Suara.com - Terdakwa Lucas mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alasan Lucas mengajukan upaya hukum itu karena tak merasa terlibat dalam pelarian Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro saat menjadi buronan KPK.
"Satu hari pun saya menyatakan banding," kata Lucas sesuai majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
Lucas menyebut bahwa Majelis Hakim tak memiliki pertimbangan terkait bukti maupun fakta persidangan. Menurutnya, semua tuduhan yang disampaikan hakim dan jaksa KPK tak mendasar.
"Semuanya yang ditimbang dakwaan banyak fakta face time bukan saya, telepon bukan saya," ucap Lucas.
Lelaki yang berprofesi sebagai pengacara itu menyebutkan orang yang membantu Eddy kabur ke luar negeri adalah Jimmy alias Lie. Dia pun mempertanyakan alasan KPK tak memeriksa Jimmy yang keberadaannya kini masih misterius.
"Itu Eddy mengatakan itu Jimmy, semua komunikasi dengan face time mengapa dengan itu saya dituduh begitu saja, saya kecewa luar biasa. Saya menolak putusan ini," tegas Lucas
Maka itu, Lucas menyatakan banding atas vinis 7 tahun yang dijatuhkan majelis hakim.
"Saya menyatakan banding untuk mempertahankan hak saya, satu hari pun saya tidak terima," tutup Lucas.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Lucas divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Setelah Keponakan, Jubir BPN: Batin Saya Lihat JK Ikut Dukung Pak Prabowo
Meski begitu, putusan majelis hakim lebih ringan dari Jaksa KPK yang menuntut 12 tahun kurungan penjara.
Lucas divonis bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bantu Pelarian Buronan KPK, Lucas Divonis 7 Tahun Penjara
-
Dirut PT WKE Didakwa Berikan Suap Rp 4,1 Miliar ke Empat Pejabat PUPR
-
Fahmi Dibui 3,5 Tahun, Inneke ke Suami: Kita Belajar dari Masalah Nabi Ayub
-
MotoGP: Digugat Honda Cs, Ducati Optimis Tak Bersalah
-
Sidang Banding Gugatan kepada Ducati Digelar Sebelum MotoGP Argentina
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!