Suara.com - Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 9 orang terkait sindikat pemalsuan materai serta pencucian uang. Mereka adalah ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R. Sembilan orang itu ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jakata Timur, Bekasi dan Depok, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus tersebut bermula usai polisi menerima laporan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak tekait adanya penjulan materai palsu secara online, pada Jumat (25/10/2018).
Akhirnya, polisi menemukan fakta jika materai tersebut dijual di bawah harga pasar pada sebuah situs belanja online.
"Mereka menjual dengan harga di bawah pasar ya, dijual seharga Rp 2.200. Sedangkan untuk harga pasar, materai 6.000 dijual dengan harga Rp 6.000," kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).
Wahyu mengatakan, harga yang tak wajar itu membuat pihaknya curiga. Polisi lantas memeriksa keaslian dari materai tersebut.
Guna menelusuri kasus itu, polisi berkoordinasi dengan pihak Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Alhasil, materai tersebut dipastikan palsu dan kemudian polisi melacak sindikat tersebut.
Pada Februari 2019 polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dalam jaringan pemalsu materai berinisial ASR dan DK. Keduanya diringkus di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Wahyu menyebut, ASR berperan menyablon serta memasarkan materai palsu itu di situs online. Sementara, DK bertindak sebagai kurir untuk dipasarkan.
"Tersangka ASR berperan sebagai berperan sebagai menyablon dan menjual materai palsu di situs online. Sedangkan, untuk tersangka DK perannya sebagai kurir yang mengirimkan paket meterai palsu melalui jasa ekspedisi," Wahyu mengungkapkan.
Baca Juga: Geng Motor Paling Ditakuti di Selandia Baru Jaga Masjid saat Muslim Jumatan
Dari penangkapan keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan. Akhirnya, satu tersangka berinisial SS berhasil ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat.
Kemudian polisi meringkus ASS yang berperan mencari bahan baku pembuatan materai di Bekasi, Jawa Barat.
"Beberapa tersangka kita tangkap juga berinisial ZUL, RH, SF dan DA di daerah Jakarta Timur. Tersangka ZUL dan RH yang mencetak dasar meterai palsu menggunakan mesinofset. Sedangkan SF berperan sebagai pembuat holigram dan DA sebagai kurir," ungkap Wahyu.
Polisi kemudian kembali menangkap tersangka R di wilayah Jakarta Timur. Sosok R sendiri berperan sebagai melubangi meterai palsu.
Atas perbuatannya, sembilan tersangka harus meringkuk di hotel prodeo dan dijerat dengan Pasal berlapis yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, Pasal 257 KUHP dan Pasal 253 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jadwal Berubah, Joko Driyono Dipanggil Satgas Anti Mafia Bola Kamis Ini
-
Otak Pembajakan Mobil Pertamina ke Kantor Jokowi Dibeberkan Polda Sore Ini
-
Polisi Datang ke Posko Awak Mobil Tangki, 2 Orang Dibawa
-
Kasus Skimming Kerabat Prabowo, Polisi Periksa 10 Saksi
-
Pakai Jilbab, Kerabat Prabowo Subianto Ini Gondol Mesin ATM ke Apartemennya
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
Kebakaran di Mal Ciputra Bekasi, Percikan Las Logo Reklame Jadi Pemicu
-
4 Anggota KKB Elkius Kobak Diringkus di Yahukimo, Dua Teridentifikasi Pembakar SMAN 2 Dekai
-
Jelang Ramadan 1447 H, Kelab Malam hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara
-
Proyek Pengembangan Setu Babakan yang Berujung Jalan Berlumpur, Pedagang: Putar Balik Aja!
-
Soal Perbedaan Awal Ramadan, Ketum Muhammadiyah Ajak Umat Bersikap Arif dan Bijaksana
-
Imlek 2026, 44 Warga Binaan Konghucu Terima Remisi Khusus
-
Waspada! Jabodetabek Bakal Diguyur Hujan Lebat dan Kilat Sore Ini
-
Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda, Kiai Cholil Nafis Ajak Umat Islam Sikapi dengan Dewasa
-
Mustahil Terlihat Hari Ini, Rukyatul Hilal di Jogja Diubah Jadi Ajang Edukasi
-
Imlek di Tanah Rantau: Harapan Kenji di Tahun Kuda Api dari Kelenteng Fuk Ling Miau Jogja