Suara.com - Terdakwa Lucas mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alasan Lucas mengajukan upaya hukum itu karena tak merasa terlibat dalam pelarian Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro saat menjadi buronan KPK.
"Satu hari pun saya menyatakan banding," kata Lucas sesuai majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
Lucas menyebut bahwa Majelis Hakim tak memiliki pertimbangan terkait bukti maupun fakta persidangan. Menurutnya, semua tuduhan yang disampaikan hakim dan jaksa KPK tak mendasar.
"Semuanya yang ditimbang dakwaan banyak fakta face time bukan saya, telepon bukan saya," ucap Lucas.
Lelaki yang berprofesi sebagai pengacara itu menyebutkan orang yang membantu Eddy kabur ke luar negeri adalah Jimmy alias Lie. Dia pun mempertanyakan alasan KPK tak memeriksa Jimmy yang keberadaannya kini masih misterius.
"Itu Eddy mengatakan itu Jimmy, semua komunikasi dengan face time mengapa dengan itu saya dituduh begitu saja, saya kecewa luar biasa. Saya menolak putusan ini," tegas Lucas
Maka itu, Lucas menyatakan banding atas vinis 7 tahun yang dijatuhkan majelis hakim.
"Saya menyatakan banding untuk mempertahankan hak saya, satu hari pun saya tidak terima," tutup Lucas.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Lucas divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Setelah Keponakan, Jubir BPN: Batin Saya Lihat JK Ikut Dukung Pak Prabowo
Meski begitu, putusan majelis hakim lebih ringan dari Jaksa KPK yang menuntut 12 tahun kurungan penjara.
Lucas divonis bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bantu Pelarian Buronan KPK, Lucas Divonis 7 Tahun Penjara
-
Dirut PT WKE Didakwa Berikan Suap Rp 4,1 Miliar ke Empat Pejabat PUPR
-
Fahmi Dibui 3,5 Tahun, Inneke ke Suami: Kita Belajar dari Masalah Nabi Ayub
-
MotoGP: Digugat Honda Cs, Ducati Optimis Tak Bersalah
-
Sidang Banding Gugatan kepada Ducati Digelar Sebelum MotoGP Argentina
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional