Suara.com - Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 9 orang terkait sindikat pemalsuan materai serta pencucian uang. Mereka adalah ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R. Sembilan orang itu ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jakata Timur, Bekasi dan Depok, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus tersebut bermula usai polisi menerima laporan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak tekait adanya penjulan materai palsu secara online, pada Jumat (25/10/2018).
Akhirnya, polisi menemukan fakta jika materai tersebut dijual di bawah harga pasar pada sebuah situs belanja online.
"Mereka menjual dengan harga di bawah pasar ya, dijual seharga Rp 2.200. Sedangkan untuk harga pasar, materai 6.000 dijual dengan harga Rp 6.000," kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).
Wahyu mengatakan, harga yang tak wajar itu membuat pihaknya curiga. Polisi lantas memeriksa keaslian dari materai tersebut.
Guna menelusuri kasus itu, polisi berkoordinasi dengan pihak Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Alhasil, materai tersebut dipastikan palsu dan kemudian polisi melacak sindikat tersebut.
Pada Februari 2019 polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dalam jaringan pemalsu materai berinisial ASR dan DK. Keduanya diringkus di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Wahyu menyebut, ASR berperan menyablon serta memasarkan materai palsu itu di situs online. Sementara, DK bertindak sebagai kurir untuk dipasarkan.
"Tersangka ASR berperan sebagai berperan sebagai menyablon dan menjual materai palsu di situs online. Sedangkan, untuk tersangka DK perannya sebagai kurir yang mengirimkan paket meterai palsu melalui jasa ekspedisi," Wahyu mengungkapkan.
Baca Juga: Geng Motor Paling Ditakuti di Selandia Baru Jaga Masjid saat Muslim Jumatan
Dari penangkapan keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan. Akhirnya, satu tersangka berinisial SS berhasil ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat.
Kemudian polisi meringkus ASS yang berperan mencari bahan baku pembuatan materai di Bekasi, Jawa Barat.
"Beberapa tersangka kita tangkap juga berinisial ZUL, RH, SF dan DA di daerah Jakarta Timur. Tersangka ZUL dan RH yang mencetak dasar meterai palsu menggunakan mesinofset. Sedangkan SF berperan sebagai pembuat holigram dan DA sebagai kurir," ungkap Wahyu.
Polisi kemudian kembali menangkap tersangka R di wilayah Jakarta Timur. Sosok R sendiri berperan sebagai melubangi meterai palsu.
Atas perbuatannya, sembilan tersangka harus meringkuk di hotel prodeo dan dijerat dengan Pasal berlapis yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, Pasal 257 KUHP dan Pasal 253 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jadwal Berubah, Joko Driyono Dipanggil Satgas Anti Mafia Bola Kamis Ini
-
Otak Pembajakan Mobil Pertamina ke Kantor Jokowi Dibeberkan Polda Sore Ini
-
Polisi Datang ke Posko Awak Mobil Tangki, 2 Orang Dibawa
-
Kasus Skimming Kerabat Prabowo, Polisi Periksa 10 Saksi
-
Pakai Jilbab, Kerabat Prabowo Subianto Ini Gondol Mesin ATM ke Apartemennya
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya