatkan Kemolekan Istri buat Gaet Korban di Medsos
-
Beralih dari VCD Bajakan, Rianto Jual Hardisk Isi Video Porno Rp 2 Juta
-
Dua Dalang Kasus Pembajakan Truk Pertamina ke Istana Negara Jadi Tersangka
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis